Mohon tunggu...
Dewi Jayanti
Dewi Jayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - sejelas jelasnya

just focus on what u have

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

21 Desember 2022   00:10 Diperbarui: 21 Desember 2022   00:15 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, kumpulan aturan ketatanegaraan yang membentuk dan mengatur atau memandu jalannya pemerintahan negara tersebut.
Paradigma susunan lembaga negara berubah drastis pasca reformasi konstitusi 1999-2002. Karena berbagai alasan dan kebutuhan, dibentuklah lembaga-lembaga negara baru, meskipun beberapa lembaga dihapuskan. Salah satu lembaga yang dibentuk adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan putusan-putusannya, Mahkamah Konstitusi dipahami sebagai pengawas dan penafsir konstitusi. Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, MK berupaya menerapkan model kelembagaannya, yaitu. menaati konstitusi sambil melaksanakan cita-cita negara hukum dan demokrasi bagi kehidupan bernegara dan bernegara yang bermartabat bagi rakyat. Perspektif ini menjadi pedoman bagi Mahkamah Konstitusi untuk memastikan penggunaan peradilan yang mandiri dan bertanggung jawab sesuai dengan amanat konstitusi.
Mahkamah Konstitusi sebagai institusi pertama kali dikemukakan oleh Hans Kelsen (1881-1973), ahli tata negara dan profesor hukum publik dan administrasi di Universitas Wina. Kelsen berpendapat bahwa penegakan ketentuan konstitusional dalam undang-undang hanya dapat dijamin secara efektif jika badan selain legislatif bertugas memeriksa apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak akan menegakkannya jika, menurut badan itu, produk legislatif,Parlemen tidak konstitusional.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan perkembangan pemikiran hukum dan ketatanegaraan modern yang lahir pada abad ke-20. Di negara-negara yang sedang mengalami transisi dari otoritarianisme ke demokrasi, gagasan pembentukan mahkamah konstitusi menjadi perdebatan penting. Krisis konstitusi sebagian besar terkait dengan transisi ke pemerintahan demokratis, Mahkamah Konstitusi didirikan dalam proses perubahan. Pelanggaran karena melanggar konstitusi tidak hanya membawa nilai semantik konstitusi dari sudut pandang demokrasi, tetapi juga pengingkaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat.
Gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam perkembangannya dilandasi oleh upaya yang sungguh-sungguh untuk melindungi hak konstitusional warga negara dan ketaatan terhadap Undang-Undang Dasar sebagai norma dasar atau norma tertinggi, artinya segala peraturan perundang-undangan yang tunduk padanya tidak boleh bertentangan. . yang tercantum dalam UUD adalah. Konstitusi adalah suatu jenis pendelegasian kedaulatan rakyat (kedaulatan rakyat) kepada negara, melalui konstitusi rakyat menyatakan kehendaknya untuk mengalihkan sebagian haknya kepada negara. Oleh karena itu, konstitusi harus dikontrol dan dipertahankan. Karena setiap bentuk penyimpangan, baik dari pihak penguasa maupun aturan hukum konstitusional, adalah bentuk pengingkaran kedaulatan rakyat yang sesungguhnya. Pemikiran seperti itu juga yang mendasari pendirian Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Pasal 1 (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan konstitusi. Artinya, pelaksanaan hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri secara konstitusional harus diawasi dan didukung. Harus diakui bahwa sejak awal Orde Baru telah terjadi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan ketatanegaraan dan ketatanegaraan. Peraturan perundang-undangan yang kisruh didominasi oleh hegemoni administratif, terutama pada masa Orde Baru.
Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu lembaga negara baru yang ditempatkan sejajar dengan lembaga-lembaga lain dalam konstitusi karena kepercayaan yang keliru bahwa ia tidak lagi memiliki kualifikasi sebagai lembaga tertinggi atau tertinggi negara. Dengan demikian, kedudukan dan reputasi Mahkamah Konstitusi lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun