Mohon tunggu...
Dewi Ulina
Dewi Ulina Mohon Tunggu... Mahasiswa - wellcome

Public Health

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Masalah Kesehatan Reproduksi yang Terjadi pada Remaja di Indonesia

9 Juni 2022   12:42 Diperbarui: 9 Juni 2022   12:42 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengertian dari kesehatan reproduksi itu sendiri menurut WHO yaitu suatu  keadaan sejahtera baik fisik, mental, dan juga sosial secara utuh tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam suatu yang berkaitan dengan system reproduksi, fungsi dan juga prosesnya. 

Adapun pengertian kesehatan seksual dan reproduksi pada remaja itu sendiri biasanya mengacu pada kesejahteraan fisik dan emosional remaja yang mencakup pada kemampuan mereka untuk tetap bebas dari kehamilan yang tidak diinginkan, juga aborsi yang tidak ama, kemudian infeksi menular seksual termasuk nya penyakit HIV/AIDS dan semua bentuk kekerasan seksual dan juga paksaan.

Dilansir dari beberapa artikel situasi kesehatan reproduksi remaja pada saat ini yaitu :

1. Kehamilan yang tidak diinginkan ( KTD ) Merupakan kehamilan yang terjadi saat dimana salah satu dari kedua belah pihak pasangan belum menikah tidak menginginkan terjadinya kehamilah sama sekali atau kehamilah yang sebenarnya diinginkan tapi tidak disaat itu. Biasanya KTD terjadi disebabkan oleh pemerkosaan, seks bebas atau bisa seks pranikah. 

Biasanya remaja bisa terjadi KTD yaitu krisis identitas atau pencarian identitas diri, kemudian pengaruh lingkungan yang tidak baik dan juga kurangnya informasi yang menyebabkan permasalahan termasuk Kehamilan yang tidak diinginkan. Dampak yang terjadi biasanya yaitu :

  • Putus sekolah
  • Gangguan pada kesehatan organ reproduksi
  • Sensitive atau mudah emosional
  • Peningkatan kasus aborsi

Pencegahan yang dapat dilakukan harus adanya peran orang tua yang membekali anak dengan dasar moral dan agama, adanya peran pendidik/guru yang memberika kondisi sekilah yang nyaman serta aman bagi siswanya, peran media juga sangat penting harus bisa bertanggung jawab menyajikan tayangan yang layak untuk ditonton bagi remaja, dan juga peran remaja itu sendiri yang harus berhati-hati dalam bergaul dan juga memilih teman, karena bisa jadi teman dekat yang dapat menjerumuskan untuk melakukan seks bebas sehingga berujung kehamilan yang tidak dinginkan. 

Bila sudah terjadi kehamilan yang tidak di inginkan sebaiknya beritahu kehamilan kepada orang dapat dipercaya, terutama kepada orang tua, tetap mempertahankan kehamilan, adanya dukungan lingkungan sekitar serta untuk para remaja harus bisa bertanggungjawab terhadap diri sendiri.

2. Aborsi

Aborsi yaitu pengeluaran janin dari uterus secara sengaja atau spontan, sebelum kehamilan berusia 22 minggu. Di Indonesia sendiri praktik aborsi dilarang oleh Undang-Undang, KUHP, Fatwa MUI. Hanya saja aborsi di Indonesia masih tinggi yang sebagian besar dilakukan oleh remaja. Kurangnya Pendidikan tentang seks, pengawasan orang tua bisa menyebabkan terjadinya pergaulan bebas menjadi faktor terpenting terjadinya hamil di luar nikah yang berujung pada aborsi.

3. Kekerasan Seksual

Menurut komnas perempuan mengenali 3 dari beberapa kekerasan seksual, yaitu :

  • Pemerkosaan pada kasus pemaksaan seksual yang diarahkan pada bagian seksualitas seseorang dengan menggunakan organ seksual ( penis ) ke organ seksual ( vagina ), anus atau mulut, atau dengan menggunakan bagian tubuh lainnya yang bukan organ seksual atau benda-benda lainnya.
  • Pelecehan seksual Pada tindakan seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non fisik yang sengaja dilakukan pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang, termasuk dengan menggunakan siulan, main mata, maupun komentar atau ucapan bernuansa seksual.
  • Eksploitasi Seksual merupakan eksploitasi seksual ini merupakan bentuk pelanggaran yang mendasar terhadap hak-hak asasi termasuk reproduksi seseorang. Sedangkan pada eksploitasi seksual merupakan penyalahgunaan untuk tujuan seksual namun tidak terbatas, yang didalamnya bisa memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial maupun politik terhadap orang lain.  ( 

  • Dewi Ulina Kesehatan Masyarakat Mahasiswa Universitas Indonesia Maju Jakarta )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun