Mohon tunggu...
Dewi Wulandari Octaviani
Dewi Wulandari Octaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110053 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K04 Quiz to 05 Oktober Pemeriksaan Pajak Sub-CPMK 2 Teknik Risk Based Tax Audit

5 Oktober 2024   22:57 Diperbarui: 5 Oktober 2024   23:27 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.8)

K04_Quiz to 05 Oktober Pemeriksaan Pajak_ Sub-CPMK 2. Teknik Risk Based Tax Audit_Dosen Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Teknik Risk Based Tax Audit

What ?

Apakah yang Dimaksud dengan Teknik Risk Based Tax Audit ?

Risk Based Tax Audit adalah audit berbasis risiko yang merupakan suatu pendekatan dalam audit yang menempatkan risiko sebagai pusat perhatian. Semua tahapan audit, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, diarahkan untuk mengevaluasi bagaimana manajemen risiko perusahaan telah berjalan. Auditor tidak lagi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan seragam pada semua area. Fokus utama adalah pada aspek-aspek yang memiliki risiko tinggi terhadap pencapaian tujuan organisasi. Risiko-risiko ini diidentifikasi dan dievaluasi bersama dengan manajemen. Hal ini penting untuk memastikan bahwa auditor memiliki pemahaman yang sama mengenai risiko yang dihadapi perusahaan. Proses penilaian risiko ini melibatkan identifikasi risiko, analisis kemungkinan terjadinya risiko, dan dampak potensial jika risiko tersebut terjadi. Dengan memfokuskan pada area berisiko tinggi, auditor dapat menggunakan sumber daya secara lebih efisien. Hasil audit menjadi lebih relevan karena langsung menyoroti area-area yang paling berpotensi menimbulkan masalah. Audit berbasis risiko memungkinkan perusahaan untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah sebelum menjadi lebih serius.

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.4)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.4)

Proses risk assessment  yang mencakup tiga konsep penting : tujuan, risiko, dan pengawasan sangat sejalan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) 24/PJ/2019 tentang Implementasi Compliance Risk Management (CRM) dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dimana secara khusus menekankan pada pentingnya penerapan CRM dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi DJP. CRM sendiri merupakan suatu proses yang sistematis untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko-risiko yang terkait dengan kepatuhan perpajakan. Tujuan kegiatan risk assessment harus memiliki tujuan yang jelas. Dalam konteks SE-24/PJ/2019, tujuannya adalah untuk mengidentifikasi wajib pajak yang berpotensi tidak patuh, sehingga tindakan pengawasan dan pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih tertarget.  Risiko yang dimaksud adalah kemungkinan terjadinya ketidakpatuhan perpajakan. Identifikasi risiko dilakukan dengan menganalisis berbagai faktor, seperti profil wajib pajak, jenis usaha, riwayat kepatuhan, dan kondisi ekonomi. Setelah risiko diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan pengawasan. Pengawasan bertujuan untuk memantau perkembangan risiko dan memastikan bahwa tindakan mitigasi yang telah dilakukan efektif.

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.5)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.5)
Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan yang sangat luas untuk melakukan pemeriksaan pajak, tanpa adanya batasan yang jelas dalam Undang-Undang KUP. Kewenangan yang luas ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan tanpa harus memiliki alasan atau indikasi yang kuat terlebih dahulu. Direktorat Jenderal Pajak membagi pemeriksaan menjadi dua jenis, yaitu pemeriksaan rutin yang dilakukan secara berkala dan pemeriksaan khusus yang dilakukan berdasarkan indikasi tertentu. Meskipun memiliki kewenangan yang luas, Direktorat Jenderal Pajak tetap harus menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pemeriksaan semata-mata karena "suka-suka" dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan wajib pajak. emeriksaan pajak bukan semata-mata untuk mencari-cari kesalahan, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Pemeriksaan yang dilakukan secara sembarangan dapat menghambat iklim investasi dan mengganggu kegiatan usaha. Meskipun Undang-Undang KUP tidak secara eksplisit mengatur kriteria pemeriksaan, namun dalam praktiknya Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan berbagai kriteria untuk menentukan wajib pajak mana yang akan diperiksa. Kriteria ini antara lain berdasarkan profil risiko, hasil analisis data, dan laporan pengaduan. embagian pemeriksaan menjadi rutin dan khusus merupakan upaya DJP untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan. Pemeriksaan rutin dilakukan secara berkala untuk menjaga kepatuhan wajib pajak secara umum, sedangkan pemeriksaan khusus dilakukan berdasarkan indikasi adanya ketidakpatuhan.

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.6)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.6)

Jenis pemeriksaan menurut SE-28/PJ/2012, yaitu :

  • Pemeriksaan rutin, merupakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala terhadap wajib pajak untuk memastikan wajib pajak telah memenuhi semua kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah terjadinya ketidakpatuhan perpajakan dalam jangka panjang, dan mempertahankan tingkat kepatuhan wajib pajak yang sudah baik. Pemeriksaan rutin dilakukan secara setiap tahun atau beberapa tahun sekali terhadap semua wajib pajak, baik yang berisiko tinggi maupun rendah dengan cakupan seluruh aspek kepatuhan wajib pajak.
  • Pemeriksaan khusus, merupakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan hasil analisis risiko. Pemeriksaan ini dilakukan karena adanya indikasi atau dugaan terjadinya ketidakpatuhan perpajakan. Berdasarkan analisis risiko, pemeriksaan khusus dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki profil risiko tinggi, misalnya wajib pajak dengan transaksi yang tidak wajar atau memiliki indikasi penghindaran pajak. Pemeriksaan khusus biasanya memiliki tujuan yang lebih spesifik, yaitu untuk menguji kebenaran suatu transaksi atau mengungkap adanya tindak pidana perpajakan. Ruang lingkup pemeriksaan khusus biasanya lebih terbatas, hanya fokus pada aspek-aspek yang terkait dengan indikasi ketidakpatuhan yang ditemukan.

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.7) 
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.7) 

Why ?

Mengapa Diperlukan Teknik Risk Based Tax Audit ?

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.8)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.8)

Teknik risk based tax audit diperlukan untuk menganalisis risiko dimana hasil analisis risiko akan menunjukkan wajib pajak mana yang memiliki risiko tinggi untuk tidak patuh. Dengan demikian, otoritas pajak dapat menentukan target pemeriksaan yang lebih spesifik dan efektif. Sumber daya yang terbatas dapat dialokasikan secara optimal, yaitu pada wajib pajak yang memiliki potensi risiko tinggi. Jenis Pemeriksaan: Analisis risiko juga dapat membantu menentukan jenis pemeriksaan yang paling sesuai untuk setiap wajib pajak. Misalnya, untuk wajib pajak dengan risiko tinggi, mungkin diperlukan pemeriksaan yang lebih mendalam. Hasil analisis risiko dapat dijadikan sebagai bukti awal yang mendukung adanya potensi ketidakpatuhan. Hal ini akan mempermudah proses pemeriksaan di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun