Mohon tunggu...
DEWIYATINI
DEWIYATINI Mohon Tunggu... Freelancer - freelance writer

Belakangan, hiburan di rumah tidak jauh dari menonton berbagai film dan seri dari berbagai negara, meski genre kriminal lebih banyak. Daripada hanya dinikmati sendiri, setidaknya dibagikan dari sudut pandang ibu-ibu deh! Kendati demikian, tetap akan ada tulisan ringan tentang topik-topik yang hangat mungkin juga memanas di negeri ini. Terima kasih untuk yang sudah menengok tulisan-tulisan receh saya. Love you all!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Opini Hakim MK Saldi Isra: Distribusi Bansos dan Mobilisasi ASN di Sidang Sengketa Pemilu

22 April 2024   17:53 Diperbarui: 22 April 2024   18:00 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, ada permintaan untuk menuliskan tentang putusan sengketa Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tentunya, saya kudu menyimak persidangan dan mencatat sejumlah poin penting yang akan jadi perhatian. 

Yang menjadi sorotan saya dari sidang di MK, terkait dengan dissenting opinion tiga hakim. Ketiga hakim ini Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Saya hanya menyimak opini dari dua hakim karena hal yang memalukan, tiba-tiba ketiduran di tengah menyimak sidang.

Dari pandangan saya, meskipun gugatan disampaikan poin per poin tapi saat memutus seharusnya diletakkan dalam satu kesatuan. Seperti yang disampaikan hakim Saldi Isra, bahwa ini harus dipandang sebagai satu kesatuan, adanya sebab dan akibat. 

Dua hal yang digarisbawahi Saldi Isra adalah variabel nonelektoral bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN). Dua hal itu tidak bisa dibuktikan dengan menyebutkan angka perolehan suara sebagai hasil. Yang perlu dilihat adalah prosesnya sebagai hal yang substantif. 

Misalnya untuk bansos, apakah setiap tahun penyaluran bansos harus dilakukan oleh presiden atau oleh para menteri yang sebenarnya bukan leading sector dari program? Ada perlakuan yang berbeda dalam bansos yang disalurkan di waktu yang berdekatan dengan pelaksanaan pemungutan suara. 

Presiden yang jelas-jelas bukan bagian dari tim sukses memiliki keleluasaan di balik jabatannya. Ia bukan sedang berkampanye. Ia sedang melaksanakan program kerjanya. Sedangkan para menteri yang merupakan pembantunya, jelas-jelas berkampanye dengan berkamuflase di balik pembagian bansos. Bukankah mereka memiliki tupoksi yang jelas dari kementeriannya masing-masing?

Berikutnya terkait mobilisasi ASN, yang memang selalu jadi senjata saat berkampanye. Ketika ditemukan, akan diproses di KASN. Namun, berdampak terhadap penyelenggaraan pemilu? Tidak!

Lagi-lagi saya akui ucapan Saldi Isra itu benar ketika ia menyebutkan di masa orde baru, pemilu dilaksanakan sesuai dengan aturan. Tapi apa sesuai dengan kalimat "Pemilu Jujur dan Adil" yang selalu diagung-agungkan? 

Pemilu yang jujur dan adil itu tidak hanya slogan. Jujur itu tidak ada lagi kecurangan dan upaya manipulasi baik oleh peserta, penyelenggara, dan pengawas. Adil itu tidak juga hanya untuk peserta, penyelenggara, dan pengawas. Bagi peserta, mereka harus berada di level yang setara saat bertarung. Pemilih harus diperlakukan adil, memilih tanpa intimidasi. Penyelenggara juga harus mampu berbuat adil dengan tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap siapapun. 

Saat ada sengketa, MK memiliki kewenangan untuk mengadili hingga proses pemilu. MK tidak lagi hanya menyelesaikan sengketa angka-angka. Tapi menjadi penjaga pintu terakhir demokrasi mengawal pemilu hingga jujur dan adil.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun