Mohon tunggu...
Dewi IntanSabila
Dewi IntanSabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - assalammualaikum

University Of Muhammadiyah Malang Communication Science 2019 Studen

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Pelanggaran Hak Anak di Media Massa Televisi pada Sinetron Suara Hati Istri: Zahra

21 Juni 2021   20:58 Diperbarui: 21 Juni 2021   21:12 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Media massa merupakan alat  atau sarana  komunikasi dalam menyampaikan suatu pesan dari  komunikator kepada khalayak. Media massa mennyajikan berbagai totalitas dari suatu sistem kehidupan dalam bentuk informasi kepada masyarakat. Hal ini menjadi peting karna media massa memiliki kekuatan menjalankan fungsi mendidik, menginformasikan, mempengaruhi, dan menghibur. Adapun dalam UU No. 40 1999 dijelaskan terkait fungsi pers adalah pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendiidkan, hiburan, dan media kntrol sosial. Media masa terbagi menjadi 2 jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Media cetak sendiri meliputi majah dan surat kabar, sedangkan media elektronik meliputi televisi, radio dan film. Suatu media selain ditunjang dari segi kualitas  juga harus menunjang dari segi kecepatan dan ketepatan dalam mengulas informasi, dan media massa yang di bahas adalah media massa elektronik televisi.

Televisi merupakan salah satu media massa  telekomunikasi yang berfungsi  sebagai penerima siaran gambar bergerak beserta suara. televisi telah memberikan banyak hibura dan pengaruh-pengaruh dalam kehidupan manusia. Minat masyarakat terhada adanya televisi masih sangat besar dan mempengaruhi kehidupan masyarakat secara tidak langsung, oleh karena itu televisi idealnya bersifat informatif, mengedukasi, alat kontrol sosial dan menghibur. Tayangan televisi juga harus harus mematuhi kode etik penyiaran, karena penting sekali kode etik penyiaran diterapkan dalam dunia pertelevisisan, dan tidak hannya itu industri penyiaran mempunyai hadap khalayak publik. Tangung jawab tersebut diaturdengan sistem nilai budaya, Undang- Undang negara, agama, dan berbagai aturan-aturan lainya. Hal ini menunjukkan kebebasan penyiaran bukan berarti bebas dari batasan dan campur tagan apapun. Jika stasiun televisi melanggar kode etik penyiaran mka tugas komisi penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberi surat peringatan, dan di dalam Pedoman Prilaku Penyiaran (P3), Standar Program Ssiaran (SPS) juga sudah tertera bagaimana media harus berprilaku dan bersikap. Dunia pertelevisian di Indonesia  berkembangan sangat pesat dengan hadirnya 11 stasiun televsi nasional. Program penyajian dalam pada stasiun televisi memiliki program menarik. Sehigga masyarakat tertarik untuk melihat program tersebut.

Dengan perkembangan zaman yang kini terus maju, banyak setasiun televisi yang memberikan suguhan hiburan yang menarik dan megikuti tren. Salah satu jenis program televisi  yang menarik dan paling diminati oleh masyarakat adalah tayangan sinetron. Pada tayangan sinetron yang di buat oleh stasiun teevisi, memiliki beberapa genre seprti  keluarga, percintaan, persahabatan dan, lain-lain. Seiring perkembngan sinetron yang ada di Indonesia, salah satu penayangan di stasiun televisi Indosiar pada sinetron "Suara Hati Istri' menjadi perbincangan hangat di masyarakat kususnya pada media sosial. Sebab sinetron ini menayangkan aktris ana -- anak berusia 15 tahun sebagai aktris pemeran karakter "Zahra", istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun. Tontonan "Suara Hati Istri " dapat memberikan interpretasi yang salah untuk orang lain. Karaena adanya tayangan itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai penayangan tersebut dan memberi sanksi pada salah satu stasiun televisi yaitu Indosiar. Terlepas dari perbedaan usia yang cukup jauh dalam penayangan sinetron. Kedua pemeran tersebut dikisahkan sebagai pasangan suami istri dan pemeran Zahra dalam kondisi mengandung anak pak Tirta.  Banyak beberapa adegan-degan  yang menjadi sorotan seperti ketika pemeran pak Tirta mencium kening pemeran Zahra, dan ketika pemeran  pak Tirta mendekatkan wajahnya ke perut pemeran  Zahra yang sedang hamil.

Kementiran Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (Kemen PPPA) juga  menegaskan dalam siaran Pers bahwa, sinetron " Suara hati  Istri" yang ditayangkan oleh media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak, di mana anak berumur 15 tahun diberikan  peran yang kurang sesuai dengan usianya sebagai  istri ketiga dan dipoligami. Sesuai dengan Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran ( P3&SPS), konten atau materi sebuah acara, seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hk ana dan demi untuk kepentingan terbaik anak. dengan adanya kasus ini, pemerintah saat ini juga tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak atau dini, sehingga setiap media ketika menghasilkan produk atau sebuah konten sinetron apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berpegang teguh dan berprinsip pada pedoman perlidungan anak.

Mentri bintang juga menegaskan bahwa setiap tayangan disiarkan oleh media elektronik seperti Televisi, seharusnya mendukung program pemerintah dna memerikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak usia dini, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi tentang pola pengasuhan orangtuayang benar. Orangtua pemeran harunya juga bjaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif penyetujui pean yang akan dimainkan oleh anaknya.

Sejauh ini pihakya sudah melakukan koordinasidengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mentri Bintang sangat mengapresiasi langkah tindakan cepat yang dilakukan oleh KPI. Kemen PPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak. Nahar debuti Perlindungan Khasus Anak ( Kemen PPPA) mengatakan dari hasil yang telah dilakukan kemena PPPA ditemukan beberapa aspek yang telah dilanggar dalam produksi sinetron tersebut, Kemen PPPA menilai pihak stasiun Televisi Indosiar menyampaikan ketidakbenaran. Terkait peran istri yang diperankan seorang pemain usia anak,halini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah kususnya Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019. Tentang perkawinan. Sinetron tersebut juga memperlihatkan adegan yang mengandung kekerasan seksual dan psikis terhadap anak yang bertentangan dengan pasal 66C Undang -- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. tayangan ini juga beresiko mempengaruhi masyarakat untuk melaukan perkawinan usia anak atau dini, kekerasan seksual dan TPPO, Karena pada tayangan tersbeut diceritakan bahwa Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar hutang keluarganya. Tayangan tersebut secara tidak langsung akan mempengaruhi sikis atau kondisi psikologis masyarakat dan menimbulkan Toxic Masculinity, dimana akan terbangun kontruksi sosial dimasyarakat bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan. Ketika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali tentang peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang di siarkan oeh Indosiar, maka pihak setasiun televisi Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan Undang -- Undang yang berlaku.

Kini sinetron Suara Hati Istri : Zahra dihentikan sementara penayangan sampai waktu yang belum ditentukan dan tidak mengetahui secara persis sampai kapan pihak Indosiar menghentikan sinetron tersebut. Pihak setasiun televisi Indosiar melakukan evaluasi sekaligus mempersiapkan produksi yang nuansa dan sorotanya berbeda dari yang sudah ditayangkan sebelumnya. Penghentian sinetron tersebut bertujuan agar stasiun televisi indosiar mampu mengevaluasi alur cerita agar tidak lagi memunculkan suatu hal atau kesan yang selama ini ditangkap dan di saring oleh publik. Oeh karena itu, ketika membuat konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tetapi juga harus meberikan sebuah informasi yang bermanfaat, mendidik, mengedukasi bagi masyarakat yang menikmati tayangan tersebut, terlebih bagi anak, dan orangtua pemeran harus lebih tegas dan bijak dalam memilih peran yang tepat yang akan dimainkan oleh sang anak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun