Pembentukan konstitusi di Indonesia diawali pada masa penjajahan Jepang, lalu dilanjutkan dengan pembentukan badan yang disebut Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi Choosakai yang. BPUPKI diresmikan pada tanggal 29 April 1945. UUD 1945 disahkan sebagai Konstitusi pertama NKRI disaat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). UUD 1945 sebagai konstitusi pertama di Indonesia dirangkum secara singkat terdiri atas 37 pasal yang diharapkan mampu memuat hukum dasar dan pedoman dalam pembentukan peraturan
Semoga tulisan dan materi ini bermanfaatÂ
Aminnnn🤲🤲
#pancasilapbsa2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H