Mohon tunggu...
Dewi Ery Ardani
Dewi Ery Ardani Mohon Tunggu... Wife of Zaini Yusuf -

Forever a happy soul, insyaAllah Email : dewiery.ardani@gmail.com IG : @dewiery01

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Mengenal Kawasan Konservasi Sebagai Upaya Pelestarian Hutan

13 Maret 2014   02:46 Diperbarui: 4 April 2017   17:53 4307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak kenal maka tak sayang. Sepertinya kalimat tersebut sangat cocok untuk menggambarkan pandangan masyarakat pada umumnya terhadap hutan. Kebanyakan masyarakat, apalagi yang tinggalnya jauh dari hutan menganggap bahwa hutan itu hanya sekedar tempat pohon-pohon besar tumbuh untuk memenuhi oksigen makhluk hidup, tempat untuk mencegah banjir dan tempat yang banyak binatang buasnya, misalnya harimau. Memang tidak salah, tapi hutan bukan seperti yang sebagian orang duga, Hutan bukan sekedar tempat pohon-pohon besar tumbuh dan tempat hidupnya harimau. Hutan menyimpan sejuta kekayaan keanekaragaman hayati yang saling berhubungan satu sama lain. Jadi, jika saya jadi presiden saya akan memperkenalkan hutan kepada seluruh aspek lapisan masyarakat supaya masyarakat paham bahwa hutan itu bukan sekedar pelengkap ekosistem dan penyumbang oksigen yang setiap hari dihirup.

Mari kita mengenal hutan. Hutan ada dua macam, yaitu hutan rimba dan hutan lindung. Hutan rimba merupakan hutan yang tidak pernah terjamah oleh manusia (menurut guru SD saya), kehidupan disana sangat seimbang. Hutan rimba ini sebenarnya tak memerlukan banyak campur tangan manusia, karena semua aspek yang ada di hutan rimba bisa menjaga ekosistemnya sendiri untuk tetap stabil, jika manusia ikut campur tangan maka hanya akan mempengaruhi ekosistem yang ada di hutan tersebut, jadi biarkan mereka hidup aman dengan pola hidup mereka masing-masing. Yang kedua adalah hutan lindung, dimana hutan ini dijadikan kawasan konservasi untuk melindungi tumbuhan, satwa maupun ekosistem didalamnya. Bisa juga dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi, wisata alam, dan lain sebagainya.

Kawasan konservasi merupakan suatu kawasan hutan yang ditunjuk pemerintah untuk dimanfaatkan secara lestari sebagai langkah untuk melestarikan segala aspek yang ada dalam kawasan tersebut. Misalnya, tumbuhan dan satwa didalamnya. Kawasan konservasi di Indonesia sangatlah banyak, tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, ada sekitar 519 kawasan yang terdiri dari Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.

Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai pengawet keanekaragaman hayati serta ekosistem yang berfungsi sebagai wilayah system penyangga kehidupan. Kawasan Suaka Alam ini terdiri dari dua kawasan, yaitu Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam.

Suaka Marga Satwa merupakan suatu kawasan untuk melindungi hewan yang akan punah, dimana pada kawasan tersebut mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman atau keunikan jenis satwa. Misalnya, yang terkenal di Indonesia yaitu Suaka Marga Satwa Bawean, Surabaya.

Suaka Marga Satwa Bawean, Surabaya

Cagar Alam merupakan suatu kawasan untuk melindungi tumbuhan, satwa dan suatu ekosistem tertentu yang memiliki kekhasan sehingga perlu dilindungi perkembangannya secara alami. Misalnya, Cagar alam Nusakambangan Barat, Cagar Alam Kawah Ijen, Jawa Timur dan lain-lain.

Cagar Alam Nusakambangan Barat

Kawasan Pelestarian Alam yaitu kawasan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan Pelestarian Ala mini terdiri dari tiga kawasan, yaitu Kawasan Taman Nasional, Kawasan Taman Wisata Alam, dan Kawasan Taman Hutan Raya.

Kawasan Taman Nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, biasanya Taman Nasional banyak dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budaya, pariwisata dan rekreasi. Misalnya Taman Nasional karimunjawa, Taman Nasional Gn. Merbabu.

Taman Nasional Karimunjawa

Kawasan Taman Wisata Alam merupakan kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Misalnya, Taman Wisata Alam Grojogan sewu dan Taman Wisata Alam Gunung Gamping.

Taman Wisata Alam Grojogan Sewu

Kawasan Taman Hutan Raya merupakan kawasan pelestarian alam untuk koleksi satwa maupun tumbuhan yang alami atau bukan alami, jenis ali dan bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budaya, pariwisata dan rekreasi. Misalnya Taman Hutan Raya R Suryo, Jawa Timur dan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Bali.

Taman Hutan Raya Ngurah Rai

Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur. Tentu ada ketentuan yang mengatur Taman Buru ini, ada kriteria hewan yang boleh diburu dan ada sanksi bagi yang melanggar. Misalnya, Taman Buru Tambora Selatan, Nusa Tenggara Barat.

Taman Buru

Dengan pahamnya masyarakat mengenai kawasan-kawasan tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih mencintai hutan sebagaimana mestinya dan tidak akan ada lagi masyarakat yang ‘salah tempat’, misalnya berburu di kawasan konservasi yang dilarang untuk melakukan perburuan, karena mereka sudah tahu kawasan-kawasan mana yang seharusnya steril dari tindak kejahatan hutan oleh manusia. Sebenarnya pemerintah juga sudah berupaya mengklasifikasikan kawasan-kawasan tersebut, hanya mungkin karena kurang sosialisasi pada masyarakat sehingga hanya sedikit lapisan masyarakat yang tahu akan hal ini. Dengan cara ini diharapkan juga masyarakat mulai mengembangkan ‘hutan’ dirumahnya, misalnya membuat taman kecil di pekarangan atau jika tidak ada pekarangan, misalnya di perkotaan harus ada hutan kota. Tidak perlu tempat yang luas seperti kawasan-kawasan konservasi tersebut, bisa dengan taman vertikal dan lain sebagainya. Lama kelamaan masyarakat akan sadar karena pasti udara disekitar ‘hutan’ mereka semakin sejuk, sehingga masyarakat berpikir dua kali untuk mengekploitasi hutan yang sesungguhnya, kecuali mereka yang hatinya sudah tertutup karena uang.

Diluar dari semua itu, melestarikan hutan bukanlah suatu tindakan yang mudah, khususnya di Indonesia yang mempunyai hutan yang sangat luas. Masalah hutan ini merupakan masalah yang kompleks, pencurian keanekaragaman hayati (biopiracy), kebakaran hutan, aktivitas penambangan, dijadikannya hutan sebagai lahan sawit dan lain sebagainya. Harus ada moratorium yang jelas dan system pemerintahan yang tegas untuk menangani hal ini. Sebenarnya ini juga bukan hanya urusan pemerintah tapi juga seluruh aspek masyarakat, tetapi berhubung pemerintah yang mempunyai kuasa terhadap masalah ini maka pemerintah merupakan pusat acuan masyarakat dalam hal menangani masalah hutan. Kembali, jika saya menjadi presiden, tentu saya akan mengajak semua orang yang terlibat langsung menangani hal ini dan kembali mengkaji system mana yang perlu diperbaiki, sehingga masalah yang kompleks ini dapat diurai satu persatu. Kenali, Cintai dan Lestarikan..!! Untuk masa depan hutan yang lebih baik.

Sumber : Boklet Departemen Kehutanan Tahun 2005

==========================================================================

Salam Lestari, Salam Konservasi

Solo, 12 Maret 2014

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun