Mohon tunggu...
Dewi Wulandari Octaviani
Dewi Wulandari Octaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110053 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K09_Quiz to 09 November Pemeriksaan Pajak_Diskursus Kesadaran David R Hawkins dan Jeff Cooper pada Upaya Wajib Pajak Untuk Memperbaiki SPT

13 November 2024   09:38 Diperbarui: 13 November 2024   09:38 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokpri. Prof Apollo (Bahan Kuis 09)

Diskursus  Kesadaran David R Hawkins, dan   Jeff Cooper pada Upaya  Wajib Pajak Untuk Memperbaiki SPT  

What ?

Apakah yang Dimaksud dengan Kesadaran David R Hawkins dan   Jeff Cooper pada Upaya  Wajib Pajak Untuk Memperbaiki SPT   ?

Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperbaiki SPT jika terdapat kesalahan atau perubahan data. Dengan melakukan pembetulan SPT, wajib pajak tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga dapat menghindari risiko sanksi dan menjaga hubungan yang baik dengan otoritas pajak. Berdasarkan UU HPP Tahun 2021  dalam Pembetulan SPT dan Pengungkapan Ketidakbenaran sesuai dengan pasal 8, yaitu :

  • Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang terlah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat DJP belum melakukan Tindakan pemeriksaan.
  • Pembetulan SPT rugi atau LB, jangka waktu max 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
  • Daluarsa penetapan  5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya MP, BTP atau TP
  • WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang terlah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat DJP belum melakukan Tindakan pemeriksaan.
  • Pembetulan SPT rugi atau LB, jangka waktu max 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan
  • Daluarsa penetapan 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya MP, BTP atau TP.
  • Bila pembetulan akibatkan hutang pajak menjadi lebih besar, dikenakan sanksi adm berupa bunga sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 atas jumlah pajak yang kurang bayar dihitung sejak :
    • SPT Tahunan  Saat penyampaian SPT berakhir s/d tanggal pembayaran
    • SPT Masa Saat jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran

Teori Kesadaran David R Hawkins

Peta Kesadaran yang dikembangkan oleh David R. Hawkins merupakan suatu model yang menggambarkan spektrum kesadaran manusia dari tingkat terendah hingga tertinggi. Model ini didasarkan pada premis bahwa setiap tingkat kesadaran memiliki frekuensi energi yang berbeda dan dapat diukur. Peta Kesadaran menggunakan skala numerik dari 1 hingga 1000 untuk mengukur tingkat kesadaran. Tingkat terendah (1) mewakili kesadaran yang sangat rendah, seperti pada keadaan koma, sedangkan tingkat tertinggi (1000) mewakili kesadaran tertinggi atau pencerahan. Hawkins menggunakan metode kinesiologi untuk mengukur tingkat kesadaran seseorang. Metode ini melibatkan pengujian kekuatan otot sebagai respons terhadap berbagai rangsangan.  eta Kesadaran dibagi menjadi beberapa tingkatan, mulai dari yang paling negatif (seperti rasa malu) hingga yang paling positif (seperti pencerahan).

Peta Kesadaran dapat menjadi alat yang berguna untuk memahami diri sendiri dan melakukan perjalanan menuju pertumbuhan pribadi. Dengan mengenali tingkat kesadaran saat ini, seseorang dapat bekerja untuk meningkatkannya. Peta Kesadaran dapat membantu kita memahami dinamika hubungan dengan orang lain. Perbedaan tingkat kesadaran dapat mempengaruhi cara kita berinteraksi dan berkomunikasi. Peta Kesadaran menawarkan perspektif yang lebih luas tentang realitas. Dengan memahami berbagai tingkat kesadaran, kita dapat melihat dunia dengan cara yang lebih komprehensif.

Teori Kesadaran David R. Hawkins memberikan kita sebuah peta tentang berbagai tingkat kesadaran manusia, dari tingkat terendah (shame) hingga tertinggi (enlightenment). Setiap tingkat kesadaran dikaitkan dengan emosi, pandangan hidup, dan perilaku tertentu. Dalam konteks perpajakan, teori ini dapat membantu kita memahami mengapa wajib pajak berperilaku seperti yang mereka lakukan dalam hal pelaporan dan perbaikan SPT.

  • Tingkat Kesadaran Rendah (Shame, Guilt, Fear):
  • Wajib pajak pada tingkat ini cenderung menghindari kewajiban pajak, merasa takut akan sanksi, dan memiliki pandangan negatif terhadap pemerintah. Wajib pajak informal yang tidak melaporkan penghasilannya karena merasa pemerintah tidak akan bisa menjangkau mereka atau karena takut akan prosedur yang rumit.
  • Tingkat Kesadaran Sedang (Courage, Willingness):
  • Wajib pajak mulai menyadari pentingnya membayar pajak, namun masih ragu-ragu atau takut akan konsekuensi jika melakukan kesalahan. Wajib pajak yang mengetahui adanya kesalahan dalam SPT-nya, tetapi menunda-nunda untuk memperbaikinya karena takut akan pemeriksaan pajak.
  • Tingkat Kesadaran Tinggi (Love, Joy, Peace):
  • Wajib pajak memiliki kesadaran yang tinggi tentang tanggung jawab sosial dan kewajiban membayar pajak. Mereka proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Wajib pajak yang secara sukarela melaporkan harta kekayaannya dalam program amnesti pajak atau yang selalu tepat waktu dalam menyampaikan SPT.

Peta Kedaran Hawkins dalam Upaya Wajib Pajak Memperbaiki SPT

Peta Kesadaran Hawkins dapat memberikan perspektif yang menarik mengenai mengapa wajib pajak terkadang enggan atau menunda-nunda untuk memperbaiki SPT.  Beberapa  tingkat kesadaran dalam Upaya wajib pajak memperbaiki SPT, yaitu :

  • Tingkat Ketakutan                   : Wajib pajak yang berada pada tingkat kesadaran ini mungkin merasa takut akan konsekuensi jika ditemukan kesalahan dalam SPT-nya. Mereka khawatir akan dikenai sanksi atau pemeriksaan lebih lanjut. Ketakutan ini dapat menghalangi mereka untuk mengambil tindakan yang diperlukan.
  • Tingkat Kesombongan            : Wajib pajak pada tingkat ini mungkin merasa terlalu percaya diri dengan pengetahuan perpajakannya atau menganggap remeh aturan perpajakan. Mereka mungkin berpikir bahwa kesalahan yang mereka buat tidak signifikan atau tidak akan berdampak.
  • Tingkat Rasa Bersalah            : Jika wajib pajak menyadari adanya kesalahan dalam SPT-nya, mereka mungkin merasa bersalah dan enggan untuk mengakuinya. Rasa bersalah ini dapat membuat mereka menunda-nunda untuk memperbaiki SPT.
  • Tingkat Keinginan                   : Wajib pajak mungkin terdorong oleh keinginan untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih tinggi. Mereka mungkin mencoba untuk memanipulasi data dalam SPT agar kewajiban pajaknya menjadi lebih rendah.

Sumber : Dokpri. Prof Apollo (Bahan Kuis 09)
Sumber : Dokpri. Prof Apollo (Bahan Kuis 09)

Teori Kesadaran Jeff Cooper

Teori Kesadaran Warna Jeff Cooper adalah sebuah model yang menggambarkan tingkat kewaspadaan atau kesadaran seseorang terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam konteks potensi bahaya atau ancaman. Model ini divisualisasikan dalam bentuk warna, di mana setiap warna mewakili tingkat kewaspadaan yang berbeda. Berikut penjelasan pada setiap tingkat kesadaran berdasarkan warna pada teori Jeff Cooper :

  • Putih                : Kondisi paling rileks dan tidak sadar akan lingkungan sekitar. Seseorang dalam kondisi ini tidak siap menghadapi situasi yang tidak terduga.
  • Kuning            : Kondisi relaks namun tetap waspada. Tingkat kewaspadaan ini dianggap memadai saat berada di tempat umum atau membawa senjata.
  • Oranye            : Tingkat kewaspadaan meningkat karena telah terdeteksi potensi ancaman atau bahaya. Seseorang dalam kondisi ini siap untuk mengambil tindakan evasive atau verifikasi lebih lanjut.
  • Merah              : Ancaman telah terkonfirmasi. Seseorang siap untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghadapi ancaman tersebut.
  • Hitam              : Kondisi panik di mana kemampuan fisik dan mental menurun drastis.

Teori Kesadaran Warna Jeff Cooper, yang awalnya dikembangkan untuk konteks keamanan dan bela diri, ternyata dapat kita adaptasi untuk memahami perilaku wajib pajak dalam konteks pelaporan pajak, khususnya dalam upaya memperbaiki SPT oleh wajib pajak, yaitu :

1. Tingkat Putih (Tidak Sadar):

Wajib Pajak tidak menyadari adanya kesalahan dalam SPT-nya, atau mungkin tidak memahami pentingnya pelaporan pajak yang benar serta tidak melakukan upaya perbaikan, bahkan mungkin tidak mengetahui adanya kewajiban untuk melaporkan SPT.

2. Tingkat Kuning (Sadar):

Wajib Pajak mulai menyadari adanya potensi masalah dalam SPT-nya, namun belum merasa terancam secara serius. dan melakukan langkah-langkah awal untuk mencari informasi atau konsultasi, namun belum mengambil tindakan konkret untuk memperbaiki SPT.

3. Tingkat Oranye (Siaga):

Wajib Pajak sudah jelas menyadari adanya kesalahan dalam SPT-nya dan mulai merasa terancam oleh potensi sanksi atau pemeriksaan dan aktif mencari solusi, seperti berkonsultasi dengan akuntan atau petugas pajak, untuk memperbaiki SPT sebelum terlambat.

4. Tingkat Merah (Tindakan):

Wajib Pajak sudah mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki SPT, seperti mengumpulkan data yang diperlukan, membuat perhitungan ulang, dan menyampaikan SPT perbaikan serta fokus pada penyelesaian masalah dan meminimalkan dampak negatif dari kesalahan yang telah dilakukan.

5. Tingkat Hitam (Panik):

Wajib Pajak merasa sangat tertekan dan kewalahan dengan situasi, sehingga sulit untuk mengambil tindakan yang rasional dan mungkin melakukan tindakan yang terburu-buru atau bahkan menghindari masalah sama sekali.

Why ?
Mengapa Diperlukan Teori Kesadaran David R Hawkins dan   Jeff Cooper pada Upaya  Wajib Pajak Untuk Memperbaiki SPT ?

Tingkat kesadaran seseorang secara langsung berkaitan dengan motivasi. Wajib pajak dengan tingkat kesadaran yang lebih tinggi cenderung lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Mereka memahami pentingnya kejujuran dan keadilan dalam membayar pajak. Tingkat kesadaran yang rendah seringkali dikaitkan dengan ketakutan. Wajib pajak yang takut akan konsekuensi jika ditemukan kesalahan dalam SPT-nya, seperti sanksi atau pemeriksaan, cenderung menunda-nunda untuk memperbaiki SPT. Kesadaran akan kesalahan dalam SPT dapat menimbulkan rasa bersalah. Tingkat kesadaran yang lebih rendah membuat seseorang sulit untuk mengakui kesalahan dan mengambil tindakan perbaikan. Pada tingkat kesadaran yang sangat rendah, seseorang mungkin tidak peduli dengan konsekuensi dari tindakannya, termasuk dampak dari pelaporan pajak yang tidak benar. Teori Kesadaran David R. Hawkins memberikan perspektif yang lebih luas dalam memahami perilaku wajib pajak. Dengan memahami tingkat kesadaran seseorang, kita dapat merancang strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Intinya, dengan meningkatkan tingkat kesadaran wajib pajak, kita dapat mendorong mereka untuk lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sejalan dengan teori kesadaran Hawkins, menurut teori kesadaran Jeff Cooper yang divisualisasikan dalam bentuk warna untuk menggambarkan tingkat kewaspadaan seseorang, ternyata memiliki relevansi yang menarik dalam konteks upaya wajib pajak untuk memperbaiki SPT. Warna putih yang artinya tidak sadar menggambarkan Wajib pajak sama sekali tidak menyadari adanya kesalahan dalam SPT-nya. Mereka mungkin tidak memahami konsep pajak atau menganggap pajak sebagai beban yang tidak perlu. Warna kuning yang artinya waspada menggambarkan  Wajib pajak mulai menyadari adanya potensi kesalahan dalam SPT, namun belum merasa terdorong untuk segera memperbaikinya. Warna Orange yang artinya siaga menggambarkan Wajib pajak sudah yakin ada kesalahan dalam SPT-nya dan merasa terdorong untuk segera memperbaikinya, namun masih ragu-ragu atau takut akan konsekuensi. Warna merah yang artinya tindakan menggambarkan Wajib pajak sudah mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki SPT. Dan warna hitam yang artinya panik menggambarkan Wajib pajak merasa sangat tertekan dan kewalahan sehingga sulit mengambil tindakan yang tepat.

How ? 

Bagaimana Teori Kesadaran David R Hawkins dan   Jeff Cooper Diterapkan Wajib Pajak pada Upaya Untuk Memperbaiki SPT ?

Teori kesadaran dari David R. Hawkins dan Jeff Cooper memberikan kerangka berpikir yang menarik untuk memahami mengapa wajib pajak di Indonesia terkadang enggan atau menunda-nunda untuk memperbaiki SPT. Pembetulan SPT adalah hak yang diberikan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan atau kekurangan dalam SPT yang telah dilaporkan sebelumnya. Namun, hak ini seringkali disalahgunakan oleh sebagian oknum untuk tujuan penghindaran pajak. Berikut beberapa contoh terkait kesadaran wajib pajak dalam Upaya memperbaiki SPT :

Program Amnesti Pajak  

Program ini berhasil menarik banyak wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa banyak wajib pajak yang sebenarnya sudah menyadari kewajibannya, namun membutuhkan insentif dan jaminan keamanan untuk mengambil tindakan. Program amnesti pajak merupakan sebuah kebijakan yang menarik untuk dianalisis melalui lensa teori kesadaran. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan dengan penghapusan sanksi administrasi dan pidana. Mari kita lihat bagaimana teori kesadaran dapat menjelaskan perilaku wajib pajak dalam merespons program ini. Wajib pajak yang berada pada tingkat kesadaran ini cenderung takut akan konsekuensi jika harta yang disembunyikan diketahui. Program amnesti pajak memberikan mereka kesempatan untuk keluar dari situasi yang menakutkan tanpa konsekuensi berat. Rasa malu karena telah menghindari pajak dapat mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan program amnesti pajak sebagai cara untuk membersihkan nama baik. Wajib pajak yang memiliki keberanian untuk mengakui kesalahan dan memperbaiki tindakannya akan lebih cenderung memanfaatkan program amnesti pajak. Kesediaan untuk menerima konsekuensi atas tindakan yang telah dilakukan, meskipun dalam bentuk yang lebih ringan, dapat mendorong wajib pajak untuk ikut serta dalam program. Wajib pajak yang memiliki kesadaran tinggi akan tanggung jawab sosial akan melihat program amnesti pajak sebagai kesempatan untuk berkontribusi bagi negara. Wajib pajak akan merasa lega karena beban pikiran telah terangkat dapat memberikan rasa sukacita bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan program ini. Pada amnesti pajak tahun 2016, banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini untuk melaporkan harta yang selama ini disembunyikan di luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa banyak wajib pajak yang berada pada tingkat kesadaran "fear" atau "shame". Namun, ada juga wajib pajak yang mengikuti program ini karena alasan kesadaran akan tanggung jawab sosial (tingkat kesadaran "love").

E-Filing                         

Adanya fasilitas e-filing memudahkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT dan melakukan perbaikan, namun masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan fasilitas ini. Ini menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dilakukan dalam hal edukasi dan sosialisasi. Wajib pajak yang takut akan teknologi atau khawatir akan kesalahan dalam pengisian e-filing mungkin akan menghindari penggunaan sistem ini. Rasa malu karena tidak memahami teknologi atau tidak memiliki keterampilan komputer dapat menghalangi wajib pajak untuk mencoba e-filing. Wajib pajak yang memiliki keberanian untuk mencoba hal baru akan lebih terbuka untuk menggunakan e-filing. Kesediaan untuk belajar dan beradaptasi dengan teknologi baru akan mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan e-filing. Wajib pajak yang memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya kontribusi terhadap negara akan lebih proaktif dalam memanfaatkan fasilitas e-filing. Kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh e-filing dapat memberikan rasa puas dan senang bagi wajib pajak. E-filing merupakan langkah maju dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Namun, keberhasilan penerapan e-filing sangat bergantung pada kesiapan wajib pajak dan dukungan dari pemerintah. Dengan memahami tingkat kesadaran wajib pajak, pemerintah dapat merancang strategi yang lebih efektif untuk mendorong penggunaan e-filing dan meningkatkan kepatuhan pajak.


Refrerensi

Modul K09. PEMBETULAN SPT. Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hawkins, D. R. (2020). The Map of Consciousness Explained: A proven energy scale to actualize your ultimate potential. Hay House, Inc.

Cooper, J. R. (2005). Curing analytic pathologies: Pathways to improved intelligence analysis (p. 6). Washington, DC: Center for the Study of Intelligence.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun