Mohon tunggu...
Money

Dinamika Produk dan Akad Lembaga Keuangan Mikro Syariah

2 Juli 2018   19:07 Diperbarui: 2 Juli 2018   19:59 2357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), termasuk di dalamnya koprasi, BMT, menerapkan beberapa akad sesuai dengan karakteristik produk yang ditawarkannya. Nahh secara umum, pada LKMS terdapat 4 kategori produk yaitu produk simpanan, investasi, bagi hasil, dan jual beli. Dari masing-masing kategori tersebut menggunakan akad yang bervariasi tergantung dari produk LKMS. 

Akad-akad yang digunakan yaitu, sebagai berikut:

  • Pada produk simpanan pokok bagi akad yang digunakan ialah wadiah yadh-dhamanah.
  • Pada produk investasi pada LKMS, terdapat 2 macam produk yaitu investasi tidak terikat da  investasi  tetikat. Kedua produk ini menggunakan akad mudharabah. Namun terdapat perbedaan di keduanya dari sisi karakteristik akad. Pada produk investasi tidak terikat menggunakan akad mudharabah muthlaqah, sedangkan investasi terikat menggunakan akad mudharabah muqayyadah. 
  • Pada produk LKMS, terdapat 4 kategori secara umum yaitu produk bagi hasil, produk jual beli, produk sewa, dan pinjaman. 
    • Pada produk bagi hasil terdapat 2 macam pembiayaan yaitu dengan prinsip akad mudharabah (profit and loss sharing) dan pembiayaan dengan prinsip akad musyarakah (partnership). 
    • Produk penyaluran dana LKMS dengan prinsip jual beli. Pwda umumnya adalah piutang berbasis jual beli berakad murabahah, piutang berbasis jual beli berakad salam, dan piutang istishna'. Akad-akad yang digunakan pada produk tersebut adalah murabahah, salam, dan salam paralel, istishna' dan istishna' paralel. 
    • Produk berbasis sewa dan pinjaman. Dalam produk sewa terdapat 2 akad yang digunakan yaitu akad ijarah dan ijarah muntahiyah bi tamlik. Sedangkan pada produk pinjaman dalam bentuk dana akad yang digunakan adalah akad qardh dan qadharul hasan. 

Pada LKMS kategori Baitul Mal wat Tamwil (BMT), cukup banyak yang masih menggunakan prinsip murni dari akad keuangan syariah. Selain itu, BMT memiliki kelebihan yaitu pengenalan costumer yang lebih baik dibandingkan bank karena melalui pendekatan personal. Selain itu, controlling efort-nya lebih besar karena hal tersebut. Karena itulah hal ini tidak bangak dilakukan oleh bank syariah. 

Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di Indonesia memiliki suatu keunikan dibandingkan dengan LKMS di negara lain. Lembaga Keuangan Mikro di negara lain banyak dikelola oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Berbeda dengan Indonesia dimana LKMS nya banyak dikelola oleh koperasi.

Secara umum, akad yang digunakan pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) disini terdiri dari satu akad yang kemudian dikembangkan dari akad tersebut. Perubahan produk dan akad pada LKMS lebih kepada inovasi baik dari nama produk, persyaratan, serta pengembangan akad yang telah ada. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun