Mohon tunggu...
Dewi Wulandari Octaviani
Dewi Wulandari Octaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110053 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K08_Quiz to 02 November_Pemeriksaan Pajak_ Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP

3 November 2024   17:13 Diperbarui: 3 November 2024   17:22 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

K08_Quiz to 02 Novemer Pemeriksaan Pajak_ Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme  Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP _Dosen Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme  Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP

What ?  

Apakah yang  Dimaksud dengan Cardinal Virtue ?

Dalam bukunya, "Summa Theologiae," Aquinas melakukan analisis mendalam tentang keempat kebajikan ini. Ia menggabungkan pemikiran Aristoteles tentang etika dengan teologi, sehingga menghasilkan pemahaman yang kaya dan komprehensif tentang kebajikan. Cardinal Virtue adalah seperangkat prinsip moral yang universal dan fundamental. Dengan memahami dan mempraktikkan keempat kebajikan ini, kita dapat hidup lebih bermakna dan mencapai kebahagiaan sejati. Cardinal virtue adalah fondasi bagi semua kebajikan lainnya. Kebajikan-kebajikan khusus, seperti kemurahan hati, kesabaran, dan keramahan, pada dasarnya adalah bentuk-bentuk khusus dari keempat kebajikan kardinal. Kebajikan kardinal berlaku untuk semua orang, terlepas dari budaya atau agama. Mereka adalah bagian dari kodrat manusia sebagai makhluk rasional. Dengan mempraktikkan kebajikan-kebajikan ini, kita membentuk karakter yang kuat dan berintegritas. Cardinal Virtue, dalam pandangan Thomas Aquinas, adalah empat kebajikan utama yang menjadi fondasi bagi semua kebajikan lainnya. Keempat kebajikan ini adalah:

Prudence (bernalar)

Kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat dalam berbagai situasi. Ini melibatkan kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang jahat, serta untuk memilih tindakan yang paling sesuai dengan situasi. Menurut Thomas Aquinas, Prudence bukan sekadar kemampuan untuk berpikir secara rasional, tetapi merupakan kebajikan intelektual yang paling tinggi. Prudence memungkinkan seseorang untuk mengambil keputusan yang tepat dalam situasi yang kompleks dengan mempertimbangkan berbagai faktor, baik itu yang bersifat rasional maupun emosional.

Temperance (moderating)

Merupakan keseimbangan dalam segala hal. Ini bukan sekadar penolakan terhadap kesenangan, tetapi lebih pada penggunaan segala sesuatu secara bijaksana dan proporsional. Menurut Thomas Aquinas, Temperance bukan hanya tentang menahan diri dari kesenangan fisik, tetapi lebih pada pencapaian keseimbangan dalam semua aspek kehidupan. Ini adalah kebajikan yang mengatur nafsu dan keinginan manusia agar sejalan dengan akal sehat. Temperance memungkinkan seseorang untuk menikmati segala sesuatu dalam kadar yang tepat, tanpa berlebihan atau kekurangan.

Fortitude (tabah, sabar)

Bukan hanya tentang keberanian fisik, tetapi juga keberanian dalam menghadapi kesulitan moral dan spiritual. Keberanian ini memungkinkan kita untuk melakukan hal yang benar, meskipun sulit. Menurut Thomas Aquinas, Fortitude bukanlah sekadar keberanian fisik, melainkan lebih kepada kekuatan batin untuk menghadapi kesulitan dan tantangan hidup dengan teguh. Ini adalah kebajikan yang memungkinkan seseorang untuk mengatasi rasa takut, mengatasi rintangan, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip yang benar meskipun menghadapi tekanan.

Justice (keadilan)

Berkaitan dengan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Ini mencakup keadilan komutatif (hubungan antar individu) dan keadilan distributif (pembagian sumber daya dalam masyarakat). Menurut Thomas Aquinas, keadilan adalah kebajikan utama yang mengatur hubungan manusia dengan orang lain. Keadilan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan haknya dan memenuhi kewajibannya. Keadilan tidak hanya tentang hukum, tetapi juga tentang etika dan moralitas

Apakah yang  Dimaksud dengan Mekanisme  Pemeriksaan Berdasarkan Pasal 17C UU KUP ?

Dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) mengatur tentang mekanisme pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Mekanisme ini diterapkan dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Wajib pajak yang termasuk dalam kategori ini, yaitu :

1. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT antara lain:

  • Wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan 3 Tahun Pajak terakhir dengan tepat waktu;
  • Wajib pajak menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir; dan
  • Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut dan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya

2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur/menunda pembayaran pajak

3. Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 tahun berturut-turut

4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

Pemeriksaan khusus ini bertujuan untuk mempercepat proses pengembalian lebih bayar pajak oleh wajib pajak dengan kriteria tertentu dianggap lebih patuh dan berhak mendapatkan pengembalian lebih cepat, meningkatkan kepatuhan dengan memberikan insentif bagi wajib pajak untuk patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan meningkatkan efisiensi dengan adanya kriteria yang jelas, proses pemeriksaan menjadi lebih terarah dan efisien.

Proses pemeriksaan terhadap wajib pajak dengan kriteria tertentu umumnya lebih sederhana dibandingkan dengan wajib pajak lainnya. Hal ini karena wajib pajak yang memenuhi kriteria dianggap memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Namun, Direktorat Jenderal Pajak tetap berhak melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika diperlukan. Pasal 17C UU KUP merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib paak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Dengan adanya mekanisme pemeriksaan khusus ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

sumber : dok. mekanisme pemerikaan pajak
sumber : dok. mekanisme pemerikaan pajak

Why ?

Mengapa Cardinal Virtue Diperlukan pada Mekanisme  Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP  ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun