Mohon tunggu...
Dewi Adelia
Dewi Adelia Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswi Ilmu Keperawatan smt 1

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Malang "Kota Parkir" Katanya

6 Desember 2023   14:51 Diperbarui: 6 Desember 2023   14:54 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota Malang, terletak di provinsi Jawa Timur, Indonesia, yang dikenql memiliki daya tarik sebagai kota yang sejuk dan nyaman, serta kombinasi pesona kehidupan di Malang yang menarik dengan berbagai tempat hiburan dan kafe yang ramai. Namun belakangan ini ramai dibicarakan terkait tukang parkir yang kian meresahkan penduduk Kota Malang. Pasalnya, tukang parkir liar ini bermunculan di setiap tempat, Bahkan Minimarket. Hal ini dianggap menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara motor maupun mobil.

Pengunjung Kota Malang kerap kali melontarkan komentar mengenai fenomena lumrahnya parkir liar di Kota Malang. Sehingga diberi julukan "Malang Kota Parkir". Selain itu, beberapa tukang parkir terlibat dalam praktik pungutan liar atau tindakan yang tidak etis, seperti memaksa pengemudi untuk membayar tarif parkir yang tidak resmi. Hal ini menciptakan suasana tidak aman dan merugikan citra kota sebagai destinasi wisata yang bersih dan teratur.

Lebih parahnya lagi, beberapa tukang parkir hanya muncul saat pengendara hendak pergi untuk mengambil uang parkir, bahkan tidak membantu untuk menyebrangkan pengendara. Bukan hanya itu, tukang parkir melakukan pungutan uang parkir. Namun, tidak bertanggungjawab saat ada kehilangan terjadi akibat penjagaan yang lalai. Hal ini sering terjadi ditempat yang seharusnya bukan lahan bisnis dari tukang parkir itu sendiri

Sejauh ini tidak ada regulasi yang ketat terhadap keberadaan tukang parkir liar dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum dan manajemen parkir yang efektif. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah lebih lanjut dari pemerintah dan pihak terkait untuk mengatasi sisi negatif ini, memastikan keberlanjutan lingkungan kota, serta memberikan pengalaman yang positif bagi penduduk lokal dan pengunjung.

Diharapkan Dishub Kota Malang juga terlibat aktif dalam sosialisasi kepada masyarakat mengenai regulasi parkir yang berlaku dan konsekuensi dari pelanggaran tersebut. Edukasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pengemudi dan masyarakat umum, sehingga mereka dapat lebih kooperatif dalam mendukung sistem parkir yang tertib. Selain itu, kolaborasi dengan pihak terkait seperti kepolisian dan instansi lainnya mungkin dapat memperkuat penanganan terhadap tukang parkir ilegal dan praktik pungutan liar.

Upaya bersama ini perlu terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua penduduk dan pengunjung. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, serta penerapan inisiatif bersama yang dapat diharapkan adanya nerubahan ke arah positif dalam mengatasi permasalahan parkir liar di Kota Malang. Penulis berharap budaya parker liar dapat digantikan dengan fasilitas parkir yang lebih baik lagi oleh pemerintah Kota Malang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun