Nama : Dewi Wahyu Ningsih
Nim   : 222111068
Kelas  : HES 7I
Tugas UAS HAKI Review Jurnal "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital: Studi Kasus Sengketa Merek PS Glow dan MS Glow" Jurnal Ilmiah Research Student Vol.1, No.5 Mei 2024 e-ISSN: 3025-5694; p-ISSN: 3025-5708, Hal 301-308DOI: https://doi.org/10.61722/jirs.v1i5.1354.
Jurnal ilmiah Research Student Volume 1, Nomor 5, Mei 2024, dengan judul "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital: Studi Kasus Sengketa Merek PS Glow dan MS Glow" membahas isu penting terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya di bidang merek, dalam konteks perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana sistem hukum di Indonesia melindungi merek yang terdaftar dan menyelesaikan sengketa yang muncul dalam era digital.
Penulis jurnal ini menjelaskan bahwa era digital membawa dampak signifikan pada perkembangan perdagangan dan pemasaran produk, terutama dalam sektor kecantikan, seperti yang terlihat pada kasus sengketa merek PS Glow dan MS Glow. Kedua merek tersebut saling mengklaim sebagai pemilik hak atas nama yang serupa, yang menyebabkan kebingungannya pasar dan persaingan yang tidak sehat. Dalam konteks ini, artikel ini menyoroti pentingnya perlindungan merek dalam menghindari pelanggaran hak, serta memberikan pemahaman tentang bagaimana hukum Indonesia mengatur sengketa semacam ini.
Jurnal ini juga menggali peran penting yang dimainkan oleh teknologi dalam penyebaran informasi dan potensi pelanggaran yang dapat terjadi dalam ranah digital. Salah satu aspek yang sangat relevan adalah bagaimana media sosial, platform online, dan e-commerce menjadi tempat subur bagi praktik pelanggaran merek yang tidak sah. Penulis memaparkan secara rinci mengenai undang-undang yang berlaku di Indonesia terkait dengan perlindungan merek, serta bagaimana penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi.Â
Secara umum, artikel ini memberikan wawasan yang mendalam mengenai tantangan yang dihadapi oleh pemilik merek dalam menjaga hak-haknya di era digital yang serba terhubung ini. Melalui studi kasus sengketa PS Glow dan MS Glow, penulis berhasil menunjukkan dinamika yang terjadi dalam dunia bisnis dan HKI, serta pentingnya regulasi yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keadilan dalam kompetisi.Â
Namun, meskipun jurnal ini memberikan kontribusi yang berharga dalam pembahasan perlindungan merek di era digital, beberapa hal masih dapat diperbaiki. Misalnya, perlu adanya analisis yang lebih mendalam mengenai solusi teknis atau sistem digital yang dapat digunakan untuk mengawasi pelanggaran merek secara otomatis, mengingat pesatnya perkembangan teknologi dan e-commerce. Selain itu, penulis juga bisa memperluas pembahasan tentang tantangan global dalam pelindungan merek, mengingat banyaknya merek yang terlibat dalam transaksi lintas negara.Â
Secara keseluruhan, jurnal ini sangat relevan dengan isu kontemporer yang dihadapi oleh pemilik merek dan praktisi hukum di Indonesia. Melalui penelitian ini, pembaca diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, serta bagaimana sistem hukum di Indonesia menangani masalah tersebut di era digital. Artikel ini memberikan kontribusi yang signifikan untuk kajian hukum dan perlindungan HKI, serta memberikan rekomendasi praktis yang dapat diterapkan oleh pihak terkait untuk mencegah sengketa yang dapat merugikan pihak yang sah.Â
Kesimpulan: Jurnal ini memberikan pandangan yang jelas dan komprehensif mengenai perlindungan merek dalam konteks era digital, dengan memanfaatkan studi kasus yang relevan. Meskipun terdapat beberapa ruang untuk pengembangan lebih lanjut, artikel ini memberikan sumbangan yang berarti dalam memperkaya wacana mengenai perlindungan HKI, khususnya dalam sektor perdagangan digital yang terus berkembang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI