Mohon tunggu...
Arif Hartoyo
Arif Hartoyo Mohon Tunggu... Guru - Guru

Nonton Youtube

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Jika Saya Lolos Guru Penggerak, Harus Siap Pindah ke Ibu Kota Negara yang Baru (IKN)

6 Mei 2023   06:10 Diperbarui: 6 Mei 2023   06:40 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kementerian Pendidikan Telah lama meluncurkan Program Guru Penggerak. Program Guru Penggerak yang diluncurkan Bagian dari Merdeka Belajar Episode ke 5 yang diluncurkan pada bulan Juli 2020. Sampai tahun 2023 Program guru penggerak telah memasuki Angkatan ke 10. 

Banyak Harapan dengan adanya guru penggerak. diambil dari website kemendikbud.go.id.  Program ini akan menciptakan guru penggerak yang dapat: Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri, Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik, Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua, Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid, Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah. 

Guru Penggerak harus lulus seleksi dan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak yang dilakukan selama 6 bulan. Setelah lulus guru penggerak memiliki peran menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara 1) Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya 2) Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah 3) Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah 4) Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran 5) Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Tanggal 18 Januari 2022, merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia dengan disahkannya RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU oleh DPR RI dan Pemerintah. Dengan demikian, Indonesia akan mempunyai IKN yang baru menggantikan Jakarta. Ibukota yang ditunjuk sebagai pengganti Jakarta adalah di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur. 

Dengan adanya Ibu Kota baru, memerlukan berbagai perangkat pendukung dalam pembangunan. Termasuk Pengelola Birokrasi, ASN, dan Guru. Berdasarkan menpan.go.id akan ada ASN, TNI, Polri yang pindah ke IKN pada tahun 2024 ada sebanyak 16.990. Pemerintah akan menyiapkan beragam fasilitas untuk kenyamanan ASN yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, seperti sarana olah raga, lahan hijau, apartemen, danau, dan lain sebagainya. Pemerintah juga akan menanggung pasangan ASN, 2 orang anak dan 1 orang asisten rumah Tangga. (ART). Bisa Jadi salah satunya ASN yang menjadi bagian komponen pemindahan adalah tenaga pendidik atau guru.

Informasi yang berkembang selain sebagai calon Kepala Sekolah, Guru yang lulus sebagai Guru Penggerak juga menjadi salah satu kandidat yang akan ditempatkan di Ibu Kota baru tersebut. Dengan ilmu dan Pengalaman dimilikinya diharapkan dapat mempercepat pembangunan khususnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di Ibu Kota Baru. Jika demikian, tentunya selamat bagi guru yang lolos Guru Penggerak yang akan menjadi bagian dari sejarah pemindahan Ibu Kota Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun