Mohon tunggu...
Dewi Ayufadilah
Dewi Ayufadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Pemerintahan

Universitas Pancasakti Tegal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Reformasi Birokrasi Terhadap Pengurangan Praktik Korupsi Pada Sektor Publik

7 Januari 2025   20:55 Diperbarui: 7 Januari 2025   21:29 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Selama Orde Baru, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta kepentingan penguasa tampaknya merupakan bagian dari perilaku birokrasi. Lebih jauh lagi, birokrasi pada masa itu dimaksudkan untuk meningkatkan kekuasaan mereka yang berkuasa, dan dapat diartikan sebagai kerajaan pejabat (Thoha, 2012). Padahal, fungsi birokrasi ini menentukan kemiskinan, kesanjangan, dan pertumbuhan ekonomi suatu negara(Rasul & Rogger, 2014). Perilaku birokrat yang cenderung melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) semakin mengerucut image negative birokrasi publik di masyarakat Indonesia. Memasuki era reformasi, pemerintah Indonesia menghadapi tantangan untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengatasi krisis kepercayaan terhadap masyarakat layanan publik. Krisis yang disebabkan oleh struktur birokrasi pemerintahan baru ini bahkan memicu pembekuan di tingkat pusat dan daerah(Dwiyanto, 2021).

 Karena perilaku birokrat yang cenderung tidak mendukung pelayanan publik, tujuan awal mereka dalam memberikan layanan publik telah berubah menjadi pragmatis dan menurunkan integritas dan kualitasnya(Haning, 2019). Idealnya penyelanggara layanan publik oleh aparat pemerintah pemberi layanan harus dilakukan tanpa adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), Diperlukan upaya luar biasa untuk memberantas korupsi karena telah menjadi kejahatan luar biasa di Indonesia . Korupsi dalam lembaga pemerintahan dan swasta menghambat proses demokrasi dan menyebabkan kehancuran negara. Pemerintah tidak dapat menangani masalah ini sendirian, itu membutuhkan dukungan dari seluruh bangsa, termasuk masyarakat. Jika masyarakat menghujat pemerintah karena tindakan mereka yang semakin korup, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, termasuk penegak hukum, akan hancur.

Maka diperlukannya reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya utama pemerintah Indonesia dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintahan, serta mengurangi praktik korupsi yang merugikan negara. pemerintah Indonesia berusaha memperbaiki sistem penyelenggaraan pemerintahan agar lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, diantaranya :

  • Penyederhanaan Prosedur  Administrasi
    Penyederhanaan prosedur administrasi bertujuan untuk mengurangi kompleksitas dalam proses pengambilan keputusan dan pelayanan publik. Hal ini sering melibatkan pengurangan jumlah dokumen yang diperlukan, penghapusan langkah-langkah yang tidak perlu, serta penerapan prinsip "layanan terpadu" di mana masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pemerintah di satu tempat. Dengan demikian, waktu dan biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan layanan publik dapat diminimalkan.
  • Peningkatan Pengawasan Internal
    Peningkatan pengawasan internal adalah langkah penting dalam birokrasi untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup pembentukan unit pengawasan atau audit internal yang bertugas mengawal kinerja pegawai negeri sipil (PNS) serta penggunaan anggaran negara. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan akan terjadi penurunan praktik korupsi dan diotorisasi dalam izin.
  • Penggunaan Teknologi Informasi dalam Sistem Pemerintahan
    Pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu pilar utama dalam reformasi birokrasi modern. Implementasi sistem e-Government memungkinkan pemerintah untuk memberikan layanan secara online, sehingga memudahkan akses bagi masyarakat. Selain itu, teknologi informasi juga digunakan untuk meningkatkan transparansi melalui data publikasi dan informasi secara terbuka kepada publik. Hal ini tidak hanya mempercepat proses administrasi tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.

Secara keseluruhan, meskipun ada kemajuan yang dicapai melalui birokrasi dalam mengurangi tingkat korupsi di sektor publik, hasilnya masih bervariatif tergantung pada komitmen masing-masing instansi pemerintah dalam menerapkan good governance. Indeks Persepsi Korupsi (Indeks Persepsi Korupsi) menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar terkait dengan persepsi korupsi meskipun ada perbaikan dari tahun ke tahun. Dengan demikian, reformasi birokrasi telah memberikan dampak positif namun belum sepenuhnya berhasil menghilangkan tingkat korupsi di sektor publik , sehingga perlu adanya upaya berkelanjutan untuk memastikan keberhasilan program-program tersebut.

Kesimpulannya ialah agar agenda reformasi birokrasi menuju kelas dunia dapat tercapai, pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus bekerja sama. Hal ini karena reformasi birokrasi adalah tugas yang sulit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi birokrasi pemerintahan Indonesia telah berkembang ke arah yang lebih baik . Namun hal ini perlu menjadi perhatian utama pada tingkat pemerintah daerah karena tingkat tindak pidana korupsi yang masih tinggi dan indeks reformasi birokrasi yang masih rendah. Untuk mewujudkan pemerintahan yang dapat memberikan layanan prima kepada masyarakat dan menjadi ASN yang profesional, akuntabel, dan responsif, birokrasi program harus terus diupayakan untuk menyempurnakan kebijakan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika kerja birokrasi .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun