Mohon tunggu...
Dewi Imroatul Hanifah
Dewi Imroatul Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA HUKUM TATA NEGARA UIN KHAS JEMBER

HUKUM BENAR DENGAN SUDUT PEMIKIRAN YANG SEMPURNA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum: Urgensi RUUKUHP/RKUHP

4 April 2023   16:49 Diperbarui: 4 April 2023   17:17 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUU dibagi menjadi dua yakni RUU biasa dan RUU KUHP. RUUKUHP/RKUHP merupakah rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang disusun sejak 1968 sebagai realisasi adanya pembaharuan hukum pidana. Sejarahnya, KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana di Indonesia. Sebelum kemerdekaan, pada tahun 1918 diberlakukannya WvSNI sebagai turunan dari WvS yang diberlakukan di Belanda. Beberapa pasal dihilangkan sesuai dengan kebutuhan kolonialisme Belanda pada saat itu. Kemudian sebutan WvSNI diganti dengan KUHP pasca kemerdekaan pada tahun 1946. 

Dilihat dari filososfis, sosiologis, politis, dan praktis KUHP tidak lagi sesuai dengan nilai yang berlaku di masyarakat. Dikarenakan adanya kemajuan teknologi membuat pengaturan tindak pidana tidak memadai dan ketinggalan zaman. Disamping itu, adanya perkembangan permasalahan dalam kehidupan masyarakat juga melatar belakangi adanya kondisi tersebut. Sehingga KUHP membutuhkan penataan ulang terhadap bangunan sistem hukum pidana nasional. Perancangannya bersifat menyeluruh, integral , mencakup semua aspek, menyusun atau menata ulang (rekontruksi/reformulasi). Meliputi substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). 

Pada hakikatnya pembaharuan pidana ini mengandung makna suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai sentralsosio politik, sosio filosofik, dan sosio cultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosioal, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia. Pembaharuan hukum ini pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana. Kebijakan hukum pidana dapat diistalahkan dengan politik hukum pidana atau "penal policy", "criminal law policy", "Strafrechtpolitiek". (Irmawanti & Arief, 2021:218-219)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun