Setiap tahun, pada tanggal 25 November hingga 10 Desember dunia memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP). Inisiatif ini merupakan ajakan bagi masyarakat global untuk menanggulangi segala bentuk kekerasan yang dialami perempuan serta upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu-isu yang berkaitan dengan kekerasan yang dialami oleh perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia, pengabaian mengenai martabat perempuan, kesetaraan gender, rasa aman, dan pelanggaran terhadap hak untuk hidup dalam kebebasan (Kumari et al., 2009). Kekerasan tersebut bisa berupa kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi ataupun bentuk kekerasan yang lainnya. Menurut Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementrian PPPA, menyatakan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 meunjukkan 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun selama hidupnya.
Kampanye memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute pada tahun 1991 yang di sponsori oleh Center for Women’s Global Leadership. Kekerasan terhadap perempuan tentu menjadi salah satu permasalah global yang cukup serius, termasuk di Indonesia sendiri menurut  SIMFONI-PPA ( Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) dari Kementrian PPPA berdasarkan data yang diinput pada tanggal 1 Januari 2024 hingga saat ini (real time) dari 27.309 jumlah kasus kekerasan yang dapat berubah atau bertambah seiring berjalannya waktu dan diantaranya 80% korbannya adalah perempuan. Angka tersebut tentunya sangan fantastis  dan menggambarkan betapa masih banyaknya perempuan di Indonesia yang menjadi korban kekerasan.
Berdasarkan data kasus yang sangat besar tentu dengan adanya kampanye peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tujuan utamanya adalah untuk  memberikan ruang bagi dunia untuk merenung, sadar, bangkit dan bertindak melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Setiap hari dalam periode kampanye ini dimaksudkan untuk mengangkat berbagai isu terkait kekerasan dan diskriminasi yang menimpa perempuan. Hal ini tentu bertujuan agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasa terhadap perempuan sebagai masalah serius  yang harus segera diatasi, menggerakkan aksi kolektif, mengali data dan fakta juga mendukung kebijakan perlindungan.
Dalam rentang waktu 16 hari tentunya akan dimanfaat oleh para aktivis perempuan dan HAM untuk pengorganisasian agenda bersama, yaitu untuk menggalang gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan termasuk kedalam pelanggaran HAM, mendorong kagiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi korban yang sudah mampu melampaui kekerasan, mengajak semua orang untuk turut terlibat dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan). Kegiatan ini tentunya akan sukses dan berhasil jika kita sebagai sesama manusia memiliki epati, simpati dan kesadaran untuk menyerukkan keadilan membela perempuan-perempuan diseluruh dunia terutama di Indonesia.
16 hari bukan hanya sekadar peringatan, tetapi seruan untuk berkomitmen dalam aksi nyata  untuk setiap perempuan yang menderita, untuk perempuan yang berjuang dan untuk masa depan yang lebih cerah. Kita semua tentunya memiliki peran penting dalam upaya menghentikan kekerasan terhadap perempuan, mari bersama-sama kita bisa menciptakan perubahan yang lebih baik. Jangan ragu untuk gaungkan keadilan, lawan diskriminasi, suarakan dukungan, ayo bangkit dukung terus perempuan di seluruh dunia hingga memperoleh ketenangan serta ketentraman hidup yang damai tanpa adanya kekerasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H