Mohon tunggu...
Dewi Aryanti
Dewi Aryanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya, terima kasih telah berkunjung ke profile saya!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Materi Perkuliahan Sosiologi Hukum

6 Desember 2024   23:26 Diperbarui: 7 Desember 2024   06:28 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Dewi Aryanti

Nim:222111202

Kelas: HES 5F

Review materi pembelajaran sosiologi hukum pertemuan 1-14

1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat serta perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Kemudian sosiologi hukum islam mempertimbangkan faktor solidaritas sosial sebagai penentu perubahan sosial, bukan faktor penguasa atau takdir. Dalam Sosiologi hukum islam mencakup beberapa hal seperti pola sosial masyarakat Muslim, hubungan antaragama, dan gerakan yang mempengaruhi kehidupan beragama. Tujuan dari sosiologi hukum adalah untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat serta mengevaluasi efektivitas hukum dalam masyarakat.

2. Hukum dan kenyataan masyarakat
Hukum dan kenyataan masyarakat merupakan dua entitas yang saling mempengaruhi dan membentuk satu sama lain. Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang saling memengaruhi, di mana hukum berfungsi sebagai pedoman perilaku dan kontrol sosial untuk menciptakan ketertiban serta keadilan.  Sehingga pemahaman mendalam mengenai interaksi antara hukum dan masyarakat adalah kunci untuk mencapai kehidupan sosial yang sejahtera dan damai.

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Dalam ilmu Sosiologi Hukum terdapat suatu metode pendekatan, diantaranya; Pertama, Yuridis empiris yang merupakan suatu ilmu yang muncul dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan dapat diketahui dengan mempelajari fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya. Kedua, Yuridis normatif menguasai terhadap persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan dan menerapkan peraturan-peraturan hukum. Dalam Ilmu hukum normatif lebih bersifat preskriptif dan Jurisprudentie model/kajian hukum lebih memfokuskan kepada produk kebijakan atau produk aturan. Dengan mengintegrasikan kedua pendekatan ini, kita dapat mengembangkan sistem hukum yang lebih responsif, adil, dan efektif dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat.

4. Mazhab Pemikiran Hukum Positif.
Aliran positivisme hukum adalah aliran filsafat hukum yang mengidentikkan hukum itu dalam bentuk tertulis, bebas nilai yang bersifat metayuridis abstrak dan subjektif, tidak membahas mengenai baik dan buruk serta bebas dari pembahasan mengenai efektif atau tidaknya suatu hukum tertulis, selain itu maka dianggap bukan hukum.

5. Mazhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
-Aliran hukum Sociological Jurisprudence merupakan aliran hukum yang ikut mengintervensi corak dan warna konfogurasi hukum. Baik dalam berbagai norma dan praktek di lapangan. Perspektif sociological jurisprudence tugas hakim dalam menerapkan hukum tidak melulu dipahami sebagai upaya social control yang bersifat formal dalam menyelesaikan konflik, tetapi sekaligus mendesain penerapan hukum itu sebagai upaya social engineering. Tugas yudisial hakim tidak lagi dipahami sekedar sebagai penerap undang-undang terhadap peristiwa konkrit (berupa berbagai kasus dan konflik) atau sebagai sekedar corong undang-undang tetapi juga sebagai penggerak social engineering.

6. Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism  ,      
Konsep living law dan utilitarianisme memiliki peran penting dalam perkembangan hukum modern. Living law menekankan bahwa hukum yang efektif berakar dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, bukan hanya dari aturan formal negara. Sementara itu, utilitarianisme memberikan landasan etis bahwa hukum seharusnya bertujuan menciptakan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang.

7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun
Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun, dua tokohpenting yang memberikan kontribusi signifikan dalam bidangsosiologi dan filosofi. Emile durkheim membedakan antara solidaritasmekanis, yang muncul dari kesamaan nilai dan norma dalam komunitas yang homogen, dan solidaritas organik, yang berkembang dalam masyarakat kompleks dengan pembagiankerja yang tinggi.
Kemudian, pemikiran Ibnu Khaldun mengenai solidaritas sosial melalui konsep ashabiyah menjelaskanpentingnya ikatan kelompok dalam membangun dan mempertahankan peradaban. Khaldun mengemukakan bahwasolidaritas ini adalah kunci untuk memahami siklus sejarahdan dinamika sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun