Mohon tunggu...
Dewi EkaFebrianita
Dewi EkaFebrianita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rachel Vennya Divonis, Netizen Bandingkan dengan Nenek Asyani

22 Mei 2022   23:25 Diperbarui: 23 Mei 2022   00:05 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Media sosial diramaikan dengan sejumlah cuitan yang membandingkan vonis pada kasus Nenek Asyani dan seleb Rachel Vennya. Rachel Vennya sendiri diberi hukuman percobaan selama delapan bulan karena kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19. Namun pada putusan tersebut, wanita yang kerap disapa Buna tersebut tidak dipenjara. Rachel Vennya baru akan dipenjara selama empat bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.

Di lain tempat, kasus Nenek Asyani yang bergulir 2014 silam menuntut Nenek Asyani atas kasus pencurian kayu milik Perhutani Situbondo, Jawa Timur. Kala itu Nenek Asyani dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan.

Perdebatan dimulai dari cuitan-cuitan yang membandingkan kesopanan Nenek Asyani dan Rachel Vennya. Pasalnya Rachel Vennya disebut mendapat keringanan karena bersikap sopan dalam persidangan. Sedangkan Nenek Asyani yang sampai berlutut di persidangan tidak mendapat keringanan. 

Palu hakim diketuk, Nenek Asyani langsung mengungkapkan amarahnya. Nenek renta berusia 63 tahun ini tak terima dengan vonis bersalah oleh hakim. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.

"Saya sudah bersumpah mati tidak ada gunanya. Pasti ada suap. Saya tidak mencuri. Sumpah pocong, Pak," kata Nenek Asyani

Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur. Namun Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam. 

Seperti di ketahui bahwa jika dalam penerapan hak dan kewajiban dalam demokrasi Pancasila, hal tersebut belum bisa mencapai kata keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam pasal 28D ayat 1 dijelaskan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Disisi lain dijelaskan juga bahwa dalam salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.

Dari kedua penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa jaminan atas hak warga negara Indonesia sendiri belum mencapai kata keadilan. Seharusnya dalam upaya pemenuhan hak bagi seluruh masyarakat Indonesia, diharapkan pemerintah sendiri dalam prosese pemenuhan hak dan penegakkan hukum di Indonesia harus lebih bisa mencapai keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun