Mohon tunggu...
Dewi Wulandari Octaviani
Dewi Wulandari Octaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110053 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K04 Quiz to 05 Oktober Pemeriksaan Pajak Sub-CPMK 2 Teknik Risk Based Tax Audit

5 Oktober 2024   22:57 Diperbarui: 5 Oktober 2024   23:27 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.8)

Risk-based tax audit atau pemeriksaan pajak berbasis risiko merupakan sebuah pendekatan yang sangat efektif dalam memastikan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan negara. Pendekatan ini memfokuskan pada identifikasi dan pemeriksaan wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan yang lebih tinggi. Berikut adalah alasan mengapa tujuan risk-based tax audit sangat penting, yaitu :
•Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Dengan memfokuskan pada wajib pajak dan transaksi yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi, sumber daya pemeriksaan dapat digunakan secara lebih efektif. Hal ini menghindari pemborosan waktu dan tenaga untuk memeriksa wajib pajak yang memiliki tingkat kepatuhan yang baik. Pemeriksaan yang lebih tertarget mengurangi beban administratif bagi baik wajib pajak maupun petugas pajak. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen yang relevan dengan risiko yang diidentifikasi, sementara petugas pajak dapat lebih fokus pada analisis data yang bermakna.
•Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Pemeriksaan yang lebih tertarget dan efektif dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang berniat untuk tidak patuh. Wajib pajak akan menyadari bahwa tindakan ketidakpatuhan akan berisiko tinggi untuk terdeteksi. etika wajib pajak merasa bahwa pemeriksaan dilakukan secara adil dan objektif, kepercayaan mereka terhadap sistem perpajakan akan meningkat. Hal ini dapat mendorong mereka untuk lebih patuh secara sukarela.
•Fokus pada Potensi Risiko Tinggi
Dengan menganalisis risiko, petugas pajak dapat mengidentifikasi pola ketidakpatuhan yang lebih luas dan sistematis, bukan hanya kesalahan-kesalahan individu. emeriksaan yang fokus pada risiko tinggi dapat mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar akibat ketidakpatuhan pajak. Hasil pemeriksaan berbasis risiko dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan perpajakkan yang ada dan mengembangkan kebijakan baru yang lebih efektif.

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.13)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.13)

How ?

Bagaimana Teknik Risk Based Tax Audit Diterapkan ?

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.14)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.14)

Risk based tax audit memberikan kepastian yang jelas untuk kedua belah pihak yaitu bagi wajib pajak memberikan perlindungan dan kepastian hukum dan bagi pemeriksa pajak membuat pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan pajak menjadi lebih efektif dan efisien. Dengan adanya analisis risiko yang terbuka, Wajib pajak dapat melihat secara jelas kriteria apa saja yang menjadi dasar pemilihan mereka. Dengan demikian, sumber daya yang dimiliki DJP dapat digunakan secara lebih efisien dan efektif. Selain itu, Risk based tax audit juga memungkinkan DJP untuk melakukan analisis yang lebih mendalam terhadap risiko-risiko spesifik yang dihadapi oleh wajib pajak tertentu. 

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.15)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.15)

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.16)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.16)

Compliance risk management (CRM) merupakan suatu proses sistematis yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko-risiko kepatuhan yang dapat timbul dalam suatu organisasi, termasuk dalam konteks pajak. Dalam risk based tax audit, CRM menjadi sangat krusial karena membantu otoritas pajak untuk mengalokasikan sumber daya audit secara lebih efisien dan efektif, dengan memprioritaskan wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan yang lebih tinggi.

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.17)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.17)

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.18)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.18)

Dalam SE-05/2020 memberikan pedoman yang jelas mengenai prosedur pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan. Dalam konteks pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak, permintaan bantuan penilaian kepada fungsional penilai menjadi sangat relevan, terutama ketika terdapat transaksi atau data yang memerlukan penilaian objektif dan independen.

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.19)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.19)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun