Mohon tunggu...
dewikurniasari
dewikurniasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini: Hambatan Besar dalam Mencapai Kesetaraan Pendidikan

25 November 2024   09:30 Diperbarui: 25 November 2024   10:27 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan dini adalah sebuah fenomena yang masih marak di beberapa daerah di Indonesia, menjadi salah satu tantangan besar dalam mewujudkan kesetaraan pendidikan. Pernikahan pada usia yang sangat muda, khususnya bagi perempuan, seringkali berdampak negatif pada masa depan mereka, termasuk peluang untuk melanjutkan pendidikan.

Mengapa Pernikahan Dini Menjadi Masalah Besar?

Pernikahan dini memiliki konsekuensi yang luas, terutama bagi perempuan.

Beberapa dampak negatif yang paling signifikan adalah:

 1. Putus Sekolah: Salah satu dampak paling langsung dari pernikahan dini adalah putus sekolah. Tanggung jawab rumah tangga dan keluarga yang datang terlalu dini seringkali memaksa anak perempuan untuk meninggalkan bangku sekolah.

  2. Kualitas Pendidikan Menurun: Bahkan jika berhasil melanjutkan sekolah, kualitas pendidikan yang diperoleh cenderung menurun. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kehamilan muda, tugas rumah tangga yang berat, dan diskriminasi.

 3. Keterbatasan Ekonomi: Pendidikan yang terputus atau tidak berkualitas akan membatasi peluang mendapatkan pekerjaan yang layak dan berpenghasilan tinggi. Akibatnya, perempuan yang menikah dini cenderung terperangkap dalam lingkaran kemiskinan.

Faktor Penyebab Pernikahan Dini

Beberapa faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini antara lain:

 1. Norma Sosial dan Budaya: Adanya norma sosial dan budaya yang masih memandang pernikahan dini sebagai hal yang wajar atau bahkan membanggakan.

 2. Kemiskinan: Kondisi ekonomi yang sulit seringkali menjadi alasan keluarga menikahkan anak perempuan mereka pada usia dini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun