[caption id="attachment_375096" align="aligncenter" width="600" caption="Ilustrasi/Kompasiana (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)"][/caption]
Kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) untuk kalangan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) pastinya sudah tidak asing lagi. Semua TKI di sektor perkilangan (pabrik) ataupun pembantu pasti sudah akrab dengan kartu sakti ini. Kartu sakti yang dikeluarkan oleh pihak BNP3TKI. KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi prosedur untuk bekerja di luar negri. Kartu ini memuat data identitas TKI, foto, sidik jari (dua jari kanan-kiri), paspor, asuransi, uji kesehatan, PPTKIS,mitra, sertifikat pelatihan, sertifikat kompetisi,perjanjian kerja, jenis pekerjaan, negara penempatan, masa berlaku, tempat penerbitan, tanggal berangkat dan embarkasih/debarkasih.
Syarat membuat KTKLN:
- Paspor dan KTP beserta fotokopinya.
- Visa kerja, atau re-entry visa bagi TKI cuti.
- Bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia/Dana Perlindungan) dan asuransi TKI (dapat dibayar di BNP2TKI/BP3TKI) atau ke bank. Minta nomor rekeningnya di kantor BNP2TKI/BP3TKI. DP3TKI sebesar USD 15 dan asuransi TKI sebesar Rp 400.000 bagi yang pertama kali berangkat ke luar negeri, Rp 290.000 bagi yang memperpanjang kontrak selama 2 tahun dan Rp 170.000 bagi yang memperpanjang kontrak 1 tahun.
Benarkah KTKLN Dapat Melindungi TKI
Kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) yang berisi data-data lengkap TKI yang katanya dapat melindungi TKI. Benarkah begitu??
- Saya sendiri yang berprofesi sebagai TKI di sektor pabrik tidak merasakan fungsi dari KTKLN tersebut. Di negara penempatan TKI tidak berlaku yang namanya KTKLN, jika seorang TKI yang tertangkap razia oleh pihak imigrasi atau polisi negara di tempat TKI bekerja yang di minta adalah dokumen lengkap seperti paspor asli. Jika, pihak polisi atau imigrasi kita tunjukan KTKLN para oknum keamanan negara tersebut akan menolak mentah-mentah dan tetap akan meminta paspor (Nah.. katanya dapat melindungi TKI toh yang di minta tetap paspor juga).
- KTKLN yang katanya mempermudah menelusuri TKI yang bermasalah di luar negeri sebab KBRI/KJRI bisa berhubungan langsung oleh DEPNAKAR dan badan penempatan tenaga kerja. Jika ada permasalahan oleh TKI satu sama lain antara depnaker, badan penempatan tenaga kerja, serta PJTKI yang memberangkatkan TKI saling tuding dan KTKLN menegaskan tidak berkewajiban melindungi TKI. (Haduh... ini apa coba)
- Katanya KTKLN dapat menghindari TKI ilegal dan pemerdagangan manusia dengan memperketat dokumen. (Pada kenyataannya banyak TKI pemegang KTKLN yang menjadi korban penjualan manusia)
- Dengan KTKLN, TKI yang bercuti dan kembali bekerja ke negara penempatan bila tertimpa permasalahan akan lebih mudah pengurusannya. (Bnayak TKI yang punya KTKLN yang terlantar, dan banyak TKI yang kembali cuti juga enggan menguruskan KTKLN nya karena tidak ada fungsi serta pengurusan yang susah apa lagi yang TKI rumahnya jauh dari pada tempat pembuatan KTKLN serta biaya yang begitu mahal).
KTKLN Sebagai Momok Para TKI
KTKLN yang katanya fungsinya sebagai melindungi TKI. Tapi, pada kenyataannya dilapangan KTKLN sebagai momok para TKI. Karena para TKI yang ingin pulang bercuti ke kampung halaman pasti sangat menyusahkan para TKI apalagi para TKI yang rumahnya jauh dari tempat pembuatan KTKLN dan biayanya juga tidak sedikit.
Jika, para TKI  yang waktu cutinya  sangat singkat/emergency dan tidak sempat membuat KTKLN pasti TKI tersebut akan jadi bahan bully para calo di bandara yang seakan-akan sudah bekerja sama oleh pihak BNP3TKI yang bertugas di bandara. KTKLN yang katanya berfungsi sebagai menghindari TKI ilegal dengan memperketat dokumen, tetapi ketika di bandara banyak calo-calo berkeliaran yang kononnya membantu TKI untuk mendapatkan cop imigrasi karena tidak punya KTKLN. Kenapa para calo-calo tersebut tidak di berantas. Malah ada para calo yang meminta uang bayaran sebesar 350 ribu - 400 ribu yang katanya lagi itu sudah harga pasaran (emang jualan). Jika deal maka uang tersebut di selipkan dalam pasport dan pasport pun di bawa untuk di cop di imigrasi. (pemerasan)
KTKLN Itu Peraturan Pemerintah atau Hanya Sebagai Bisnis yang Mengatas Namakan TKI
KTKLN yang di buat berdasarkan :
- UUPPTKILN No.39/2004 (UU tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri)
- Instruksi presiden RI Nomor 6/2006 tentang kebijakan reformasi sistem penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
- Kepmenakertrans No. 14/2010. Bab 18 pasal 64 ayat (2)/Peraturan menteri tenaga kerja kerja dan transmigrasi No 14/2010 tentang pelaksanaan penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri.
Menurut dasar hukum pembuatan KTKLN adalah peraturan pemerintah. Tetapi, jika itu adalah peraturan pemerintah kenapa  di beberapa bandara di Indonesia tidak menanyakan keberadaan KTKLN. Dan di sebagian daerah malah terlalu menanyakan KTKLN hingga memberi ruang kepada para calo untuk mengambil kesempatan kepada TKI.
Dan ada yang mengambil kesempatan kepada TKI yang tidak tahu proses pembuatannya dan TKI tersebut  ingin di buatkan KTKLN dan orang tersebut yang mengurus semua berkas sehinga sang TKI terima jadi dengan membayar 1juta-3juta ( bisa saja pemalsuan identitas tidak sesuai dengan fungsi dari KTKLN tersebut).
Bukti KTKLN Tidak Berfungsi bagi TKI
Ada seorang TKI yang tak ada kabar dan saat pemberangkatan memegang kartu KTKLN. Pihak  keluarga TKI tersebut datang dan tanyakan ke pihak BNP3TKI di mana keberadaan TKI yang di maksud. Pihak BNP3TKI tidak dapat memberikan data yang valid ke keluarga TKI tersebut hingga akhirnya pihak keluarga di suruh menanyakan ke PJTKI yang memberangkatkannya. (Nah... iki maksute opo jal).
Jadi, yang katanya KTKLN itu di dalamnya menyimapan data-data lengkap seharusnya pihak BNP3TKI mudah melacak jika ada kasus seperti itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H