Oleh Dewi SuryaningsihÂ
Universitas Muhammadiyah JakartaÂ
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Ilmu KomunikasiÂ
Â
Bela negara berasal dari kata "bela" yang berarti mempertahankan, membela, menghadapi tantangan yang terjadi. Sedangkan negara adalah sebuah kawasan atau daerah yang memiliki sebuah unsur didalamnya, seperti warga, pemerintahan, dan kawasan.
Secara sederhananya bela negara adalah sebuah upaya untuk mempertahankan, menghadapi, mengatasi sebuah masalah atau tantangan yang terjadi dalam ketahanan sebuah negara.
Upaya bela negara ini pula tercantum dalam UUD 1945 yang dimana ini adalah landasan  dasar dalam kehidupan bernegara Indonesia, seperti pada pasal
*Â Â Â Â Â Â Â Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
* Â Â Â Â Pasal30 ayat 1 UUD 1945 dengan bunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam upaya pembelaan negara.Â