Mohon tunggu...
dewi khoiriyatul aini
dewi khoiriyatul aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang prodi perbankan syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perjalanan dan Problematika di Indonesia

3 Oktober 2024   20:50 Diperbarui: 3 Oktober 2024   22:53 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input gambar dari https://radarbromo.jawapos.com/pasuruan/1001630470/bantuan-hukum-warga-miskin-disiapkan-rp-72-juta-dewan-minta-harus-ada-sop

Sejarah Konstitusi Negara Indonesia

      Pembentukan konstitusi di Indonesia diawali pada masa penjajahan Jepang,lalu dilanjutkan dengan pembentukan badan yang disebut Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), atau dalam Bahasa jepang disebut Dokuritsu Zumbi Choosakai pada tanggal 29 April 1945. Anggota BPUPKI ini diresmikan dan dioperasikan pada tanggal 29 Mei 1945. Indonesia sebagai negara merdeka tidak dapat membentuk dan memimpin pemerintahan jika negara nya belum memiliki konstitusi atau UUD terlebih dahulu. Menurut UUD 1945, Pemerintahan Republik Indonesia dipimpin oleh Presiden dan dibantu oleh Wakil Presiden (disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2)). Presiden sebagai kepala negara merangkap juga sebagai kepala pemerintah. Menurut UUD 1945, pemerintahan Indonesia menerapkan sistem presidensial, yaitu kepala pemerintahan adalah presiden. Menurut catatan sejarah, sejak pertama kali Indonesia menyatakan diri sebagai berbangsa dan bernegara, kemudian dilanjutkan dengan menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia, dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan sudah mulai tidak melaksanakan pasal-pasal yang terkandung di dalamnya, tetapi yang digunakan adalah pasal peralihan. Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 berbunyi : Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk, menurut Undang-Undang Dasar segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar. (Asshiddiqie, 2010) .Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara", maka dapat diartikan bila konstitusi itu dibuat ia harus dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara.

Undang-undang Dasar tahun 1945 sebagai Konstitusi Pertama NKRI

      Sehari setelah Indonesia merdeka, yang bertepatan pada 18 Agustus 1945,UUD 1945 disahkan sebagai Konstitusi pertama NKRI dalam sidang Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang biasa disebut PPKI. Sebagai negara yang berlandaskan hukum, konstitusi harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat, sosial, ekonomi dan politik sehingga dapat diterima sebagai landasan negara. Konstitusi pada dasarnya mengatur tentang pembagian dan pembentukan wewenang serta kerja lembaga. Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini Adalah undang-undang Dasar tahun 1945 yang berupa Dokumen tertulis. UUD 1945sebagai konstitusi pertama di Indonesia dirangkum secara singkat yang terdiri atas 37 pasal yang diharapkan mampu memuat hukum dasar dan pedoman dalam pembentukan peraturan.Namun, sesuai dengan perkembangan zaman, terdapat beberapa kesenjangan antara UUD 1945 dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang seringkali menjadi problematika meskipun UUD 1945 telah mengalami beberapakali perubahan yang diakibatkan oleh adanya perkembangan kondisi sosial, ekonomi dan politik (Santoso, 2023). UUD 1945 Sebagai Konstitusi Politik, memuat landasan konstitusional terhadap jaminan hak-hak warga negara, batas kekuasaan negara, dan pengaturan antara negara dengan warga negara. UUD 1945 sebagai konstitusi Ekonomi berisi tentang kebijakan ekonomi tertinggi suatu negara. (Taqiuddin, 2021). UUD 1945 sebagai konstitusi Sosial tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat, yang berbunyi: "Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat indonesia, ".

Perubahan UUD 1945

      Konstitusi dapat diubah dengan tiga cara, yang menurut KC We are adalah sebagai berikut. Pertama, perubahan formal atau bisa juga disebut perubahan resmi. Kedua adalah konvensi ketatanegaraan, ketiga adalah penafsiran hukum atau penafsiran pengadilan. Menurut George Jellinek, amandemen konstitusi pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu prosedur formal (verfassungsanderung) dan cara informal (verfassungswandlung). Perubahan formal Perubahan yang mekanismenya diatur dalam konstitusi negara disebut perubahan formal. Perubahan di luar ketentuan UUD disebut juga perubahan informal, yang menurut Djokosutono disebut perubahan atas dasar sadar (tacit). Namun perubahan bahasa tidak resmi Verfassungsanderung oleh Soehardjo Sastrosoehardjo diartikan sebagai bentuk perubahan yang sebenarnya, dimana perubahan itu kemudian dapat terjadi pada pokok pikiran, prinsip, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, dsb. Sedangkan menurut Soehardjo, verfassungswandlung adalah perubahan makna atau penafsiran ketentuan undang-undang dasar, yang tidak menyimpang dari ketentuan pokok dan prinsip-prinsip yang tertulis di dalamnya. Amandemen UUD 1945 menjadi simbol tuntutan reformasi yang diperjuangkan Oleh keuletan bangsa Indonesia. Amandemen UUD 1945 bertujuan untuk merenovasi secara radikal sendi-sendi kehidupan masyarakat dan kehidupan berbangsa, tujuan Ada Di atas segalanya, ini adalah reformasi drastis melalui demokratisasi konstitusi tentang mengubah sistem pemerintahan otoriter menjadi demokratis Karena UUD 1945 berlaku saat itu, maka harus diambil tindakan terhadap konstitusi Indonesia.maka dapat di tarik kesimpulan bahwa, Konstitusi dapat berubah sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat. Dan banyak cara yang dapat dilakukan untuk merubah konstitusi sesuai dengan pendapat para ahli. Perubahan Amandemen sangat lah di perlukan demi kehidupan bangsa Indonesia dimasa yang akan datang.     

Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945

       Sebelum amandemen, UUD 1945 memberikan kekuasaan politik yang besar kepada presiden. (Ambardi, 2009:72) dalam menjalankan fungsi dan tugas negara. Kekuasaan itu tampaknya telah diberikan tanpa pembatasan konstitusional dalam pelaksanaannya. Pemerintahan presiden Soekarno dan Soeharto banyak menunjukkan bagaimana UUD 1945 menciptakan peluang besar untuk penyalahgunaan kekuasaan pengaruh MPR terbuka. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penegasan bahwa sistem pemerintahan Indonesia mengikuti sistem presidensial murni dilakukan melalui revisi, reformulasi, dan restrukturisasi tata cara atau mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui amandemen UUD 1945.Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang lebih bersih, dalam hal sistem pemerintahan pasca amandemen UUD 1945. Ciri lain dari sistem presidensial Indonesia adalah masa jabatan presiden dan wakil presiden yaitu lima tahun.Presiden dan/atau Wakil Presiden. Atau wakil presiden. Jika mencermati ketentuan Pasal 3, Pasal 3, Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C Pasal 2 UUD 1945, MPR adalah lembaga yang secara konstitusional berwenang memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. . Namun, agar MPR dapat menjalankan kekuasaannya, terlebih dahulu harus ada putusan pengadilan dari MK. (Santika: 2022). 

      Sebagai negara hukum yang demokratis, UUD 1945 merupakan konstitusi negara. Untuk memahami banyaknya kelemahan yang melekat pada susunan kata UUD 1945, maka sejak tahun 1999 MPR RI telah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 melalui amandemen. Sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali . Setelah konstitusi diamandemen empat kali antara tahun 1999 dan 2002, hal ini mengubah struktur konstitusi. Akibatnya, tidak ada lagi lembaga tertinggi seperti MPR, dan Indonesia kini telah memperkenalkan sistem presidensial yang lebih efisien. 

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun