Mohon tunggu...
Dewi Puspasari
Dewi Puspasari Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis dan Konsultan TI

Suka baca, dengar musik rock/klasik, dan nonton film unik. Juga nulis di blog: https://dewipuspasari.net; www.keblingerbuku.com; dan www.pustakakulinerku.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Inovasi LPSK, Masyarakat Bisa Lapor lewat "Hotline" 148 dan Aplikasi Mobile

21 November 2018   23:43 Diperbarui: 21 November 2018   23:51 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masyarakat bisa mengakses layanan LPSK dengan aplikasi mobile (dok. LPSK/Playstore)

Kompleks bangunan yang terletak di tepi jalan Raya Bogor tersebut nampak besar dan terkesan sepi. Berbanding sebaliknya dengan jalan raya dan Mal Grha Cijantung di seberangnya yang selalu ramai. Meskipun bangunan tersebut belum banyak dikenal masyarakat sekitar, ia merupakan lembaga yang penting bagi penegakan hukum dan perwujudan keadilan. Dalam kompleks bangunan tersebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan aktivitasnya sejak tahun 2008.

Tak terasa telah satu dasawarsa LPSK telah memberikan warna dalam menciptakan keamanan bagi para saksi dan korban kasus hukum. Seiring dengan usianya yang makin matang, LPSK pun terus berinovasi dengan mengoptimalkan teknologi informasi komunikasi dan meningkatkan kualitas layanan dengan jemput bola.

LPSK lahir atas inisiatif berbagai pihak yang prihatin dengan kondisi saksi dan korban tindak pidana. Selanjutnya, berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban maka lembaga negara ini pun hadir. Regulasi ini kemudian diperbarui dengan UU No 31 Tahun 2014. Berdasarkan regulasi, LPSK bertujuan melindungi saksi dan korban tindak pidana agar terbebas dari ancaman fisik dan psikis pihak tertentu sehingga dapat bersaksi dengan bebas.

Apa itu LPSK? (dok. LPSK)
Apa itu LPSK? (dok. LPSK)
Dalam realitanya, belum semua masyarakat mengenal lembaga ini dan kiprahnya, termasuk mereka yang berada di luar Jabodetabek dan para kalangan milenial. Oleh karenanya LPSK terus melakukan sosialisasi dan pendekatan diri ke masyarakat tentang program kegiatan dan cara mendapatkan layanan LPSK.

Sudah bukan jamannya lagi para saksi dan korban ketakutan dan merasa tertekan, padahal bukan mereka yang melakukan pelanggaran hukum. Masyarakat harus diberikan rasa aman ketika melaporkan tindak kejahatan di sekelilingnya.

Peluncuran saluran khusus (hotline) 148 dan aplikasi mobile Permohonan Perlindungan Online LPSK beberapa waktu lalu bertujuan agar masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam mengakses layanan LPSK. Laporan dari masyarakat ini kemudian akan direspon oleh petugas LPSK.

Diberi nama Hotline 148 rupanya ada alasan tersendiri. LPSK telah melayani masyarakat dengan memberikan perlindungan terhadap 148 saksi dan korban tindak pidana korupsi. Mereka berasal dari berbagai daerah dan mengalami berbagai tekanan, intimidasi, dan was-was kehilangan pekerjaannya.

Saya pun mencoba mengakses aplikasi mobile Permohonan Perlindungan Online LPSK tersebut yang bisa diunduh secara cuma-cuma via Playstore. Aplikasi ini tidak jauh berbeda dari segi penampilan dan fitur dengan aplikasi berbasis web yang ada di situs LPSK.

Ukuran aplikasinya ringan, kurang dari 1MB. Setelah terinstall maka pengguna bisa langsung menggunakannya. Pengguna baru memilih tombol 'Ajukan Permohonan Baru". Selanjutnya muncul formulir yang harus diisi mulai dari nama dan no identitas, nomor telepon, alamat, jenis kelamin, foto pelapor, dan kronologis kejadian. Setelah semua komplet terisi maka pelapor menekan tombol 'Simpan'. Data pemohon ini akan dirahasiakan oleh LPSK. Pemohon bisa mengajukan untuk dirinya sendiri atau mewakili orang lain.

Aplikasinya ringan dan mudah digunakan (dok. LPSK)
Aplikasinya ringan dan mudah digunakan (dok. LPSK)
Untuk mengetahui apakah berkas permohonannya telah diproses maka pelapor bisa mengecek statusnya dengan memasukkan nomor identitas dan nomor telepon. Proses lewat hotline 148 juga kurang lebih sama dengan melalui aplikasi mobile ini, dengan dipandu oleh petugas hotline.

Apakah semua saksi dan korban kasus hukum bisa dilayani oleh LPSK? Berdasarkan informasi yang ada di aplikasi mobile, ada beberapa tindak pidana yang mendapat prioritas perlindungan dan bantuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun