"Nggak mbak. Suami saya tak tau dimana. Sudah 2 tahun tidak ada kabarnya. Saya menggugatnya pake surat goib"
Baca Juga:Â Dapatkah Istri Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Secara Diam-diam?
Kemudian terdengar nama saya dipanggil. Saya pamit dan masuk ruang sidang. Dalam ruang sidang ada 4 orang pakai jubah di depan, penggugat, 2 orang saksi saja, dan 1 orang yang saya tidak tau jabatannya apa. Yang saya lihat dia tidak ada kursinya. Jadi hanya 8 orang saja.
Hakim membacakan nama kami yang sebelumnya sudah dituliskan di sebuah formulir. Hakim menanyakan agama dan kesediaan menjadi saksi sebelum pengambilan sumpah. Saksi 1 beragama Islam diambil sumpahnya terlebih dahulu. Kemudian saya.Â
Sesorang bapak mengambil alkitab datang berdiri di samping saya. Saya langsung mengambil sikap pengambilan janji meletakkan tangan kiri saya di atas alkitab dan tangan kanan ke atas dengan 2 jari membentuk victory. Eh, si bapak bilang,"pegang sendiri saja alkitabnya bu". Ternyata petugas di sana beragama Islam.Â
Bapak di pojok kanan membimbing saya saat pengambilan janji. Saya cukup mengulangi saja setelah dia. Berbeda dengan saksi pertama yang sekali bersumpah lancar dan selesai. Pengambilan janji ini agak ribet mungkin karena hakimnya tidak terbiasa.
"Demi Allah saya bersumpah".
"Saya tidak mau bersumpah pak".
"Oke. Saya ganti, ya. Pakai Tuhan. Demi Tuhan saya bersumpah".
"Saya tidak mau pak".
"Oh, iya. Berjanji, ya. Demi Tuhan saya berjanji...".