Mohon tunggu...
Dewi Indah s.
Dewi Indah s. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ingin berbagi kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Hak dan Warga Negara Indonesia

30 Oktober 2023   23:10 Diperbarui: 30 Oktober 2023   23:15 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hal pertama yang kita bicarakan adalah mengenai fungsi negara bahwa menurut Thomas Hobbes tokoh yang mencetuskan istilah yang terkenal dengan Homo Homini(manusia pemangsa sesamanya), mengatakan bahwa fungsi negara adalah menertibkan kekacauan atau chaos dalam masyarakat walaupun negara dibentuk dalam bentuk masyarakat namun kedudukan negara adalah penyelenggara ketertiban dalam bermasyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian dan lain-lain. Hubungan negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban negara adalah melindungi segenap bangsa memajukan kesejahteraaan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia hal tersebut sebagaimana tertuang dalam undang-undang 1945 alinea ke-4 kemudian hak negara dan kewajiban negara berikutnya aadalah melakukan perlindungan, melakukan pemajuan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah tersebut sebagaimana tertuang didalam pasal 28i ayat 4 emudian juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu. Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam pasal 29 ayat 2.

Hak negara dan kewajiban negara selanjutnya adalah melakukan pertahanan dan keamanan yang dilaksanakan melalui sistem HanKam rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung hal tersebut sebagaimana tertuang didalam pasal 30 ayat 3 dan Polri sebagai alat negara yang menjalankan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas untuk melindungi, mengayomi, mekayani masyarakat serta menegakkan hukum hal tersebut sebagaimana tertuang didalam pasal 30 ayat 4 hak-hak negara dan kewajiban negara. Dan kewajiban negara selanjutnya adalah membiayai Pendidikan dalam pasal 31 ayat 2 kemudian juga mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan nasional yang tingkatkan keimanan serta ketaqwaan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hak dan kewajiban sebagai warga negara menurut undang-undang dasar 1945 dan kewajiban warga negara adalah hak kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat yang digelorakan oleh Budi Utomo kemudian hak untuk menentukan nasib sendiri kemudian hak untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi kemudian hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta perlakuan yang sama kemudian juga hak politik yaitu hak yang menentukan nasib sendiri mengeluarkan pendapat dan berkumpul serta hak persamaan dalam hukum dan hak turut dalam penyelenggaraan negara. Hak dan kewajiban negara selanjutnya adalah hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya hal tersebut tertuang didalam pasal 28c ayat 2 kemudian juga hak untuk mendapatkan pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum hal tersebut sebagaimana tertuang didalam pasal 28d ayat 1 kemudian juga berhak untuk mendapatlan perkerjaan serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara Indonesia, yang pertama Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian sejarah konsep prinsip dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya yang kedua adalah pedoman pelaksanaan pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warga negara mengerti apa yang harus dilakukan,apa tujuannya, bagaimana strategi untuk mencapai tujuan tersebut sedangkan yang ketiga adalah perlunya Lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila, Lembaga ini bertugas antara lain untuk memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran ber-paancasila baik dikalangan elite, politik, anggota legislative, anggota eksekutif, anggota yudikatif dan masyarakat luas lainnya. Pelaksanaan hak kewajiban dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari, menyajikan hasil analisis mengenai hak kewajiban dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari keseimbangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban harus selalu diciptakan untuk mendapatkan hak, kita harus menjalankan kewajiban terlebih dahulu seperti tidak membuang sampah sembarangan merupakan salah satu bentuk kewajiban semua warga negara, jika hal ini dijalankandengan baik maka hak warga negara untuk menikmati lingkungn yang bersih.

Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yang sering terjadi adalah salah satu cara masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya, demokrasi dilakukan harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan antara lain harus mendapatkan izin dari kepolisian dan dilaksanakan dengan tertib, penyampaian pendapat adalah hak sedangkan menjaga ketertiban lalu lintas adalah kewajiban contoh lain menjaga kebersihan di lingkungan masyarakat seperti membuang sampah pada tempatnya adalah kewajiban bagi seluruh masyarakat yang bertempat tinggal di tempat itu. Jadi, setiap orang berhak hidup sejantera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan agar dapat memperoleh hak tersebut setiap warga negara memiliki kewajiban diantaranya menjaga kelestarian lingkungan antara lain dengan melakukan penghijauan lalu menggunakan sumber daya alam secara bijak untuk kepentingan orang banyak, menggunakan teknologi ramah lingkungan dalam memanfaatkan sumber daya alam, mengolah limbah untuk mencegah terjadinya, pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjaga kebersihan dan keindahaan lingkungan dan turut menjaga kelestarian hewan dan tumbuhan. Selain lingkungan ada pajak juga dapat diartikan sebagai pungutan atau sumbangan wajib warga negara pada negara,pajak dikenakan terhadap kepemilikan benda, penghasilan, atau harga beli barang contohnya sperti pelaksanaan kewajiban membayar pajak yang dilakukan oleh warga negara antara lain membayar pajak pertambahan nilai (PPN) ketika membeli makanan di restoran atau membeli arang diswalayan, membayar pajak penghasilan (PPh) untuk orang yang berpenghasilan atau bekerja, membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pemilik tanah dan bangunan seperti rumah dan Gedung dan masih banyak lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun