Mohon tunggu...
Dewi Aryanti
Dewi Aryanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya, terima kasih telah berkunjung ke profile saya!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Teori-teori dalam Sosiologi Hukum Karya Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M.

2 Oktober 2024   18:47 Diperbarui: 2 Oktober 2024   18:55 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama: Dewi Aryanti

Nim: 222111202

kelas: HES 5F

IDENTITAS BUKU
Judul: Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum
Pengarang: Dr. Munir Fuady, S.H.,M.H.,LLM.
Penerbit: Kencana
Tahun Terbit: 2015
Jumlah Halaman: 384 hlm

Buku "Teori-Teori dalam Sosiologi Hukum" karya Dr. Munir Fuady secara garis besar membahas bagaimana hukum dipahami sebagai fenomena sosial yang erat kaitannya dengan struktur dan dinamika masyarakat. Buku ini mengupas berbagai teori yang menjelaskan peran hukum dalam mengatur kehidupan sosial, serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Dr. Fuady menguraikan teori-teori klasik seperti yang dikemukakan oleh Karl Marx, serta teori-teori modern yang berfokus pada fungsi hukum dalam pengendalian sosial dan perubahan sosial.

Bab pertama,  perkembangan Teori Sosiologi Hukum. Pentingnya peran dari ilmu sosiologi untuk memecahkan berbagai persoalan hukum, merupakan fenomena yang sangat jelas keliatan. Ilmu sosiologi merupakan induk dari segala ilmu yang berkenaan dengan kemasyarakatan, sementara ilmu hukum juga berbicara tentang nilai-nilai luhur (seperti nilai keadilan, ketertiban, dan keamanan) yang harus dimiliki oleh masyarakat. Namun, ilmu sosiologi hukum sebagai pihak yang snagat diharapkan untuk dapat membantu ilmu dalam membantu memecahkan berbagai masalah kemsyarakatan, ternyata sangat sulit untuk mendapatkan peran dalam masyarakat. Padahal, ilmu sosiologi hukum sangat diperlukan untuk memberi keadilan bagi anggota masyarakat yang terjebak dalam kasus hukum.

Sering disebut-sebut bahwa ilmu sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang berparadigma plural, yaitu inti persoalan yang menjadi pandangan yang sangat mendasar dari suatu persoalan yang dikupas oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.

Bab kedua, menjelaskan mengenai teori perkembangan masyarakat dan perkembangan hukum. Suatu perubahan hukum dapat memengaruhi atau mengakibatkan juga perubahan dalam masyarakat, tetapi tidak selamanya demikian.

Bab ketiga, mengenai paham strukturalisme dalam sosiologi hukum.
Paham strukturalisme merupakan paham yang berusaha membahas secara mendalam tentang struktur dalam bahasa yang bersifat lintas kultur, untuk kemudian diterapkan ke dalam bidang kajian sosiologi. Jadi bermula dari struktur bahasa, terus memengaruhi struktur kebudayaaan, dan dari struktur kebudayaan tersebut akan memengaruhi struktur masyarakat.

Bab keempat, analisis ajaran fungsionalisme dalam bidang hukum.
Menurut konsep pemikiran yang dikembangkan oleh Thomas Hobbes, pada prinsipnya, manusia saling berkelahi satu sama lain, sejarah tentang masusia dan masyarakat sejak dahulu kala penuh dengan hikayat yang berdarah-berdarah. Untuk mendapat kelangsungan masyarakat, diperlukan beberapa prasyarat fungsional yaitu adaptasi, pencapaian tujuan, integrasi, dan pemeliharaan pola.


Bab kelima, pengaruh sanksi dan lingkungan masyarakat bagi pelaku hukum, penerapan teori behaviorisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun