Mohon tunggu...
Dewi Damayanti
Dewi Damayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger

Musim boleh berganti, namun menulis tak mengenal musim. Dengan goresan tintamu, kau ikut mewarnai musim.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mengapa Harus Ikut Amnesti Pajak?

3 Agustus 2016   15:03 Diperbarui: 5 Agustus 2016   16:54 3970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengapa Harus Ikut Amnesti Pajak? | Ilustrasi: pengampunanpajak.com

Saat itu dunia menjadi tanpa sekat. Data dan informasi akan lintas antarnegara. Saat itu tak ada lagi harta yang bisa disembunyikan.

Karena itu pemerintah mengajak para pemilik harta yang hartanya masih disimpan di luar Indonesia tersebut agar bersedia membawa hartanya kembali dan menginvestasikannya di Indonesia.

Untuk itu, negara akan melepaskan haknya untuk menagih pajak yang seharusnya terutang, dan menggantinya dengan uang tebusan. Itulah muasalnya uang tebusan.

Undang-Undang amnesti pajak mengatur untuk harta dalam wilayah Indonesia yang diungkapkan (deklarasi Dalam Negeri) serta harta dari luar Indonesia yang dibawa masuk ke Indonesia (repatriasi) dikenakan uang tebusan sebesar 2% sampai dengan akhir September 2016, 3% dari Oktober 2016 sampai dengan Desember 2016, dan 5% dari Januari 2017 sampai dengan Maret 2017.

Seandainya sang pemilik harta ingin tetap hartanya di simpan di luar negeri bagaimana perlakuannya? Dia tetap dapat mendeklarasikan hartanya dan akan dikenakan tarif dua kali lipatnya.

Jadi apa keuntungan bagi Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak ini?

Pertama tarif uang tebusan yang rendah, Bandingkan jika atas harta yang belum dilaporkan itu dikenakan tarif pajak progresif yang berlaku, berapa pajak terhutang yang harus dibayar. Belum lagi sanksi administrasinya. Tentu saja amnesti pajak ini menguntungkan dari segi ekonomis.

Kedua hapusnya pajak yang seharusnya terhutang, sanksi administrasi, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Maka seluruh kewajiban pajak yang seharusnya terhutang (PPh, PPN, maupun PPnBM) atas harta yang dilaporkan dalam amnesti pajak dihapuskan. Begitu pula dengan sanksi administrasi dan sanksi pidananya.

Coba kita lihat Pasal 11 ayat 5  dimana Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan amnesti pajak tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Bahkan jika sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan maka itu akan dihentikan. Ini sebuah privilege yang luar biasa.

Ketiga amnesti pajak memberi jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik harta yang ingin membawa kembali hartanya ke Indonesia, sebelum  berlakunya automatic exchange of information tahun 2018 nanti.

Keempat ini akan terdengar merdu di telinga tapi bukan gombal (:D). Bagi Anda yang bersedia mengikuti amnesti pajak, dengan mendeklarasikan harta yang masih tersembunyi itu atau me-repatriasi harta yang berada di negeri antah berantah itu, maka Anda lah pahlawan itu. Negara sedang sekarat. APBN defisit. Maka suntikan dana yang Anda berikan, adalah sebuah vitamin untuk sang tubuh (negara Republik Indonesia).  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun