Retribusi pengolahan limbah cair sendiri merupakan bagian dari jenis retribusi jasa umum, aturan mengenai retribusi ini telah di atur didalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi pengolahan limbah cair merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi ini memiliki peranan selain menjadi pendapatan asli daerah (PAD) juga menjadi penyokong dalam mengatasi pencemaran lingkungan yang terjadi akibat aktivitas rumah tangga masyarakat, perusahaan besar, hotel dan juga rumah sakit.Â
Limbah cair sendiri merupakan limbah dalam wujud cair yang merupakaan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang perlu diolah melalui instalasis pengolahan limbah cair karena diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan yang dihasilkan cukup tinggi terdapat pada aktivitas beroperasinya hotel, rumah sakit dan juga perusahaan besar yakni industri. Perusahaan besar tersebut tentu berdiri atas perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah, namun tidak serta merta mendapat keuntungan dalam aspek ekonomi karena disisi lain terdapat dampak negatif yang signifikan dapat dirasakan yakni tercemarnya lingkungan. Dalam hal ini kandungan yang terdapat didalam limbah cair yang dihasilkan terbilang berbahaya, karena selain berdampak pada lingkungan tentu juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar, selain itu juga terdapat penurunan terhadap kualitas air, tanah serta udara. Oleh karenanya diperlukan adanya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diatur didalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mana dalam hal ini sangat diperlukan guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Di Provinsi Jambi sendiri terdapat  perusahanaan-perusahaan yang berdiri yang setiap beroperasinya tentu menghasilkan limbah cair. Sejumlah perusahan yang beroperasi tentu dalam pengawasan serta pemantauan oleh pemerintah dalam mengatasi pencemaran yang terjadi di lingkungan Kota Jambi, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan mengenai otonomi daerah bahwasannya memilki hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik , mengenai hal ini Provinsi Jambi telah mengatur didalam Peraturan Daerah Kota Jambi No. 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik atau Permukiman.  Namun pengaturan mengenai retribusi pengelolaan limbah cair di Provinsi Jambi ini tidak secara eksplisit menjelaskan limbah cair jenis apa dan ukuran jumlahnya sehingga memungkinkan terjadinya ketidaksetaraan tarif dalam pemberian penetapan pembayaran retribusi ini. Selain itu juga sebenarnya dalam Peraturan Daerah tersebut seharusnya di jelaskan juga secara eksplisit mengenai kepastian hukum dalam pemberlakuan retribusi pengolahan limbah cair pada subjek yang menggunakan guna dapat mengimplementasikan tindakan yang diperlukan dalam menangani pemasalahan pada retribusi pengolahan limbah cair. Kemudian pemberlakuaan terhadap pembayaran retribusi ini juga diimbangi dengan ketegasan yang dilakukan oleh pemerintah, ketepatan pembayaran dalam hal ini perlu dilakukan guna menghindari terjadinya pengabaian pembayaran oleh mereka sebagai subjek hukum yang menggunakan jasa umum ini.
Maka dalam hal ini sebenarnya pemberlakuan retribusi terhadap pengolahan limbah air merupakan upaya dalam meningkatkan perlindungan terhadap pencemaran  lingkungan akibat adanya limbah cair, selain itu tentu dengan adanya retribusi ini menjadi pendapatan asli daerah yang mana digunakan sebagai anggaran guna membiayai seluruh kebutuhan pemerintahan dan juga pembangunan daerah. Sehingga anggaran pembiayaan dalam membangun daerah tercukupi dan seluruh kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik. Fungsi dan tujuan dari adanya retribusi pengolahan limbah disamping dapat menjadi kontribusi besar dalam pendapatan asli daerah juga dapat mengatasi permasalahan yang terjadi di lingkungan Provinsi Jambi. Namun dalam hal ini dibutuhkan juga kerjasama antara masyarakat, subjek yang menggunakan retribusi jasa umum, serta masyarakat sehingga sistem pengolahan limbah cair ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H