Mohon tunggu...
Dewi Apriana
Dewi Apriana Mohon Tunggu... Psikolog - mahasiswa

saya sedang berkuliah di untag surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Keadilan Hukum di Indonesia

8 Januari 2024   19:59 Diperbarui: 8 Januari 2024   19:59 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia, sebagai negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila,mempunyai prinsip-prinsip dasar,galat kecuali artinya keadilan. Masih banyak warga yang belum bisa merasakan keadilan dinegeri ini. Hal itu misalnya yg tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28D ayat 1 yg menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan,agunan,proteksi,serta kepastian aturan yg adil dan perlakuan yg sama pada hadapan aturan. Namun penegakkan hukum kini terasa (Tajam Kebawah Tumpul Ke Atas) istilah ini muncul ketika mulai banyaknya pengenaan vonis hukuman yang dirasa tidak adil antara kaum kasta bawah dengan kaum kasta atas.

Nah jadi maksudnya hukum tajam kebawah tumpul ke atas itu kalau begitu warga biasa-biasa apalagi orang miskin miskin hukum meskipun tidak fatal sekali,diaakan diberikan hukuman yang sesuai UUD1945 tanpa ada sayang sekali. Permasalahannya waktu yang seberang aturan itu merupakan orang kasta atas apalagi pejabat merekatidak divonis dengan hukuman yang setimpal. Mungkin sebab orang kaya dan pejabat itu bias bayar pakar aturan alias pengacara yang mampu membela beliau menggunakan biaya poli,agar-agar Namun bagaimana caranya mampu lolos asal eksekusi atau mendapat hukuman yg ringan. Jadi yang kurang tepat itu salahnya orang miskin yg tak mampu membela dirinya atau penegaknya aturan yang telah ditentukan oleh pelaku kriminal atau kejahatan yang kaya dalam membela dirinya.

Adanya istilah tersebut bukanlah tanpa sebab,Bila kita mengingat kembali warta info yang beberapa tahun terakhir kita bias melihat berbagai macam kejadian yg menandakan (Tajam Kebawah Tumpul Ke Atas).buat mengingat lebih kentara marikita bandingkan masalah-kasus yg hangat dan virus dibeberapa tahun lalu. Kita masih ingat kasus megaproyek E-KTP yang rugikan negara mencapai dua,3triliun oleh Setya Novanto.di masalah ini Setya Novanto yang berfungsi sebagai ketua DPR ketikaitu divonis 15 tahun penjara dengan hukuman sebanyakRp500 juta dandi cabut hak politiknya selama ini limatahun.

Bagai langit dan bumi terdapat masalah nenek Asyaniyg dituduh mencuri kayu jati serta dijatuhi hukuman 1 tahun penjaradan hukumanRp500 juta menggunakan turun 1 hari penjara.banyak masalah korupsi yg sangat merugikan negara kita. Bagaimana pun asal jerat aturan, mereka mendapatkan hukuman ringan bahkan para terpidana kasus korupsi mendapat fasilitas-fasilitas yg mewah pada pada penjara.yang punya kekuasaan,yg punya uang,yang punya kuasa beliau layak dipotensi penegakan hukuma turan tidak sama dengan orang kala ngan bawah yg lebih lemah serta tertindapada kekuasaan hukum.

berasal masalah-masalah seberti ini lah kita mampu melihat juga dari berpikir seseorang filsafat yg bernama Paul-Michel Foucault Lebih dikenal menjadi Michel Foucault adalah seorang Filosofi Prancis, Bersejarah ide,ahli teori sosial,pakarbahasa,sertafokus sastra. Kekuasaan berdasarkan Foucault bukan sesuatu yang sudah ada atau tiba begitu saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun