Hari ini mendengar berita bahwa warteg, padang, warung mie, burjo,dsb akan dikenai pajak, perkara setuju atau tidak setuju adalah hal yang sangat wajar dalam hukum di Indonesia. Pemerintah setempat berkata bahwa pemberlakuan pajak ini sesuai dengan ketentuan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah. Tapi apakah benar jika usaha-usaha kecil tersebut harus menanggung pajak sebesar 10 persen?? Dan dari pernyataan pemerintah bahwa bukan wartegnya yang dilihat tetapi omzetnya. Berarti akan ada tim khusus yang akan mendata omzet setiap warung. Tapi bukanya usaha seperti itu naik turun kan omzetnya?
Jika dilihat dari usaha-usaha kecil yang berada di Jakarta, mereka menjual makanan dengan sangat murah,, pembelinya pun mayoritas adalah orang-orang kecil juga, seperti buruh, pengamen,kuli, dsb. Jika pajak ini tetap akan diterapkan, maka mau tak mau para pengusaha warteg,rumah makan padang,mie, burjo dll akan menaikan harga makanan mereka. Hal ini juga pasti akan berdampak kepada masyarakat kecil yang biasanya menjadi pelanggan usaha-usaha tersebut. Dan Ujung-Ujungnya adalah masyarakat kecil yang menderita.
Masih kurangkah pajak yang telah diberikan oleh perusahaan-perusahaan besar di Ibukota ini, sehingga harus memungut Pajak dari Para pengusaha kecil yang ingin mencari nafkah untuk bertahan hidup di tengah kerasnya Ibukota ini?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H