Mohon tunggu...
Dewi WahyuNingsih
Dewi WahyuNingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas & Nilai Moralitas Hukum

1 Oktober 2024   09:44 Diperbarui: 1 Oktober 2024   09:44 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Buku : Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas & Nilai Moralitas Hukum

Penulis        : Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.

Penerbit      : PRENADAMEDIA GROUP

Cetakan       : Cetakan ke 2, Mei 2019

Tebal             : 356 halaman

ISBN              : 978-602-422-720-3

Buku setebal 356 halaman ini tidak cuma mengulas pengertian dasar sosiologi hukum saja. Tetapi juga memberikan pemahaman mengenai tiga pokok permasalahan penting yang dibahas dalam buku ini. Pertama, ruang lingkup sosiologi hukum melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paramigmatik, serta pemikiran yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum. kedua pandangan ke depan tentang penegakan hukum. ketiga, realitas hukum dan  nilai moralitas disertai pemahaman terhadap fakta hukum dan fakta sosial. pada prinsipnya tulisan ini memberikan informasi penting mengenai perkembangan sosiologi hukum yang dikemas secara runtut, sehingga pembaca menjadi paham tentang kaitan sosiologi hukum dengan penegakan hukum dan moralitas yang pada gilirannya menambah wawasan pemikiran tentang sosiologi hukum bagi aparatur penegak hukum, para praktisi, akademisi, legislator, serta mahasiswa yang belajar ilmu hukum.

PEMAHAMAN DASAR TENTANG SOSIOLOGI HUKUM

Istilah sosiologi pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf asal Perancis bernama August Comte dalam bukunya Positive- Philosophy. Aaugust Comte yang dikenal dengan bapak sosiologi ini, menyebut sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Kata sosiologi sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu "socius" yang berarti teman atau kawan dan "logos" yang berarti ilmu pengetahuan. Sosiologi merupakan salah satu cabang pengetahuan yang memiliki objek yang spesifik (particular object). Objek studi sosiologi adalah masyarakat (society), yaitu interaksi antara individu satu dengan individu yang lain serta pola-pola relasi yang terbangun di dalamnya. Dalam hubungan manusia terjadi interaksi atau hubungan timbal balik antara manusia dengan sesamanya, baik sebagai individu maupun sekaligus sebagai anggota kelompok ataupun anggota masyarakat dalam budaya yang sama atau berbeda. Interaksi ini dapat terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan di masyarakat. Dengan demikian, sosiologi tidak hanya menelaah antar individu, namun juga hubungan dalam skala yang lebih besar, yaitu antara satu kelompok (organisasi) maupun masyarakat dengan kelompok (organisasi) atau masyarakat lainnya.

PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM

A. pemikiran filsafat hukum
1. Filsafat Hukum Zaman Yunani : Pada zaman Yunani dikenal kelompok sofis yang berperan dalam pemikiran filsafat hukum. Di antara tokoh-fokoang beralah Anaximander, Herakleitos, Parmenides, Socrates, Plato, dan Aristoteles. Dalam beberapa hal, mereka terbagi pada beberapa aliran pemikiran. Misalnya, para filsuf alam yang bernama Anaximander, Herakleitos, dan Parmenides tetap meyakini adanya keharusan alam ini. Untuk itu diperlukan keteraturan dan keadilan yang hanya dapat diperoleh dengan nomos yang tidak bersumber pada dewa tetapi logos (rasio). Anaximander berpendapat bahwa keharusan alam dan hidup kurang dimengerti ma- nusia. Tetapi jelas baginya, bahwa keteraturan hidup bersama harus di sesuaikan dengan keharusan alamiah. Apabila hal ini terjadi, maka tim bullah keadilan (dike). Sementara itu, Herakleitos berpandangan bahwa hidup manusia harus sesuai dengan keteraturan alamiah, tetapi dalam hidup manusia telah digabungkan dengan pengertian-pengertian yang berasal dari logos. Adapun Parmenides sudah melangkah lebih jauh lagi Ia berpendapat bahwa logos membimbing arus alam, sehingga alam dan hidup mendapat suatu keteraturan yang terang dan tetap.

2. Filsafat Hukum Zaman Pertengahan
Perkembangan filsafat hukum pada zaman pertengahan dimulai sejak runtuhnya kekuasaan kekaisaran Romawi pada abad ke-5 SM (masa gelap/the dark ages) yang ditandai dengan kejayaan agama Kristen di Eropa (masa scholastic), dan mulai berkembangnya agama Islam. Sebelum ada zaman pertengahan terdapat suatu fase yang disebut dengan masa gelap, terjadi pada saat Kekaisaran Romawi runtuh dihancurkan oleh suku-suku Germania, sehingga tidak ada satu pun peninggalan peradaban bangsa Romawi yang tersisa, sehingga masa ini dikenal sebagai masa gelap. Tokoh-tokoh filsafat hukum yang hidup di zaman ini, antara lain Augustinus dan Thomas Aquino. Dalam perkembangannya, pemikiran para filsuf di zaman pertengahan tidak terlepas dari pengaruh filsuf pada zaman Yunani, misalnya saja Augustinus mendapat pengaruh dari Plato tentang hubungan antara ide-ide abadi dengan benda-benda duniawi. Tentu saja pemikiran Augustinus bersumber dari Tuhan atau Budi Allah yang diketemukan dalam jiwa manusia. Adapun Thomas Aquinas telah meletakkan perbedaan secara tegas antara hukum-hukum yang berasal dari wahyu Tuhan (Lex Aeterna), hukum yang dijangkau akal budi manusia (Lex Divina), hukum yang berdasarkan akal budi manusia (Lex Naturalis), dan hukum positif (Lex Positivis).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun