Situasi ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap efektivitas regulasi ini. Banyak pihak menganggap bahwa aturan ini lebih berorientasi pada keuntungan finansial daripada memperbaiki kondisi lingkungan. Bahkan, ada yang menyebutnya sebagai bentuk malpraktik, di mana kepedulian terhadap lingkungan digunakan sebagai kedok untuk meningkatkan pendapatan negara. Â
Desakan untuk Mencabut Permen LH No. 7 Tahun 2014
Meningkatnya kritik terhadap Permen LH No. 7 Tahun 2014 telah mendorong sejumlah akademisi dan praktisi hukum untuk mendesak pemerintah mencabut aturan tersebut. Mereka menilai bahwa regulasi ini tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga menciptakan celah bagi penyalahgunaan kekuasaan. Dalam banyak kasus, regulasi ini digunakan sebagai alat untuk menekan pihak tertentu, alih-alih menjadi instrumen yang adil untuk melindungi lingkungan. Â
Desakan ini juga didasarkan pada kenyataan bahwa Permen LH No. 7 Tahun 2014 tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Regulasi lingkungan seharusnya berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan keseimbangan antara ekologi, ekonomi, dan sosial. Namun, dalam praktiknya, regulasi ini justru memperburuk kondisi dengan menciptakan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Â
Mencari Solusi yang Lebih Adil dan Efektif
Dalam menghadapi persoalan ini, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi mendalam terhadap regulasi lingkungan yang ada. Pendekatan baru yang lebih transparan, berbasis data ilmiah, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan harus segera dirancang. Penghitungan kerugian lingkungan harus dilakukan secara realistis dan proporsional, dengan melibatkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu. Â
Selain itu, mekanisme alokasi dana dari denda lingkungan harus diperbaiki. Dana tersebut harus dialokasikan secara spesifik untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi, sehingga masyarakat dapat melihat hasil nyata dari sanksi yang dijatuhkan. Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga memperkuat komitmen nasional terhadap keberlanjutan lingkungan. Â
Pada akhirnya, polemik tentang Permen LH No. 7 Tahun 2014 menggambarkan betapa kompleksnya isu lingkungan di Indonesia. Regulasi yang tidak tepat dapat menciptakan lebih banyak masalah daripada solusi, baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Dengan mencabut dan mengganti aturan ini dengan kebijakan yang lebih holistik, Indonesia dapat menunjukkan komitmennya untuk melindungi lingkungan tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H