Mohon tunggu...
Dewi WahyuNingsih
Dewi WahyuNingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Studi Kasus Hukum Ekonomi Syariah "Pinjol"

8 Oktober 2024   11:42 Diperbarui: 8 Oktober 2024   11:53 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Pinjol Rugikan Masyarakat Rp 139 T, 10.890 Pinjol Ilegal-Investasi Bodong Ditutup!

Untuk menganalisis kasus hukum ekonomi syariah terkait dengan fenomena "ruginya masyarakat Rp 139 T akibat pinjaman online ilegal dan investasi bodong," kita bisa mendalami beberapa aspek hukum.

1. Kaidah Kadiah Hukum yang Terkait

Kaidah kadiah hukum yang terkait dengan kasus ini meliputi:

  • Larangan Riba: Dalam hukum ekonomi syariah, praktik riba dilarang. Pinjaman online ilegal sering kali mengenakan bunga yang sangat tinggi, yang bisa dikategorikan sebagai riba.
  • Transaksi yang Adil: Prinsip keadilan dalam transaksi adalah fondasi dalam ekonomi syariah. Praktik investasi bodong melanggar prinsip ini karena merugikan masyarakat.

2. Norma-norma Hukum yang Terkait

Norma-norma hukum yang relevan meliputi:

  • Norma Agama: Al-Qur'an dan Hadis mengatur tentang transaksi yang halal dan haram, termasuk larangan terhadap riba dan ketidakadilan dalam berbisnis.
  • Norma Hukum Positif: Undang-undang di Indonesia, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen, mengatur tentang penipuan dan praktik bisnis yang tidak sehat.

3. Aturan-aturan Hukum yang Terkait

Aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan antara lain:

  • UU No. 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpajakan: Mengatur tentang fintech dan pinjaman online, termasuk kewajiban untuk terdaftar dan berizin.
  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Menjamin hak-hak konsumen dalam bertransaksi.
  • Peraturan OJK: Mengatur tentang fintech dan pinjaman online, termasuk larangan praktik ilegal.

4. Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

  • Positivisme Hukum: Aliran ini menekankan bahwa hukum adalah norma yang ditetapkan oleh otoritas dan tidak bergantung pada moralitas. Dari perspektif ini, analisis kasus ini akan berfokus pada pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku, seperti UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE, serta upaya penegakan hukum oleh otoritas terkait.

  • Sociological Jurisprudence: Aliran ini mengedepankan pengaruh sosial terhadap hukum. Dalam konteks kasus ini, pendekatan ini akan melihat dampak sosial dari praktik pinjaman online ilegal dan investasi bodong. Penekanan pada keadilan sosial, bagaimana masyarakat dirugikan, dan perlunya regulasi yang lebih baik untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun