Mohon tunggu...
Dewi NarulitaSekar
Dewi NarulitaSekar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Magang MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA

20 Januari 2023   18:24 Diperbarui: 20 Januari 2023   19:10 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

POSBAKUM PN Jember – FH UNEJ merupakan singkatan dari Pos Bantuan Hukum. POSBAKUM ini bertugas untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu. Jenis layanan yang diberikan POSBAKUM PN Jember – FH UNEJ kepada masyarakat berupa :

  • Permohonan Perubahan Nama

Bantuan permohonan perubahan nama merupakan salah satu layanan yang sering dilakukan.  Yang mana banyak orang yang merubah nama tersebut salah satunya karena adanya kesalahan atau kekurangan penulisan nama saat pembuatan akta kelahiran, KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan KK (Kartu Keluarga).

  • Permohonan Perwalian

Bantuan permohonan perwalian merupakan permohonan yang mana terdapat pemohon yang ingin mengajukan dirinya sendiri untuk menjadi wali seorang anak. Tujuan adanya permohonan perwalian ini untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan anak dalam hal melakukan perbuatan hukum atas anak. Berikut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan permohonan perwalian, yakni :

a.Akta/Surat Kematian

b.Surat Persetujuan Ahli Waris

c.Akta Kelahiran Anak

d.Akta Nikah

e.KTP Pemohon dan Ahli Waris

f.Kartu Keluarga

g.Sertifikat Objek (Bukti Kepemilikan Objek)

h.SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

  • Permohonan Pengampuan

Bantuan permohonan pengampuan merupakan bantuan yang berupa adanya pemohon yang mengajukan dirinya sendiri untuk menjadi seorang pengampu dari seseorang yang tidak cakap atau tidak mengerti dalam hal melakukan perbuatan hukum. Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Berikut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan permohonan pengampuan, yakni :

a.KTP Pengampu

b.KK Pengampu

c.Akta Kelahiran

d.Surat Keterangan Dokter Pemerintah

e.Akta Nikah

f.Surat Persetujuan Ahli Waris

g.Sertifikat Objek (Bukti Kepemilikan Objek) \

h.SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

  • Permohonan Penetapan Kematian

Bantuan permohonan penetapan kematian merupakan bantuan yang berupa permohonan untuk memohonkan agar seseorang yang telah meninggal dunia dapat diberikan penetapan kematian yang mana hal tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Adanya penetapan kematian ini merupakan salah satu syarat diterbitkannya akta kematian seseorang yang telah meninggal dunia. Berikut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan permohonan penetapan kematian, yakni :

a.KTP + KK Ahli Waris

b.Akta Nikah Almarhum

c.Surat Pelaporan Kematian dari Kelurahan

d.Surat Penolakan Dispenduk

e.Akta/Surat Kelahiran (Pemohon)

f.SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

  • Layanan Lainnya

Bantuan layanan lainnya yang ada di POSBAKUM ini dapat berupa pemberian informasi, konsultasi, advisi hukum serta pendampingan di dalam dan di luar sidang, dan bantuan atau permasalahan hukum lainnya yang dihadapi oleh orang yang meminta bantuan hukum di POSBAKUM. Syarat-syaratnya berupa KTP, SKTM (jika ada), uraian perkara.

  • Permohonan Pengangkatan Anak (Adopsi)

Permohonan pengangkatan anak (adopsi) merupakan salah satu bantuan berupa permohonan untuk mengalihkan hak seseorang anak  dari kekuasaan orang tua atau wali yang sah kepada keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak (adopsi) harus adanya persetujuan dari orang tua atau wali yang sah. Berikut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan permohonan pengangkatan anak (adopsi), yakni :

a.Mendapat izin Menteri dan/atau Kepala Instansi Dinas Sosial

b.Akta/Surat Kelahiran

c.KTP + KK +Akta Nikah Orang Tua Angkat

d. KTP + KK +Akta Nikah Orang Tua Kandung

e.Surat penyerahan anak dari orang tua kandung ke orang tua angkat yang diketahui kelurahan

f.SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

Salah satu mahasiswa program magang MBKM bernama Dewi Narulita Sekar Arum yang merupakan mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Jember mengikuti kegiatan magang MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA. Kegiatan magang tersebut dilaksanakan mulai tanggal 29 Agustus – 2 Desember 2022. 

Peserta magang MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA sejumlah 53 Peserta. Dalam melakukan magang tersebut diberikan ilmu dan pengalaman berupa gambaran bagaimana dunia kerja yang sesungguhnya dan bentuk kedisiplinan dalam bekera. 

Kegiatan yang dilakukan selama magang dapat berupa : membantu para staf kepaniteraan dalam pembuatan berita acara sidang, mengikuti jalannya persidangan, mengetahui alur persidangan e-court, mengikuti pemeriksaan setempat bersama para Hakim, Panitera, Penggugat, dan Tergugat, membantu dan mengobservasi POSBAKUM, dan kegiatan yang lainnya. Mahasiswa magang di POSBAKUM mempelajari bagaimana cara kerja POSBAKUM dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun