Ada beberapa jenis sukuk berbasis aset yang umum digunakan, masing-masing dengan mekanisme dan kontrak syariah yang berbeda:
1. Sukuk Ijarah
Sukuk ini didasarkan pada kontrak sewa-menyewa. Aset yang mendasari sukuk, seperti gedung atau fasilitas infrastruktur, disewakan, dan pendapatan sewanya dibagikan kepada pemegang sukuk.
2. Sukuk Istisna
Sukuk ini digunakan untuk membiayai pembangunan aset atau proyek tertentu. Pemegang sukuk membiayai proyek tersebut, dan aset akan dimiliki bersama setelah selesai.
3. Sukuk Musharakah
Sukuk ini melibatkan kerja sama antara beberapa pihak untuk memiliki dan mengelola aset secara bersama-sama. Keuntungan dari aset ini dibagi sesuai kesepakatan.
4. Sukuk Murabahah
Sukuk ini didasarkan pada transaksi jual beli. Aset dibeli oleh penerbit sukuk dan dijual kepada pemegang sukuk dengan margin keuntungan yang disepakati.
Keunggulan Sukuk Berbasis Aset
Investasi dalam sukuk berbasis aset menawarkan berbagai keuntungan yang membuatnya menarik bagi investor:
1. Stabilitas Keuangan
Karena didukung oleh aset fisik, sukuk berbasis aset cenderung lebih stabil dibandingkan instrumen investasi lain yang berbasis utang.
2. Transparansi
Struktur sukuk berbasis aset memberikan transparansi yang lebih baik, karena aset yang mendasarinya dan sumber pendapatan diketahui secara jelas.
3. Kepatuhan Syariah
Sukuk berbasis aset dirancang sesuai dengan prinsip syariah, menjadikannya pilihan investasi yang halal dan etis.
4. Diversifikasi Portofolio
Sukuk berbasis aset dapat menjadi bagian dari strategi diversifikasi portofolio, terutama bagi investor yang mencari instrumen investasi yang aman dan stabil.