Mohon tunggu...
Dewi Febrianti Jamal
Dewi Febrianti Jamal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menimbang Kebenaran: Etika dan Profesionalisme Jaksa di Tengah Disrupsi Digital

21 November 2024   14:00 Diperbarui: 22 November 2024   10:08 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era digital yang kian pesat ini, profesi jaksa menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Bukan hanya berkutat dengan berkas-berkas konvensional, para penegak hukum ini kini harus berhadapan dengan tsunami informasi digital yang tak terbendung. Fenomena ini membawa kita pada pertanyaan krusial: bagaimana menjaga profesionalisme jaksa di tengah arus disrupsi digital yang begitu deras?


Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan dimensi baru dalam dunia kejahatan. Cryptocurrency yang sulit dilacak, kejahatan siber yang semakin canggih, hingga manipulasi bukti digital menjadi tantangan sehari-hari yang harus dihadapi para jaksa. Tak jarang, mereka harus berlomba dengan waktu untuk memahami modus operandi terbaru yang bahkan belum dikenal dalam literatur hukum konvensional. Namun, di balik tantangan tersebut, era digital juga membawa peluang besar. Teknologi analisis data yang canggih dapat membantu jaksa mengungkap pola kejahatan yang sebelumnya sulit terdeteksi. Artificial Intelligence dan Machine Learning bisa menjadi asisten virtual yang membantu menganalisis ribuan dokumen dalam hitungan menit. 

Blockchain dapat memastikan integritas bukti digital tetap terjaga, di sinilah letak urgensi adaptasi profesional. Jaksa modern dituntut untuk memiliki kompetensi ganda: pemahaman mendalam tentang hukum tradisional dan literasi digital yang mumpuni. Mereka harus mampu membedakan antara bukti digital yang valid dan yang telah dimanipulasi, memahami jejak digital dalam investigasi, serta menggunakan tools teknologi terkini dalam pengumpulan bukti. 

Profesionalisme jaksa di era digital tidak hanya tentang penguasaan teknologi, tetapi juga tentang integritas dan etika. Ketika informasi begitu mudah tersebar dan dimanipulasi, jaksa harus tetap menjunjung tinggi prinsip kebenaran dan keadilan. Mereka harus mampu memisahkan antara fakta dan hoaks, antara bukti otentik dan rekayasa digital.

Untuk menjawab tantangan ini, sejumlah langkah strategis perlu diimplementasikan secara komprehensif. Pertama, peningkatan kapasitas digital menjadi prioritas utama yang mencakup program pelatihan berkelanjutan tentang teknologi terkini, pemahaman mendalam tentang digital forensics, serta penguasaan tools investigasi digital. Langkah ini harus didukung dengan pembaruan regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman, termasuk penyesuaian aturan bukti digital dan standarisasi prosedur penanganan bukti elektronik yang sejalan dengan kemajuan teknologi. Tidak kalah pentingnya adalah membangun kolaborasi multi-stakeholder yang solid. Kerjasama dengan ahli IT dan digital forensics, pertukaran pengetahuan dengan lembaga penegak hukum internasional, serta sinergi dengan akademisi dan praktisi teknologi menjadi kunci dalam menghadapi kompleksitas kejahatan digital. Semua ini perlu ditopang dengan penguatan infrastruktur yang memadai, mulai dari modernisasi perangkat investigasi, pengembangan database terintegrasi, hingga sistem keamanan siber yang tangguh.

Di tengah transformasi digital yang tak terelakkan, profesionalisme jaksa harus terus ditempa dan disesuaikan. Mereka tidak hanya dituntut untuk memahami pasal-pasal dalam undang-undang, tetapi juga harus menguasai bahasa pemrograman, memahami arsitektur sistem digital, dan mengikuti perkembangan teknologi terkini. Pada akhirnya, kebenaran tetap menjadi tujuan utama. Teknologi hanyalah alat bantu untuk mencapai keadilan yang lebih efektif dan efisien. Profesionalisme jaksa di era digital adalah tentang bagaimana menggunakan teknologi secara bijak untuk mengungkap kebenaran, sambil tetap menjaga integritas profesi dan kepercayaan publik.

Tantangan disrupsi digital bukanlah ancaman, melainkan kesempatan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum. Dengan adaptasi yang tepat dan komitmen yang kuat terhadap profesionalisme, jaksa dapat mengambil peran lebih strategis dalam menjaga keadilan di era digital. Pertanyaannya bukan lagi "apakah" kita harus beradaptasi, tetapi "seberapa cepat" kita dapat melakukannya. Lebih jauh lagi, transformasi digital dalam profesi kejaksaan juga membawa dampak pada aspek psikologis dan sosial para jaksa. Mereka tidak hanya dituntut untuk mengembangkan kemampuan teknis, tetapi juga harus memiliki ketahanan mental yang lebih tinggi. Eksposur terhadap kejahatan digital yang semakin kompleks, tekanan untuk terus mengikuti perkembangan teknologi, serta tantangan dalam menyeimbangkan kecepatan digital dengan kehati-hatian proses hukum, semuanya memerlukan pendekatan yang lebih holistik dalam pengembangan profesionalisme jaksa.

Aspek pendidikan dan pelatihan juga perlu mengalami pembaruan fundamental. Kurikulum pendidikan hukum di universitas harus mulai mengintegrasikan mata kuliah teknologi informasi dan keamanan siber. Program pendidikan berkelanjutan bagi jaksa yang sudah praktik harus mencakup tidak hanya aspek teknis, tetapi juga pemahaman tentang tren teknologi masa depan seperti artificial intelligence, Internet of Things (IoT), dan teknologi blockchain. Dengan demikian, jaksa tidak hanya reaktif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga dapat mengantisipasi tantangan yang akan datang.

Dari sisi kelembagaan, kejaksaan perlu membangun unit khusus yang fokus pada kejahatan digital dengan pendekatan yang lebih agile dan adaptif. Unit ini bukan hanya berperan sebagai tim investigasi, tetapi juga sebagai pusat pengembangan pengetahuan dan inovasi dalam penanganan kasus-kasus berbasis digital. Kolaborasi dengan startup teknologi, lembaga riset, dan komunitas teknologi dapat membuka wawasan baru dalam pengembangan tools dan metodologi investigasi yang lebih efektif. Tak kalah pentingnya adalah aspek etika dan governance dalam penggunaan teknologi. Jaksa modern harus memiliki pemahaman mendalam tentang implikasi etis dari penggunaan teknologi dalam proses hukum. Misalnya, bagaimana menyikapi penggunaan AI dalam analisis bukti, atau batasan-batasan dalam penggunaan surveillance technology. Diperlukan framework etika yang jelas untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi tetap sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Dalam konteks global, Indonesia juga perlu memperkuat kerjasama internasional dalam penanganan kejahatan digital. Sifat borderless dari kejahatan siber menuntut adanya harmonisasi prosedur dan standar antar negara. Jaksa Indonesia harus mampu berkolaborasi efektif dengan rekan-rekan mereka dari berbagai negara, memahami perbedaan sistem hukum, dan mengembangkan protokol bersama dalam penanganan kasus-kasus lintas batas.

Lebih dari sekadar adaptasi teknologi, profesionalisme jaksa di era digital adalah tentang transformasi mindset. Para jaksa harus mengembangkan cara berpikir yang lebih sistemik, mampu melihat keterkaitan antara dunia fisik dan digital, serta memahami bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan untuk menegakkan keadilan dengan lebih efektif. Ini termasuk kemampuan untuk berpikir kritis terhadap bukti digital, memahami konteks sosial-teknologi dari sebuah kasus, dan mengambil keputusan yang seimbang antara efisiensi teknologi dan prinsip due process.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun