[caption caption="Pajak atas Warisan, sumber: gobankingrates.com"][/caption]Tanpa harus usaha keras, tiba-tiba Anda dapat bagian warisan dari orang tua Anda, bahagia luar biasa pastinya. Tapi jangan terburu senang dulu, pastikan apakah atas tambahan penghasilan Anda masih terhutang pajak atau tidak.
Karena dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Tahun 1983, menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian luas. Apa maksudnya? Yaitu pajak akan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Nah, pada prinsipnya penghasilan yang diterima ahli waris itu seharusnya merupakan objek pajak penghasilan. Sehingga ketika Anda mendapat tambahan penghasilan dari warisan, berarti di saat yang sama harus membayar pajak juga, begitukah?
Coba kita tengok Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh Tahun 1983. Di katakan bahwa: yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan. Jadi meskipun warisan itu merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Sederhananya bukan objek pajak saja.
Warisan di sini meliputi semua jenis harta. Apakah itu harta bergerak seperti: perhiasan, logam mulia, mobil, bahkan surat berharga. Atau harta tidak bergerak seperti tanah atau bangunan.
Bahkan untuk tanah atau bangunan yang diterima, ahli waris dapat minta fasilitas Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.Â
Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas Warisan
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE Dirjen Pajak) Nomor SE-20/PJ/2015 tanggal 18 Maret 2015 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengeluarkan aturan terbaru khusus mengatur tentang SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak tanah dan/atau bangunan karena warisan.
Aturan ini dikeluarkan untuk menjawab banyaknya pertanyaan tentang pemberian SKB PPh, sehingga perlu diberikan penegasan agar seragam dalam pelaksanaannya.
Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 1994 Pasal 5 huruf d memang telah menyebutkan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh. Namun tidak menyebutkan spesifik tentang SKB PPh.
Ada dua pihak yang berkepentingan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, yaitu: pewaris dan ahli waris. Pewaris sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan. Namun mengingat pewaris telah meninggal dunia, maka pengajuan permohonan SKB PPh diajukan oleh ahli waris. Pengajuan dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar atau bertempat tinggal.