Mohon tunggu...
Dewi Puspasari
Dewi Puspasari Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis dan Konsultan TI

Suka baca, dengar musik rock/klasik, dan nonton film unik. Juga nulis di blog: https://dewipuspasari.net; www.keblingerbuku.com; dan www.pustakakulinerku.com

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Dinamika Film Pendek di Indonesia, Apakah Jadi Batu Loncatan Sebelum Membuat Film Panjang?

24 September 2024   00:00 Diperbarui: 24 September 2024   11:37 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kucing juga bisa menjadi bahan film pendek (dokpri) 

Gairah membuat film pendek semakin meningkat dalam satu dasawarsa terakhir. Jumlah film pendek oleh sineas tanah air tiap tahun terus bertambah. Ini bisa dilihat dari jumlah film pendek yang dikirim ke berbagai festival film dan ruang pemutaran film alternatif. Namun seperti apa sih dinamika film pendek di Indonesia? 

Definisi film pendek tidak seragam. Ada yang memaknai film pendek itu film yang durasinya kurang dari 60 menit. Ada yang mensyaratkan film yang disebut film pendek itu berdurasi kurang dari 30 menit. Namun semakin ke sini, durasi film pendek semakin singkat. Bahkan ada festival film yang mensyaratkan agar film pendek yang dikirimkan maksimal berdurasi lima menit. 

Film pendek berdurasi lima menit, mungkinkah? Ternyata hal tersebut memungkinkan, bergantung dengan naskah dan cara sutradara mengesekusinya. Asal pesan dan isu yang ingin disampaikan sutradara telah hadir dalam film makan sah-sah saja film pendek hanya berdurasi 1-5 menit. 

Ya, semakin ke sini durasi film pendek makin bebas, bergantung pada syarat festival film dan juga hal yang diinginkan oleh pembuat film. Oleh karena isu atau pesan dalam film pendek adalah hal yang utama, bukan masalah durasinya. Oleh karena itu definisi bahwa film pendek adalah film panjang yang durasinya dipersingkat tidaklah benar. Karena karakteristik film pendek berbeda dengan film panjang. 

Film pendek umumnya mengangkat satu isu utama. Isu tersebut langsung digiring. Jikapun ada isu berlapis itu tak mengapa. Bentuk film pendek juga lebih eksplorasi, demikian juga dengan media dan platform pemutarannya. Membuat film pendek dengan ponsel juga tak masalah. Ingin menggabungkan film pendek dengan animasi dalam bentuk eksperimental, juga tak apa-apa. 

Acara pemutaran dan diskusi film pendek banyak peminatnya (sumber gambar: Jakarta Film Week) 
Acara pemutaran dan diskusi film pendek banyak peminatnya (sumber gambar: Jakarta Film Week) 

Lantas bagaimana dengan film panjang? Perbedaan antara film pendek dan film panjang bukan hanya soal durasinya dan media pemutarannya. Yang utama adalah struktur penceritaan. Film pendek umumnya terdiri dari tiga babak, pengenalan, konflik, dan penyelesaian. Karakternya juga biasanya tidak banyak. Sementara pilihan struktur bercerita film panjang lebih beragam, bisa menggunakan konsep tiga babak, delapan babak, atau lainnya. Isunya juga bisa berlapis-lapis dan jumlah karakternya juga bisa banyak. 

Apakah film pendek adalah baru loncatan sineas pemula sebelum memproduksi film panjang? Bisa jadi iya. Pola ini bisa dilihat dari sutradara film panjang di Indonesia maupun di mancanegara yang awalnya memproduksi film pendek. Wregas Bhanuteja dan Edwin, misalnya. 

Wregas membuat Lemantun dan Prenjak sebelum kemudian melakukan debut film panjang lewat Penyalin Cahaya. Sedangkan Edwin membuat Kata Anak Sebatang Pohon sebelum memproduksi Babi Buta yang Ingin Terbang. Namun menariknya kedua sutradara ini juga masih suka membuat film pendek, karena mereka menganggap dua format film ini berbeda. 

Umumnya sineas pemula menghasilkan film pendek untuk belajar teknik dan mendapatkan pengalaman. Setelah ilmu dan pengalaman tersebut didapat, mereka mencoba mencari pengalaman baru dengan membuat film panjang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun