Mohon tunggu...
Dewi Yuliyanti
Dewi Yuliyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis sesegera mungkin apapun yang ada di benak

Seorang ibu dua anak dan abdi negara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Meneropong Peran Humas Pemerintah Memasuki Era 4.0

14 Januari 2019   15:05 Diperbarui: 14 Januari 2019   15:08 1073
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

GPR, Government Public Relation. Apa dan bagaimana sebenarnya GPR atau Humas Pemerintah itu? Samakah dengan humas-humas perusahaan atau sektor swasta lainnya? Yang sering terdengar, humas itu tukang foto dan tukang menulis berita kegiatan pemerintah seperti yang biasa dilihat dalam buletin-buletin keluaran pemerintah. 

Informasi itu tidak sepenuhnya salah, tapi juga tidak seluruhnya lengkap.  Sebab masih ada ruang lingkup humas pemerintah yang sering luput dari kesadaran bahkan bagi praktisi humas pemerintah itu sendiri. Mari kita kulik "isi ransel" praktisi humas pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan-RB No. 6 Tahun 2014.

Seperti halnya humas di sektor swasta lainnya, humas pemerintah sebagai sebuah lembaga, sama-sama bertugas utamanya untuk sosialisasi program pemerintah, edukasi publik dan kampanye program pemerintah yang bermuara pada citra, dalam hal ini citra pemerintah, baik pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota. 

Citra adalah kesan yang timbul di tengah masyarakat, tentu adalah kesan yang positif. Upaya yang dilakukan salah satunya melalui kegiatan penyampaian informasi dan komunikasi yang efisien. Itulah mengapa praktisi humas pemerintah sering disebut tukang foto atau tukang nulis press release. Hal tersebut melekat dalam fungsinya sebagai penyampai informasi. 

Masyarakat ingin mengetahui apa saja yang dilakukan pemerintah. Oleh karena itu petugas humas akan mendokumentasikan serangkaian kegiatan pimpinan misalnya Bupati, Walikota, Gubernur hingga Presiden untuk kemudian disampaikan melalui media massa, mulai dari display foto, buletin sampai media sosial. Semua bertujuan untuk mensosialisasikan program-program pemerintah.

Lebih dari itu, humas pemerintah menjalankan fungsi sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat. Di masa-masa ketika pintu kebebasan berpendapat dibuka lebar, kini masyarakat leluasa menyampaikan keluhan bahkan kritik kepada pemerintah. Maka humas pemerintah berfungsi menjembatani, menjadi saluran untuk menyampaikan klarifikasi sebelum kritik berkembang menjadi fitnah/ hoax atau berubah bentuk menjadi sebuah gerakan misalnya demonstrasi. 

Melalui jalinan hubungan dengan media massa, humas pemerintah dapat menyampaikan klarifikasi tersebut tentu dengan bahasa yang mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan pertanyaan baru bagi masyarakat. Beberapa lembaga pemerintah bahkan memiliki juru bicara untuk mengkounter isu atau kritik yang disampaikan masyarakat. Namun masih banyak pula yang belum memanfaatkan fungsi humas dalam hal ini, sehingga suara masyarakat dalam bentuk kritik, tak jarang menggelinding liar tanpa kejelasan. Hal ini tentu saja mempengaruhi tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah bahkan stabilitas keamanan.

Fungsi humas pemerintah seringkali masih belum dimanfaatkan secara optimal, tanpa disadari kadang-kadang perannya tergantikan dengan Satpol PP. Ketidakpuasan akan sikap "diam" nya pemerintah, dapat membuat sebagian masyarakat meluapkan ketidakpuasan melalui demonstrasi sehingga yang turun tangan Satpol PP atau dalam kasus penertiban misalnya penggusuran. Hal ini mengesankan bahwa pemerintah tidak mengedepankan berkomunikasi dua arah melainkan meyelesaikan segala perkara secara instan dengan jalur keamanan. 

Ini tidak sepenuhnya salah sebab jika tidak terjadi kesepakatan memang wajar terjadi protes, tetapi bila terlampau sering menggunakan jalur keamanan untuk menyelesaikan masalah, hal ini dapat mencederai kepercayaan dan kepuasan masyarakat. Humas pemerintah dalam hal ini hadir sebagai pihak yang tajam pendengaran dan penglihatannya terhadap situasi yang terjadi termasuk aspirasi yang disampaikan massa terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, diharapkan humas pemerintah menjadi channel/ saluran yang ditunggu masyarakat untuk didengarkan, dan bila memungkinkan bahkan menjadi inisiator rekonsiliasi jika terjadi krisis.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi No. 6 Tahun 2014, tugas humas lainnya juga meliputi audit komunikasi. Dibandingkan dengan audit keuangan, istilah ini masih awam bahkan bagi praktisi humas pemerintah sekalipun. Mengapa disebut audit?

 Sebab dalam perencanaan, anggaran untuk komunikasi pemerintah terbilang cukup besar misalnya dalam hal kontrak halaman dengan media cetak, rubrik advertorial, biaya siaran yang bekerjasama dengan stasiun televisi atau radio, dan sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun