Museum di Hatiku Selalu
Hari Museum Indonesia, 12 Oktober 2020
Tak terasa telah memasuki tahun ke-5 bangsa kita memperingati Hari Museum Indonesia. Tepatnya sejak pendeklarasian Hari Museum Indonesia di Malang pada tanggal 26 Mei 2015 dalam agenda tahunan Pertemuan Nasional Museum yang dihadiri oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, para pengelola museum, dan pakar maupun ahli museum sepakat menetapkan 12 Oktober sebagai Hari Museum Indonesia.
Sebagai salah satu unsur dalam pemajuan kebudayaan, geliat permuseuman terlihat semakin konkret baik dari sisi pengelola dan meningkatnya engagement penikmat museum. Dalam hal ini peningkatan pengelolaan museum sekaligus pelayanannya serta pelibatan publik dalam menjalankan fungsinya menjadi tolok ukur bahwa pemajuan kebudayaan tengah berlangsung.Â
Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan koleksi serta mengomunikasikannya kepada masyarakat. Museum merupakan jati diri sebuah bangsa, melalui koleksi museum kita dapat mempelajari jejak masa lalu, kini, bahkan rancangan di masa depan. Museum yang berkualitas adalah museum yang mampu menjalankan fungsi kajian, memberikan pembelajaran sekaligus kesenangan bagi masyarakat.
Dalam dasa warsa terakhir, berbagai upaya pemajuan museum telah dijalankan. Hal ini dapat dilihat  dari kebijakan pengembangan museum di Indonesia. Di mulai dengan pembangunan beberapa museum di kabupaten/kota maupun provinsi, tentunya setelah melewati berbagai pertimbangan matang dan kajian. Keberadaan museum-museum baru ini diharapakan dapat memperkaya khasanah permuseuman Indonesia. Museum yang dibangun merupakan museum tematik sekaligus ikonik cerminan daerah setempat yang mengangkat nilai penting ilmu pengetahuan, sejarah, pendidikan, agama, sekaligus budaya. Sebagian museum yang telah selesai pembangunannya serta resmi telah dibuka untuk umum di antaranya, Museum Semedo di Tegal, Museum Islam Nusantara (MINHA) di Jombang, Museum Subak di Bali, Museum Deli Serdang, Museum Batik di TMII Jakarta.
Selain itu, dalam rangka mendorong semangat pemerintah daerah dalam membenahi museum, pemerintah melaksanakan revitalisasi museum yang dilaksanakan sejak tahun 2012 baik terhadap museum milik pemerintah daerah maupun swasta setelah melalui tahap verifikasi. Revitalisasi museum dilakukan untuk pengembangan potensi museum agar dapat meningkatkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.Â
Dari segi sumber daya manusia, upaya peningkatan kompetensi tenaga permuseuman dilaksanakan melalui advokasi dan bimbingan teknis serta menyelenggarakan sertifikasi tenaga permuseuman.Â
Memperkuat kebijakan dan regulasi terkait permuseuman, salah satu di antaranya telah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.Â
Sebagai bagian dari penguatan kualitas pengembangan museum, pemerintah juga memberikan bantuan operasional non fisik kepada museum di daerah dalam rangka meningkatkan program museum sebagai upaya peningkatan layanan kepada masyarakat.
Upaya pengembangan museum tidak cukup dilakukan oleh pemerintah, melainkan adanya sinergi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan serta tak kalah penting dukungan masyarakat. Perlahan, tetapi pasti rangkaian proses tersebut di atas telah membuahkan hasil yang mampu merubah wajah permuseuman di Indonesia menuju ke arah lebih baik. Pada akhirnya diharapkan mengikis stigma negatif dalam masyarakat bahwa museum merupakan tempat yang seram, gelap, angker dan sekadar penyimpanan benda-benda kuno.Â
Kini museum telah muncul dengan warna baru baik konsep, fasilitas pendukung maupun tampilan tata pamer serta peluncuran program publik. Memang belum semua museum mampu menunjukan perubahan dari segi pengelolaannya. Semua kembali pada keseriusan pemerintah daerah serta kepedulian berbagai pihak untuk bersama-sama menciptakan museum yang lebih baik dan maju.