"Indonesia akan menjadi negara maju jika UMKM-nya maju."
Nada optimisme itu terlontar dari tokoh pengusaha sosial koperasi dan UKM Dewi Motik Pramono. Menurut Dewi Motik yang juga Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ekonomi negara-negara maju biasanya ditopang UMKM-nya yang juga maju. Pernyataan itu disampaikannya pada acara sosialisasi tentang regulasi terbaru UMKM yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebon Jeruk Dua di aula Kampus Indonusa Esa Unggul pada Rabu (15/8/2018).
Apa yang disampaikan Dewi Motik memang tak berlebihan, jika melihat pelaku UMKM di Indonesia kini telah mencapai 59 juta. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 2016 saja kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp 7.005 Triliun atau sekitar 62,57% dari total PDB.
Menengok ke dalam data dari KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua sendiri jumlah Wajib Pajak UMKM di KPP Kebon Jeruk Dua sangat potensial. Temi Utami selaku Kepala KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua dalam sambutannya mengungkapkan bahwa sampai dengan bulan Juli 2018 saja UMKM yang telah melakukan pembayaran telah mencapai 4 ribu Wajib Pajak.Â
Maka sosialisasi regulasi terbaru UMKM merupakan salah satu upaya agar pelaku UMKM mempunyai pemahaman lebih terkait kewajiban perpajakan yang harus mereka lakukan.
"Business Development Service UMKM yang kita lakukan ini tujuannya membina dan mendorong UMKM agar mereka dapat lebih mengembangkan usahanya. Â Supaya lebih mengerti cara melakukan pembukuan dengan baik, bagaimana menjual produk secara online, dan mendapat motivasi dari sesama pelaku UMKM yang telah sukses," tegas Temi lagi.
Jika melihat jumlah peserta yang hampir mencapai 300-an, dan antusiasme mereka saat sesi acara tanya-jawab, maka acara sosialisasi yang mengusung tema: UMKM Turut Membangun Negeri, Tarif Setengah Persen Sepenuh Hati dapat dikatakan sukses.Â
Meja-meja yang disediakan untuk memajang produk-produk UMKM juga ramai diserbu pengunjung. Memang ada yang berbeda dengan sosialisasi kali ini. Karena  peserta yang hadir akan diberikan kupon yang dapat ditukarkan dengan hasil produk-produk pangan UMKM. Dan peserta dapat memilih makanan sesuai selera mereka. Â
Sosialisasi  sebenarnya merupakan sarana komunikasi antara fiskus dan Wajib Pajak juga, sehingga segala keluhan Wajib Pajak dapat ditampung dan dicarikan solusinya. Dan beleid terbaru UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 ini adalah jalan keluar terbaik terkait keluhan kalangan UMKM  tentang Tarif Pajak selama ini.Â
Karena bagi mereka yang menjalankan usaha dengan modal terbatas dan omset tak lebih dari Rp4,8 Milyar setahun, Tarif Pajak Final satu persen itu cukup memberatkan. Dan pemerintah telah merespon segala keluhan itu dengan memangkas Tarif Pajak untuk UMKM menjadi setengah persen. Setengah persen sepenuh hati, itu nilai yang wajar. Â
Jika kita intip lebih jauh ada beberapa point perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dibandingkan dengan aturan sebelumnya (PP No 46 tahun 2013).