Mohon tunggu...
Dewi WahyuNingsih
Dewi WahyuNingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum (Mazhab Hukum Positivism)

5 Oktober 2024   07:44 Diperbarui: 5 Oktober 2024   07:44 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS SOSIOLOGI HUKUM

DOSEN PENGAMPU: MUHAMMAD JULIJANTO,SAg., M.Ag.

 MAZHAB HUKUM POSITIVISM


1] Kasus hukum Harvey Moeis dan analisis dengan menggunakan cara pandang filsafat hukum positivism

Harvey Mois adalah seorang pejabat publik yang diduga terlibat dalam skandal korupsi dengan mengalihkan dana proyek pemerintah untuk kepentingan pribadi. Tindakannya melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang jelas melanggar penyalahgunaan wewenang. 

Analisis menggunakan Filsafat Hukum Positivism.

  • Norma Hukum: Dalam perspektif positivisme, hukum diartikan sebagai seperangkat norma yang jelas dan tertulis. Tindakan Harvey Mois dapat dianalisis berdasarkan undang-undang yang ada. Pelanggarannya menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap hukum yang ditetapkan.

  • Sanksi Hukum: Positivisme menekankan bahwa pelanggaran hukum harus diikuti dengan sanksi yang tegas. Dalam kasus ini, jika terbukti bersalah, Harvey Mois seharusnya dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain di luar norma hukum.

  • Proses Hukum: Filsafat hukum positivisme menekankan pentingnya prosedur hukum yang adil. Proses peradilan harus dilakukan dengan transparan dan mengikuti semua tahapan hukum yang ditetapkan, memastikan bahwa hak-hak semua pihak dihormati.

2] Apa mazhab hukum Positivism?

Mazhab hukum positivisme berpendapat bahwa hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, dan tidak tergantung pada nilai moral. Beberapa tokoh utama dalam mazhab ini meliputi:

  • Jeremy Bentham: Mengusulkan bahwa hukum harus mendukung kebahagiaan masyarakat.
  • John Austin: Menekankan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa.
  • H.L.A. Hart: Membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan sekunder (yang mengatur cara pembentukan hukum).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun