Keseimbangan kepentingan: Tim audit harus mempertimbangkan kepentingan negara untuk mendapatkan penerimaan pajak yang optimal, namun juga harus memperhatikan kepentingan perusahaan untuk tetap bisa beroperasi secara efisien.
Keadilan: Tim audit harus menerapkan prinsip keadilan dalam mengambil keputusan. Artinya, keputusan yang diambil harus berdasarkan fakta-fakta yang ada dan tidak merugikan salah satu pihak.
Ma-ga-ba-tha-nga: Mati Bersama
Konsekuensi hukum: Jika ditemukan adanya pelanggaran perpajakan yang dilakukan oleh perusahaan, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau sanksi pidana.
Efek jera: Sanksi yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan agar lebih taat pajak di masa mendatang.
Kombinasi Model Dialektika Hegelian dan Hanacaraka dalam Auditing Perpajakan
Model dialektika Hegelian dan konsep Hanacaraka, meski berasal dari latar belakang filosofis yang berbeda, menawarkan pendekatan yang menarik ketika dikombinasikan dalam konteks auditing perpajakan. Kombinasi ini menggabungkan logika dialektis yang sistematis dengan kearifan lokal yang holistik, menghasilkan suatu pendekatan audit yang lebih kaya dan relevan. Model dialektika Hegelian, dengan konsep tesis, antitesis, dan sintesis, menawarkan kerangka berpikir yang sistematis dalam menganalisis masalah. Sementara itu, aksara Jawa Hanacaraka, dengan urutan hurufnya yang memiliki makna filosofis, dapat memberikan perspektif yang lebih mendalam dan kontekstual pada proses auditing perpajakan di Indonesia.
Tesis dan Ha Na Ca Ra Ka dalam Peraturan Pajak
Ha Na Ca Ra Ka: Menggambarkan awal mula atau dasar dari suatu pemikiran.
Tesis dalam Auditing: Peraturan perpajakan yang berlaku merupakan dasar atau asumsi awal dalam setiap pemeriksaan pajak. Ini adalah "hukum" yang harus ditaati oleh wajib pajak.
Antitesis dan Da Ta Sa Wa La dalam Temuan Pemeriksaan
Da Ta Sa Wa La: Menggambarkan adanya perbedaan atau pertentangan.
Antitesis dalam Auditing: Selama pemeriksaan, auditor sering menemukan perbedaan antara data yang dilaporkan wajib pajak dengan bukti-bukti yang diperoleh. Ini bisa berupa ketidaksesuaian dalam penghitungan pajak, penggelapan pajak, atau pelanggaran aturan perpajakan lainnya.
Sintesis dan Pa Da Ja Ya Nya dalam Kesimpulan Audit
Pa Da Ja Ya Nya: Menggambarkan keseimbangan atau keselarasan setelah adanya perbedaan.
Sintesis dalam Auditing: Setelah melalui proses pemeriksaan dan analisis, auditor akan menyimpulkan hasil pemeriksaan. Kesimpulan ini merupakan sintesis antara peraturan pajak (tesis) dan temuan pemeriksaan (antitesis). Hasilnya bisa berupa penyesuaian pajak, sanksi, atau bahkan rekomendasi perbaikan sistem.
Ma Ga Ba Tha Nga dan Implikasi Lebih Lanjut
Ma Ga Ba Tha Nga: Menggambarkan keadaan setelah adanya perubahan atau transformasi.
Dalam Auditing: Setelah proses audit selesai, terdapat beberapa implikasi yang mungkin terjadi:
Bagi Wajib Pajak: Wajib pajak harus melakukan penyesuaian laporan keuangan atau membayar pajak tambahan.
Bagi Auditor: Auditor dapat mengevaluasi efektivitas metode pemeriksaan yang digunakan dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
Bagi Sistem Perpajakan: Hasil audit dapat menjadi masukan untuk memperbaiki peraturan perpajakan atau meningkatkan efektivitas pengawasan.
Refrerensi
Modul Tema TB2: Diskursus Dialektika Model Hegelian, dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan, oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.
Hegel, G. W. F. (2007). Georg Wilhelm Friedrich Hegel: Lectures on the philosophy of spirit 1827-8 (Vol. 5). Oxford University Press, USA.
UU HPP No. 7 Tahun 2021, Hermonisasi Peraturan Perpajakan
SE-39/PJ/2015 Tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak
Tataran Ilmu Jawa 14 bersama Fahruddin Faiz: "Filosofi Aksara Jawa. https://www.youtube.com/live/6fer45PxVKI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H