Mohon tunggu...
Dewi Damayanti
Dewi Damayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger

Musim boleh berganti, namun menulis tak mengenal musim. Dengan goresan tintamu, kau ikut mewarnai musim.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Sensus Pajak Nasional Kembali Diluncurkan

1 Mei 2012   06:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:53 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_185447" align="aligncenter" width="680" caption="Dirjen Pajak Lepas Tim SPN"][/caption]

Hari ini tepat pukul 7.30 WIB Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany meluncurkan (launching) kembali Sensus Pajak Nasional (SPN). Bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto dilakukan pelepasan Tim SPN dari Kanwil DJP se DKI Jakarta menuju lima titik lokasi sensus.

Kegiatan SPN ini rencananya akan merupakan program berkelanjutan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak, tidak akan berhenti di tahun ini saja. Sebelumnya di tahun 2011 SPN telah dilaksanakan sejak 30 September 2011 hingga 30 November 2011 di seluruh wilayah Indonesia.

Kegiatan SPN kali ini direncanakan akan berlangsung hingga 31 Oktober mendatang. Menurut Fuad Rahmany dalam salah satu kesempatan wawancara dengan para wartawan kegiatan Sensus ini merupakan ekstensifikasi proaktif yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaring potensi pajak yang belum tergali.

Karena dari Rp 400 triliun penerimaan pajak yang diperoleh dari sekitar 500 ribu Wajib Pajak Badan yang melakukan pembayaran, 90% nya berasal dari 100 ribu Wajib Pajak Badan. Jadi hanya ada 100 ribu Wajib Pajak Badan yang melakukan pembayaran pajak yang cukup signifikan. Padahal menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah perusahaan di Indonesia ada 22,3 juta perusahaan.

Sementara itu masih ada 40 juta Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan kewajiban perpajakannya menurut data dari BPS. Karena hanya 9 juta Orang Pribadi yang menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

Bayangkan negara yang begitu besar seperti Indonesia dengan jumlah penduduk 250 jiwa ini pembiayaannya hanya ditopang dari 500 ribu perusahaan dan 9 juta orang. Karena itu target penerimaan pajak sebesar Rp. 855 triliun –diluar Rp. 161 triliun dari bea masuk, dan cukai- yang harus dicapai Direktorat Jenderal Pajak tahun ini akan diupayakan dengan segala macam cara.

Selain Sensus ini Direktorat Jenderal Pajak juga akan mengejar target penerimaan pajak dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengusaha-pengusaha yang selama ini terlindungi oleh fasilitas tertentu ataupun yang sengaja menyembunyikan diri akan terus dipantau. Sementara potensi pajak dari sektor-sektor strategis yang selama ini belum tergali seperti Kelapa Sawit, Batubara, dan Mineral lainnya akan lebih diintensifkan.

Dalam keterangan tambahannya Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Dedi Rudaedi menyoroti pentingnya perangkat aturan untuk mendukung program ektensifikasi perpajakan -salah satunya dengan program SPN ini-.

Dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, telah diatur bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dan sebagai aturan pelaksanannya telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan dan wajib menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Jenis  Data dan Informasi dimaksud dapat berupa:

a.Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan;

b.Data dan Informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki orang pribadi atau badan;

c.Data dan Informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan;

d.Data dan Informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan;

e.Data dan Informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan; dan

f.Data dan Informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan.

Dengan adanya aturan ini diharapkan ada kewenangan lebih besar bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk meminta data-data ke pihak terkait jika dianggap perlu. Tidak seperti selama ini kadang “pisau” yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak akan menjadi tumpul jika sudah terbentur pada aturan: kerahasiaan nasabah misalnya.

[caption id="attachment_185448" align="aligncenter" width="506" caption="Ki-Ka jajaran es.2: Agus Hudiyono, Hario Damar, & Ichwan Fachruddin"]

13358534031729522670
13358534031729522670
[/caption]

Dan ini juga dapat menjadi jaring bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memantau kebenaran  laporan SPT Tahunan yang telah dilaporkan Wajib Pajak. Karena tidak dipungkiri konsekuensi dari sistem self assessment yang selama diterapkan dalam perpajakan -yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mengisi, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya-, adalah Direktorat Jenderal Pajak harus mempercayai laporan SPT Wajib Pajak. Sehingga dibutuhkan data dari pihak eksternal untuk menilai kebenaran laporan SPT yang telah dilaporkan tersebut.

Karena itu menurut Fuad Rahmany sudah seyogyanya bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Karena negara telah memberikan begitu banyak fasilitas, dan infrastruktur yang kondusif yang memungkinkan warganya melakukan usaha dengan tenang.

Tak lupa diakhir sambutannya ketika melepas Tim SPN yang akan bertugas Fuad Rahmany menyisipkan kata-kata yang menyejukkan untuk anak buahnya, bahwa tugas yang mereka lakukan adalah merupakan bentuk pengabdian pada negara yang bernilai ibadah di hadapan-Nya.

L22 Gatsu, 01052012

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun