Mohon tunggu...
Dewi Puspasari
Dewi Puspasari Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis dan Konsultan TI

Suka baca, dengar musik rock/klasik, dan nonton film unik. Juga nulis di blog: https://dewipuspasari.net; www.keblingerbuku.com; dan www.pustakakulinerku.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

"Data Protection Day", Apa Kabar Regulasi Perlindungan Data Pribadi?

28 Januari 2020   17:24 Diperbarui: 29 Januari 2020   14:34 2677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perlindungan data pribadi sangat penting pada era digital (gambar: Pixabay/pixel2013)

Seorang kawanku memberi tahuku jika fotoku digunakan oleh orang lain untuk menyampaikan keluhan. Aku begitu terkejut dan segera menghubungi pihak redaksi. Sejak itu aku sangat jarang menampilkan foto dalam media sosial.

Untuk penyalahgunaan KTP ini kasusnya mulai semakin tidak menyenangkan. Ada yang keluarganya didatangi karena salah satu anggota keluarga melakukan pinjaman online.

Ada juga yang menggunakan KTP orang lain untuk melalukan transaksi dan sebagainya. Ada pula kasus di mana seseorang mengalami persekusi oleh sekelompok oknum berkaitan dengan agama yang tercantum dalam KTP-nya.

Pada tahun 2019 ramai kabar akan kebocoran data Dukcapil berupa nomor induk kependudukan dan KTP. Data ini disebut-sebut diperjualbelikan, ada pula yang digunakan untuk melakukan pemerasan.

Berdasarkan data LBH yang dikutip oleh Katadata, terdapat 3 ribu laporan penyalahgunaan data oleh institusi pinjaman online di Indonesia. Belum lagi kasus-kasus pelanggaran lainnya di tempat lain dan yang belum dilaporkan.

Untuk itulah pemerintah perlu secara serius membuat regulasi berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Hingga saat ini regulasi tentang perlindungan data pribadi sifatnya masih menyebar di 30-an peraturan dan sifatnya masih tumpang-tindih.

Regulasi lumayan lengkap yang mengatur tentang perlindungan data ini adalah Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, yang merupakan turunan dari UU ITE.

Dalam regulasi tersebut disebutkan data pribadi bersifat rahasia. Pemilik data tersebut adalah individu tersebut. Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik meliputi proses perlindungan pada saat perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan hingga penyebarluasan dan pemusnahan data. Data pribadi pengguna harus disimpan dalam bentuk data yang telah dienkripsi.

Sebenarnya Permenkominfo ini sudah lengkap hanya memang masih tumpang-tindih dengan aturan lainnya dan entah kenapa kurang tersosialisasi ke masyarakat. Meskipun sudah ada peraturan menteri ini penyalahgunaan data pribadi juga masih marak terjadi.

Nah pada tahun 2019 telah dilakukan penggodokan Rancangan Undang-Unadang Perlindungan Data Pribadi. Tapi hingga saat ini belum final. Moga-moga undang-undang ini segera diketok palu sehingga masyarakat dapat merasa aman karena data pribadinya tidak digunakan oleh oknum untuk tujuan jahat.

sumber: satu, dua, tiga, empat, lima

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun