Minggu tanggal 18 Juli 2021 Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro menyelenggarakan kegiatan melalui Grup WhatsApp berupa Sosialisasi Hukum Bahaya dan Pencegahan Narkoba kepada masyarakat Desa Candisari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Pelaksanaan sosialisasi hukum kepada masyarakat Desa Candisari dihadiri oleh 16 orang yang terdiri dari kalangan remaja hingga dewasa.
Acara yang mulanya akan dilaksanakan secara offline pada akhirnya dijalankan melalui Grup WhatsApp dikarenakan adanya PPKM Jawa-Bali atas meningkatnya angka positif Covid-19. Hal tersebut lantas tidak mengurangi antusiasme peserta, tujuan terselenggaranya sosialisasi ini ialah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum bahaya narkoba serta pencegahan narkoba karena masyarakat sekarang begitu rentan terhadap penyalahgunaan narkoba ditambah dengan kemajuan teknologi yang dapat mengakses semua informasi.
Dalam kesempatan tersebut Mahasiswa Undip menyampaikan materi tentang UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan narkoba. Acara ini diharapkan dapat membantu memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang hukum dan perundang-undangan yang ada sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Penulis : Dewi Sekar Arum, Â Fakultas Hukum, 2018.
DPL : Dr. Naniek Utami Handayani, S.Si., MT
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H