Mohon tunggu...
Dewi Puspasari
Dewi Puspasari Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis dan Konsultan TI

Suka baca, dengar musik rock/klasik, dan nonton film unik. Juga nulis di blog: https://dewipuspasari.net; www.keblingerbuku.com; dan www.pustakakulinerku.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Sambut Hari Asuransi dengan Lebih Kenal Asuransi Syariah

14 September 2014   05:45 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:45 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14106225551704858678

Hari asuransi akan kita peringati satu bulan mendatang. Tepatnya tanggal 18 Oktober. Meskipun sudah diperingati sejak tahun 2006, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan hari asuransi nasional. Nah, senyampang jelang hari asuransi nasional, yuk kita bahas tentang asuransi syariah.

Asuransi syariah memang tidak sepopuler asuransi konvensional. Padahal, asuransi syariah bukan sesuatu yang baru di dunia perasuransian. Asuransi syariah di Indonesia telah dipasarkan di masyarakat umum sejak tahun 1994.

Berbeda dengan perbankan syariah, asuransi syariah termasuk lamban penetrasinya di masyarakat. Sebenarnya bukan hanya asuransi syariah yang kurang mendapatkan tempat di masyarakat, asuransi secara keseluruhan belum menjadi kebutuhan penting di masyarakat.

Masih banyak anggapan di masyarakat, asuransi bukanlah suatu kebutuhan sepenting memiliki rekening di bank. Bagi beberapa orang malah asuransi dikatakan pemborosan karena premi yang dikeluarkan per bulan atau per tahunnya akan hangus jika tidak ada anggota keluarga yang sakit atau mengalami musibah. Jadi di dalam benak sebagian masyarakat, asuransi identik dengan musibah, menghindar dari musibah maka berarti tidak memerlukan asuransi.

Sejak adanya hari asuransi nasional, pengetahuan masyarakat akan asuransi semakin baik. Asuransi yang dilambangkan sebagai payung, memiliki fungsi sebagai pelindung serta peminimalisir risiko. Risiko bisa terjadi kapan saja dan bisa menimpa siapa saja. Walaupun misalnya seseorang berupaya untuk tetap sehat, bisa saja tiba-tiba ia sakit. Saat demikian mereka baru menyadari pentingnya asuransi kesehatan karena biaya perawatan rumah sakit saat ini cukup mahal.

Mengenal Asuransi Syariah

Kehadiran asuransi syariah di Indonesia terbantu oleh keberhasilan perbankan berbasis syariah menjangkau masyarakat. Apalagi jumlah warga muslim di Indonesia cukup banyak sebagai market potensial.

Asuransi syariah di beberapa negara telah diterima oleh publik, termasuk di beberapa negara yang mayoritas warganya adalah nonmuslim. Setelah berhasil diimplementasikan di Sudan tahun 1979, asuransi syariah kemudian menjalar ke Eropa (seperti Swiss dan Luxemburg), ke Malaysia, dan baru kemudian dilaksanakan di Indonesia pada tahun 1994.

Meskipun market share-nya belum secerah asuransi konvensional, yakni berkisar 4% dari keseluruhan market share asuransi di Indonesia, namun hingga saat ini sudah ada 45 perusahaan asuransi yang berbasis syariah. Sebagian besar masih berupa unit usaha, namun sejak dikeluarkannya aturan dari OJK maka dalam beberapa tahun ke depan unit usaha asuransi syariah ini akan menjadi perusahaan sendiri, yang terpisah dari induk perusahaan asuransi.

Asuransi Sun Life Finansial Syariah seperti dijelaskan di acara Kompasiana Nangkring bareng Sun Life pada 30 Agustus lalu adalah salah satu unit bisnis yang bergerak di asuransi syariah. Sun Life Finansial Syariah memang masih di bawah induk perusahaan Sun Life Financial yang beroperasi di banyak negara.

Asuransi Sun Life Finansial Syariah ini baru berdiri sejak tahun 2010. Meskipun jam terbangnya belum satu dekade, namun kinerja dari Asuransi Sun Life Finansial Syariah ini telah mendapat apresiasi dari masyarakat dan pemerhati asuransi syariah tingkat dunia, dengan mendapatkan penghargaan The 1st Rank Best Risk Management dan dan The 3rd Rank of Best Islamic Consulting tahun 2013 dan kembali meraih The 1st Rank Best Risk Management dan The 3rd Rank of The Most profitable Insurance 2014. Penghargaan yang berasal dari Karim Business Consulting di Islamic Finance Award ini untuk kategori perusahaan dengan aset di bawah Rp100 miliar pada tahun 2013 dan naik di kategori aset di bawah Rp150 miliar pada tahun 2014.

sumber gambar: www.sunlife.co.id

Angka dana kelolaan tersebut memang masih relatif kecil bila dibandingkan dengan dana kelolaan asuransi konvensional. Masih minimnya penetrasi asuransi syariah di Indonesia salah satunya disebabkan kurangnya pemahaman tentang asuransi syariah di kalangan masyarakat. Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah.

Padahal, asuransi syariah bisa menjawab berbagai pertanyaan yang biasa muncul ketika ditawari asuransi konvensional. Seperti, kemanakah premi nasabah diinvestasikan dan berapakah nilainya saat ini setelah premi bulanan tersebut diinvestasikan bertahun-tahun. Atau pertanyaan yang muncul karena kecewanya sebagian masyarakat karena dana premi tersebut hangus karena tidak ada yang sakit atau mengalami musibah dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Akhirnya beberapa di antara mereka lari ke bancassurance atau asuransi plus investasi. Akan tetapi tidak sedikit yang kemudian kecewa terhadap asuransi plus investasi atau unitlink karena nilainya yang kecil ketika diambil sebelum periodenya berakhir.

Asuransi Syariah Mengubah Sudut Pandang akan Risiko

Agen asuransi konvensional banyak yang bersikap ‘menakut-nakuti’ calon nasabahnya agar mengambil produk asuransi sebanyak mungkin. Mereka ‘menakut-nakuti’ calon nasabah akan risiko penyakit kritis, risiko kebakaran, risiko kematian, risiko banjir, dan sebagainya. Alhasil nasabah yang awam terkadang merasa tertipu setelah membayar premi untuk berbagai produk asuransi yang ternyata kemudian kurang diperlukan.

Asuransi konvensional menjual produknya dengan risiko yang dialami perorangan atau keluarga. Dana premi itu akan hangus apabila tidak ada kejadian, seperti rumah tidak  mengalami kebakaran, mobil tidak tergores, dan sebagainya, sehingga banyak nasabah yang merasa dirugikan (unsur maysir). Dana yang dihimpun dari premi seluruh nasabah juga tidak dijelaskan peruntukannya, berapa persen masuk ke perusahaan, berapakah yang diterima nasabah, dan berapakah nominal yang diterima oleh agen asuransinya sehingga bisa mengandung unsur riba.

Nah, berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah menitikberatkan pada nilai kebersamaan dan tolong-menolong (Al-aqilah), seperti yang juga tercantum dalam Surat Al Maidah ayat 2. Risiko yang dialami nasabah menjadi risiko bersama, bukan lagi risiko perorangan.

Bagi beberapa orang mungkin ide ini konyol, mengurus keluarga sendiri saja susah mengapa harus memikirkan derita pihak lain. Tetapi cobalah berpikir sebaliknya, bagaimana jika Anda atau keluarga Anda yang mengalami musibah. Anda akan sangat terbantu jika even merugikan itu tidak hanya Anda alami sendiri.

Begitu pula dengan dana kelolaan. Di dalam asuransi syariah, pengelolaan dana lebih transparan. Pihak tertanggung (nasabah) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi) akan mengetahui secara jelas dan tidak pusing akan ketidakpastian (gharar) tentang waktu, tempat, dan besaran klaim yang diberikan/diterima sehingga terbebas dari unsur riba dan maysir.

Perusahaan asuransi syariah hanya bertugas sebagai pengelola dana dan mendapat fee dari tugasnya tersebut yang digunakan untuk membayar gaji pegawai dan dana operasional. Dana yang dihimpun dari seluruh premi nasabah itu dikelola dan setelah dikurangi oleh nilai klaim nasabah dan dana operasional akan menjadi nilai yang diterima oleh nasabah.

Besaran premi, manfaat klaim dan persyaratannya akan dijelaskan lebih detail saat proses akad. Ada beberapa istilah di asuransi syariah yang biasa dikenal. Jangan takut bingung dengan istilah tersebut atau jika tidak akrab dengan istilah tersebut Anda bisa mengambil esensi dari istilah tersebut.

Istilah-istilah yang biasa digunakan adalah:

- Akad tabarru’ atau akad yang bermotif sosial, bertujuan hanya untuk tolong-menolong

- Akad tijarah atau akad yang bertujuan komersial

- Dana tabarru adalah sumbangan atau hibah, dana yang diikhlaskan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya

- mudharabah adalah sistem bagi hasil

Apa saja produk asuransi syariah? Produk yang biasa ditawarkan oleh asuransi konvensional umumnya juga tersedia di asuransi berbasis syariah. Ada asuransi umum (kebakaran, kecelakaan, dll), asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi yang sekaligus sebagai dana investasi untuk dana pensiun (bancassurance).

Asuransi syariah ini juga bukan hanya diperuntukan bagi nasabah muslim. Asuransi ini terbuka untuk seluruh kalangan. Jadi, lindungi keluarga Anda dan masyarakat Indonesia lainnya dengan berasuransi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun