Oleh Dewi SuryaningsihÂ
Universitas Muhammadiyah JakartaÂ
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikÂ
Ilmu KomunikasiÂ
Tanggal 19 Desember 2022 lalu adalah hari bela negara. Di mana pada tanggal 19 Desember itu sudah sepatutnya diperingati oleh warga negara Indonesia sebagai wujud bela negara. Di zaman sekarang ini, generasi muda Indonesia sudah terkena akan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang sangat canggih bentuk akibat dari arus globalisasi. Globalisasi ini pula berdampak bagi ketahanan negara, lalu sebagai generasi muda, apa yang bisa kita lakukan demi membela negara kita ini?
Bela negara adalah sebuah upaya mempertahankan, membela, menghadapi  tantangan yang terjadi di dalam ketahanan negara oleh setiap warga negara baik melalui fisik maupun non fisik.
Di negara kita, Indonesia telah menetapkan peraturan mengenai bela negara yang di cantumkan dalam
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
"Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara".
Dari dua pasal di atas, kita sudah bisa menafsirkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Tidak memandang umur, baik masih remaja hingga telah berusia lanjut.