Mohon tunggu...
Dewi Sulistianingsih
Dewi Sulistianingsih Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Dosen di sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang, memiliki hon=bi menulis tertutama berkaitan dengan penyelesaian sengketa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bagi Warga Desa, Mungkinkah?

21 Januari 2025   15:45 Diperbarui: 21 Januari 2025   15:49 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bagi Warga Desa, Mungkinkah?

Bisa atau tidak menyelesaian masalah dengan menggunakan mediasi bagi warga desa, ini bukan perkara sulit untuk dilakukan. Yang menjadi pertanyaan besar adalah, mau atau tidak. itu yang harus dibenahi terlebih dahulu. Sengketa merupakan hal yang tidak dapat dihindari baik di masyarakat perkotaan maupun masyarakat pedesaan. Penyelesaiannya beragam dan bisa berbeda, karena harus di lihat dari beberapa faktor diantaranya adalah karakteristik dari masyarakat tersebut. Masyarakat desa memiliki karakteristik yang berbeda dengan tipologi masyarakat perkotaan sehingga dalam menyelesaian suatu sengketa di masyarakat pedesaan akan memiliki pendekatan yang berbeda pula.

Sengketa dalam ranah keperdataan memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan sengketa liannya, misalnya snegketa dalam ranah ketenagakerjaan. Sengketa keperdataan yang umumnya terjadi di masyarakat desa yaitu sengketa-sengketa yang berkaitan dengan tanah, waris, hutang piutang, perkawinan. . Selain itu masih banyak lagi sengketa keperdataan yang seringkali muncul di dalam masyarakat.

Untuk menyelesaikan permasalahan atau sengketa  di masyarakat diperlukan pendekatan dan penyelesaian yang bersifat komprehensif sehingga tidak menimbulkan perselisihan yang berkepanjangan di masyarakat(Widiana, 2021). Penyelesaian sengketa dilakukan di muka pengadilan maupun di luar muka pengadilan bertujuan untuk memberikan keadilan, kemanfaatan dengan kepastian hukum yang ada.

Sengketa-sengketa yang terjadi perlu untuk dilakukan upaya penyelesaian. Di masyarakat pedesaan sengketa yang terjadi umumnya dilakukan dengan menggunakan asas kekeluargaan, yang hal ini jelas sengketa dilakukan di luar pengadilan. Dalam masyarakat perkotaan dan masyarakat modern, upaya penyelesaian sengketa seringkali dilakukan di dalam pengadilan, namun bagi masyarakat pedesaan, hal ini lebih banyak dihindari.

Penyelesaian sengketa dilakukan di muka pengadilan maupun di luar muka pengadilan bertujuan untuk memberikan keadilan, kemanfaatan dengan kepastian hukum yang ada. Proses penyelesaian sengketa di muka pengadilan seringkali terjadi dan berakhir dengan menghasilkan permusuhan yang belum mampu merangkul kepentingan pihak yang bersengketa karena kepentingan mereka saling berhadapan. Hasil dari proses penyelesaian sengketa di muka pengadilan cenderung menimbulkan masalah baru, menghabiskan waktu yang lama, tidak responsif, membutuhkan biaya yang mahal, dan menimbulkan permusuhan antara pihak-pihak yang bersengketa(Riza & Abduh, 2019).

Penyelesaian sengketa di masyarakat desa dilakukan dengan menggunakan musyawarah mufakat, namun bila tidak terjadi kesepakatan atau perdamaian, maka seringkali dilakukan dengan menggunakan mediasi. Yang menjadi mediator pada penyelesaian sengketa keperdataan di desa yaitu Kepala Desa atau aparatur desa.

Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa secara alternatif (di luar pengadilan) dimana pihak ketiga yang dimintakan bantuannya untuk membantu proses penyelesaian sengketa bersifat pasif dan sama sekali tidak berhak atau berwenang untuk memberikan suatu masukan, terlebih lagi untuk memutuskan sengketa yang terjadi(Widjaja, 2001). Namun mediasi yang dilakukan oleh Kepala Desa atau aparatur desa masih memiliki permasalahan tersendiri.

Pada umumnya penyelesaian sengketa di masyarakat pedesaan memiliki permasalahan diantaranya yaitu:

1.    Mekanisme penyelesaian sengketa keperdataan di masyarakat desa dilakukan dengan menggunakan sistem kekeluargaan yang belum terkonsep dengan baik dan belum sesuai dengan praktik penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

2.    Mekanisme penyelesaian sengketa keperdataan di masyarakat desa masih cukup tinggi dengan menggunakan jalur pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun